Hakim Nilai Main Golf Edward Corne dengan Rekanan Rentan Konflik Kepentingan
- Majelis hakim menilai tindakan atau kebiasaan terdakwa sekaligus Vice President (VP) Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, untuk bermain golf dengan sejumlah mitra usaha rentan konflik kepentingan.
Majelis hakim menyampaikan penilaian itu dalam pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis untuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Dalam pleidoinya, Edward sempat menyinggung, agenda pertemuan, makan-makan, hingga bermain golf dengan mitra usaha tidak dapat dihindari dalam konteks menjaga relasi bisnis.
“Yang dilakukan Edward Corne, karena dari perspektif bisnis, untuk mencari dan menjaga relasi dengan melakukan serangkaian pertemuan, makan-makan main golf, chatting-an, tidak dapat dihindari,” ujar Hakim Anggota Sigit Herman Binaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Pleidoi Edward Corne: Tak Pernah Ditanya soal BBM Oplosan saat Sidik, Dicecar Terus soal Riza Chalid
Majelis hakim menilai, pertemuan dan permainan golf ini rentan konflik kepentingan dan berpotensi menjadi pelanggaran hukum.
“Namun demikian, dari perspektif hukum, tidak bisa dihindari hal tersebut rentan konflik kepentingan yang berpotensi terjadinya pelanggaran hukum seperti di perkara aquo,” lanjut Hakim Sigit.
Baca juga: Cerita Ahok Jadi Komut, Dulu Benci Golf Akhirnya Belajar Main Golf
Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung soal interaksi antara Edward dengan Originator Specialist-Business Development pada PT Jasatama Petroindo, Ferry Mahendra Setya Putra.
PT Jasatama Petroindo merupakan perwakilan BP Singapore di Indonesia.
BP Singapore merupakan salah satu perusahaan yang terlibat dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM.
“Pada tanggal 19 November Ferry Mahendra Setya Putra berkomunikasi dengan Edward Corne melalui WhatsApp untuk mengatur waktu dan lokasi pertemuan. Kemudian disepakati pertemuan bermain golf di Damai Indah BSD,” kata hakim.
Edward diketahui sering berkomunikasi secara informal dengan Ferry untuk membicarakan proyek yang tengah berjalan.
Komunikasi ini ditambah dengan sejumlah tindakan lain berujung memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara hingga Rp 9,4 triliun.
Vonis untuk para terdakwa
Hari ini, Riva dan Maya, masing-masing dihukum 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Sementara, Edward divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Para Terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #hakim #nilai #main #golf #edward #corne #dengan #rekanan #rentan #konflik #kepentingan