Fadli Zon Ungkap Kendala Penetapan Cagar Budaya Nasional: Tak Punya Ahli di Daerah
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkap salah satu kendala utama lambatnya penetapan cagar budaya nasional adalah minimnya Tim Ahli Cagar Budaya di daerah.(KOMPAS.com/Egadia Birru)
15:06
19 Mei 2026

Fadli Zon Ungkap Kendala Penetapan Cagar Budaya Nasional: Tak Punya Ahli di Daerah

- Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkap salah satu kendala utama lambatnya penetapan cagar budaya nasional adalah minimnya Tim Ahli Cagar Budaya di daerah.

Hal itu disampaikan Fadli saat menjawab pertanyaan wartawan dalam taklimat media penetapan cagar budaya peringkat nasional, Selasa (19/5/2026).

"Nah, ini kendalanya salah satunya, di daerah itu tidak ada tim ahlinya. Kadang-kadang juga tidak tahu," kata Fadli, Selasa.

Baca juga: Fadli Zon Ingin Buat Logo Warisan Budaya Tak Benda untuk Makanan Seperti Logo Halal

Menurut dia, proses penetapan cagar budaya harus dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Namun, banyak daerah belum memiliki Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana diamanatkan undang-undang.

“Kendalanya itu kadang-kadang birokrasi, di dalam menetapkan berjenjang itu. Jadi kalau pemerintah daerahnya tidak peduli, dan tidak mempunyai Tim Ahli Cagar Budaya tingkat daerah, karena amanat undang-undangnya itu kan harusnya memang ada Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota. Kadang-kadang tidak ada di kabupaten itu," ujarnya.

Baca juga: Fadli Zon Usul Makam Pahlawan Nasional Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Ia menjelaskan, pembentukan tim ahli tidak bisa dilakukan sembarangan karena setiap anggota harus memiliki sertifikasi kompetensi khusus sebagai ahli cagar budaya.

“Misalnya seorang dosen, begitu saja enggak bisa, atau seorang akademisi enggak bisa. Dia memang harus punya sertifikat keahlian profesi, kompetensi sebagai Tim Ahli Cagar Budaya di kabupaten atau di provinsi itu," jelasnya.

Fadli mengatakan, idealnya setiap kabupaten/kota dan provinsi memiliki tim ahli sendiri yang terdiri dari berbagai disiplin ilmu seperti arkeolog, sejarawan, antropolog, arsitek, hingga sosiolog.

Namun, dalam praktiknya, masih ada daerah yang bertahun-tahun tidak membentuk tim tersebut sehingga pendataan dan penetapan cagar budaya menjadi mandek.

“Ada di salah satu provinsi selama bertahun-tahun itu kadang-kadang tidak juga terbentuk Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, akhirnya mandek pendataan di provinsi tersebut," tutur Fadli.

Baca juga: Fadli Zon Targetkan 1.750 Cagar Budaya Nasional Rampung pada 2026

Dia mengaku pernah menemukan kasus penetapan yang tertunda hingga tiga tahun akibat belum terbentuknya tim ahli di daerah.

Menurut dia, persoalan itu akhirnya bisa diselesaikan hanya dalam hitungan hari setelah mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat.

“Ketika saya datang, saya beri tahu, apa yang sudah mandek tiga tahun itu dalam tiga hari selesai. Langsung terbentuk Tim Ahli Cagar Budayanya," papar politikus Partai Gerindra ini.

Selain minimnya tenaga ahli, kendala lain adalah proses kajian yang panjang sebelum suatu objek ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.

Menurut Fadli, setiap objek harus memiliki naskah kajian dan dokumentasi yang lengkap, termasuk penelitian asal-usul atau provenance research untuk benda-benda bersejarah tertentu.

“Jadi untuk menetapkan itu kan perlu ada satu kajian, enggak bisa 'wah, ini cagar budaya, ini cagar budaya' ditunjuk aja. Harus ada satu naskah kajiannya," ungkapnya.

Baca juga: Fadli Zon Tetapkan 430 Cagar Budaya, Rekor Selama 80 Tahun RI

Untuk mempercepat proses, Kementerian Kebudayaan telah menyurati seluruh gubernur dan bupati agar segera membentuk Tim Ahli Cagar Budaya di daerah masing-masing.

Langkah itu juga dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Fadli mengatakan, pemerintah saat ini tengah berupaya mengurai hambatan tersebut agar percepatan penetapan cagar budaya nasional dapat berjalan sesuai target.

Tag:  #fadli #ungkap #kendala #penetapan #cagar #budaya #nasional #punya #ahli #daerah

KOMENTAR