PDIP Kritik Indonesia Gabung Board of Peace Tanpa Persetujuan DPR: Kasihan Masyarakat Terjebak Pro-Kontra
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, mengkritik langkah pemerintah yang memutuskan Indonesia bergabung menjadi Anggota Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BOP) tanpa melalui komunikasi dan persetujuan DPR RI. Menurutnya, keputusan strategis tersebut semestinya dibahas terlebih dahulu di parlemen sesuai amanat konstitusi.
Hal itu merujuk pada Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat harus mendapatkan persetujuan DPR.
“Kasihan masyarakat yang terjebak pro-kontra berkepanjangan di publik. Kalau dari awal masalah ini dibicarakan di DPR, hal ini tidak perlu terjadi. Bagaimanapun, menurut Pasal 11 UUD 1945, perjanjian internasional harus mendapat persetujuan DPR,” kata Komarudin kepada wartawan, Kamis (26/2).
Ia menegaskan, keputusan bergabung dengan organisasi internasional seperti BOP bukanlah keputusan pribadi, melainkan keputusan kepala negara yang menyangkut keselamatan bangsa dan negara.
Komarudin juga mengingatkan bahwa Presiden dan anggota DPR telah bersumpah untuk menjalankan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Karena itu, setiap kebijakan strategis, terutama yang berdampak luas pada rakyat, harus berpijak pada konstitusi.
Lebih lanjut, ia menyoroti dampak konkret dari keputusan tersebut, termasuk rencana pengiriman 8.000 pasukan ke Gaza yang dinilai akan membutuhkan anggaran besar dari keuangan negara.
“Ini urusan hubungan internasional yang berdampak luas. Mengirim 8.000 pasukan itu butuh biaya besar. Uang dari mana? Itu uang negara. Sementara kondisi rakyat kita sedang susah, banyak musibah di mana-mana yang juga butuh biaya,” tegasnya.
Komarudin turut menyinggung peran para pembantu Presiden yang dinilai kurang memberikan informasi komprehensif atau tidak mempertimbangkan secara matang implikasi kebijakan tersebut. Ia menekankan, jika tim kepresidenan bekerja optimal sejak awal, polemik di masyarakat tidak akan berlarut-larut.
Meski Indonesia dikabarkan telah menandatangani perjanjian tersebut, ia menilai belum terlambat bagi pemerintah untuk membawanya ke DPR guna dibahas secara terbuka dan transparan.
“Kita ini negara demokrasi, negara hukum, bukan absolut kekuasaan Presiden. Tidak ada kata terlambat. Daripada kita menyesal di kemudian hari dan saling menyalahkan, lebih baik dibahas sekarang,” tuturnya.
Ia pun menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan menteri terkait, termasuk Menteri Luar Negeri, untuk memberikan penjelasan transparan kepada DPR dan publik mengenai posisi Indonesia di BOP serta kesesuaiannya dengan Pasal 11 UUD 1945.
“Rakyat berhak tahu. Transparansi itu penting karena kita bernegara di atas konstitusi, bukan atas kehendak orang per orang,” pungkasnya.
Tag: #pdip #kritik #indonesia #gabung #board #peace #tanpa #persetujuan #kasihan #masyarakat #terjebak #kontra