Bareskrim Polri Ambil Alih Pengejaran Bandar Narkoba Ko Erwin, Diduga Setor Uang Miliaran Rupiah ke Mantan Kapolres Bima Kota
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono bersama Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menunjukkan barang bukti kepada media terkait pengungkapan kasus narkoba di Aula Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
20:40
26 Februari 2026

Bareskrim Polri Ambil Alih Pengejaran Bandar Narkoba Ko Erwin, Diduga Setor Uang Miliaran Rupiah ke Mantan Kapolres Bima Kota

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran buron bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Dia merupakan bandar narkoba yang terkait langsung dengan mantan kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media di Jakarta pada Kamis (26/2). Dia menyatakan bahwa Ko Erwin sebagai buron kini dikejar oleh Bareskrim Polri.

”Benar bahwa Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Brigjen Eko.

Untuk memaksimalkan pengejaran bandar tersebut, Bareskrim Polri meminta seluruh jajaran di level polda maupun polres turut membantu. Mereka diminta segera bertindak bila mendapati keberadaan bandar narkoba yang diduga menyetorkan uang miliaran rupiah kepada Didik saat masih bertugas sebagai kapolres.

”Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atas nama AKBP Agung Prabowo,” bunyi surat DPO yang ditandatangani oleh Eko.

Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa uang yang diterima dari AKP M (Maulangi) tersebut berasal dari bandar narkoba di Bima Kota. Meski Trunoyudo tidak menyebut nama bandar tersebut, masyarakat sudah mengetahui bahwa bandar yang dimaksud adalah Koko Erwin atau Ko Erwin. Bandar itu kini tengah diburu dan dikejar oleh jajaran kepolisian, baik Bareskrim Polri maupun Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

”Saya ulangi, (uang itu) dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. (Didik juga) melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” tegasnya.

Sidang KKEP terhadap Didik berlangsung sejak pagi tadi. Jenderal bintang satu Polri itu memastikan bahwa pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga diajak untuk mengawal dan mengawasi jalannya sidang. Sidang itu dipimpin langsung oleh Irjen Merdisyam dan Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku ketua dan wakil ketua.

Di pengujung sidang tersebut, Didik dinyatakan telah terbukti melanggar beberapa aturan sekaligus. Bukan hanya aturan etik, melainkan juga aturan pidana. Sehingga KKEP memutuskan bahwa perwira menengah (pamen) Polri itu telah terbukti bersalah.

Trunoyudo menyatakan bahwa Didik telah melakukan perbuatan tercela sehingga KKEP memberikan dua sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama tujuh hari terhitung mulai 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

”Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya.

 

Dengan putusan itu, Didik kini sudah resmi dipecat dari dinas kepolisian. Sebab, yang bersangkutan menyatakan menerima putusan tersebut. Dia tidak menyampaikan keberatan maupun mengajukan banding. Selanjutnya, dia akan menjalani proses hukum atas pelanggaran pidana yang sudah dilakukan.

”Dan perlu kami sampaikan kepada seluruh teman-teman media, bahwasanya atas instruksi kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan, ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela,” kata dia.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #bareskrim #polri #ambil #alih #pengejaran #bandar #narkoba #erwin #diduga #setor #uang #miliaran #rupiah #mantan #kapolres #bima #kota

KOMENTAR