Dirjen AHU: DS Awardee LPDP Langgar Hak Perlindungan Anak
Dwi Sasetyaningtyas, aktivis sosial dan juga awardee LPDP. (DOK. Instagram pribadi Dwi Sasetyaningtyas)
21:02
26 Februari 2026

Dirjen AHU: DS Awardee LPDP Langgar Hak Perlindungan Anak

- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menilai Dwi Sasetyaningtyas atau DS dan suami yang merupakan penerima beasiswa (awardee) LPDP telah melanggar hak perlindungan anak.

"Nah ini juga tentu melanggar hak perlindungan kepada anak," kata Widodo dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Sebagaimana dilansir ANTARA, anak DS dan suaminya dinyatakan Widodo masih berstatus WNI.

Baca juga: Dirjen AHU Ingatkan DS Awardee LPDP Tak Paksakan Kewarganegaraan Anak

Adapun polemik soal DS dan LPDP ini berawal dari DS yang menyatakan anaknya kini sudah tidak lagi WNI melainkan sudah menjadi warga negara Inggris.

"Kalau lihat dari garis keturunan kelahirannya dan orangtuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia," kata Widodo.

"Tapi sama orangtuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah warga negara asing," tutur Widodo menunjukkan letak pelanggaran hak anak oleh orangtuanya yang WNI.

Baca juga: Dirjen AHU Sebut Anak DS Awardee LPDP Masih Berstatus WNI

Anak DS belum bisa tentukan kewarganegaraan

Widodo menjelaskan Inggris, tempat domisili DS, tidak menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir sehingga status kewarganegaraan tidak langsung diberikan sekalipun anak yang bersangkutan benar lahir di sana.

"Kalau tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan tentu garis keturunannya warga negara Indonesia, tempat itu dia tidak diakui, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia," kata Widodo.

Terlepas dari itu, jika melihat dari segi usia yang masih belia, anak DS belum pada masanya untuk menentukan status kewarganegaraan sendiri.

Dalam konteks itu, Widodo menyebut DS berpotensi melanggar hak anaknya.

"Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya," ujar dia.

Tag:  #dirjen #awardee #lpdp #langgar #perlindungan #anak

KOMENTAR