Tito Sebut SK Menhut soal Pemanfaatan Kayu Sisa Bencana Sumatera Percepat Pemulihan
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian, menegaskan, penerbitan SK Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 191 Tahun 2026 memberikan dampak positif bagi percepatan proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.
SK Menhut ini memberikan dasar hukum sehingga kayu yang hanyut terbawa banjir dan longsor dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan kembali infrastruktur dan hunian masyarakat.
“Di Aceh sangat-sangat banyak sekali. Itu lautan. Lautan apa namanya itu? Kayu. Jadi kalau mau dibuat kayu bakar gampang, bisa,” kata Tito dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Pemulihan Pasca-Bencana Sumatera, Perlu Inovasi Pemanfaatan Kayu dan Lumpur Sisa Banjir
Dengan terbitnya SK Menhut ini, pemerintah kini memiliki landasan jelas dan sah untuk mengelola dan memanfaatkan kayu tersebut secara bertanggung jawab dan terstruktur.
Sebab, tumpukan kayu gelondongan yang terbawa banjir masih banyak ditemukan di Aceh.
Sebagian kayu dapat diolah menjadi gelondongan untuk bahan papan dan konstruksi, sementara kayu yang tidak dapat diolah menjadi material bangunan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain.
“Boleh kayunya digunakan atau diberikan kepada para bupati/wali kota dengan koordinasi gubernur. Saya sudah sampaikan (kepada) Menteri Kehutanan (waktu rapat) kemarin. Menteri Kehutanan sudah membuat SK,” kata Tito.
Baca juga: Kayu Sisa Banjir Aceh Utara Mulai Dibelah Warga untuk Kebutuhan Pribadi
Diketahui, pada 24 Februari 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, menerbitkan SK Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 tentang Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Akibat Bencana Alam Sebagai Sumber Daya Material Untuk Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.
SK Menteri Kehutanan ini mengatur dengan perinci jenis kayu yang dapat dimanfaatkan, mencakup kayu bulat atau kayu debris (limbah/serpihan) akibat bencana alam.
Dengan dasar hukum ini, kayu hanyutan dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk masyarakat terdampak, pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak.
Baca juga: DPR: Percepat Huntara, Kayu Sisa Banjir Tak Boleh untuk Komersial
Selain itu, kayu-kayu tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai dengan kebutuhan.
Adapun pemanfaatan kayu tersebut dilakukan oleh bupati dan wali kota melalui koordinasi dengan gubernur.
Untuk memastikan bahwa kayu yang tersebar di lokasi bencana dimanfaatkan secara tepat sasaran, bupati dan atau wali kota harus melaporkan kegiatan kepada gubernur dengan tembusan kepada Ketua Satgas PRR di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Tag: #tito #sebut #menhut #soal #pemanfaatan #kayu #sisa #bencana #sumatera #percepat #pemulihan