Kemenag Jelaskan Alasan TPG Madrasah Belum Cair, Bukan karena Tidak Ada Anggaran
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof D. H Amien Suyitno, MAg.(Dok. Kemenag)
19:42
26 Februari 2026

Kemenag Jelaskan Alasan TPG Madrasah Belum Cair, Bukan karena Tidak Ada Anggaran

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno menegaskan, proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah sebenarnya tidak ada masalah anggaran.

Suyitno menuturkan bahwa proses pencairan tunjangan masih melalui tahapan prosedur di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Enggak ada kendala, semua semua sesuai dengan tahapan prosedur. Karena prosedurnya begitu, jadi semua pengajuan direview dulu, jadi sesuai prosedurnya," tutur Suyitno saat ditemui di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2025).

Ia lalu menjelaskan, ada yang namanya Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang membutuhkan review dahulu di Kemenkeu.

Baca juga: Kemenag Bantah Tunjangan Guru Madrasah Tak Cair: Sedang Diajukan ke Kemenkeu

Secara aturan, anggaran untuk tunjangan guru belum bisa diajukan apabila Pendidikan Profesi Guru (PPG) masih berlangsung.

"Hanya menyangkut prosedural, jadi waktu itu masih proses pembelajaran PPG, secara aturan waktu belajar itu belum boleh dianggarkan, menunggu kelulusan, kan ini baru diumumkan kelulusannya," ucapnya.

Suyitno melanjutkan, setelah para guru lulus, Kemenag baru mengajukan anggaran TPG sesuai dengan kebutuhan belanja pegawainya.

"Dalam proses itu kemudian direview Irjen dan sekarang sedang berproses. Jadi memang begitu, PPG kan akhir tahun (2025), enggak mungkin kami ajukan anggaran di akhir tahun," ucapnya.

Baca juga: Kemendikdasmen Usulkan 1,2 Juta Guru ASND Dapat TPG Bulan Januari

Suyitno berharap, para guru madrasah yang tunjangan profesinya belum cair dapat memahami dengan penjelasan tersebut.

"Setiap anggaran itu diajukan tahun sebelumnya, jadi itu yang harus dipahami, kita harus edukasi masyarakat. Jadi artinya sesuai aturannya memang begitu, PPG tahun sebelumnya, tunjangan tahun berikutnya," bebernya.

Adapun, beredar di media sosial, surat yang ditujukan kepada seluruh kepala kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam/Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terbit tanggal 25 Februari 2026.

Isi surat itu menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru periode Januari dan Februari 2026 belum dapat dibayarkan sampai dengan anggaran tersedia.

Baca juga: KPK Imbau Menkeu Purbaya Konsultasi Terkait Saweran Gift Saat Live TikTok Bareng Anak

TPG belum dapat dicairkan khusus untuk guru dan kepala madrasah lulusan PPG tahun 2025.

"Berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tanggal 27 Januari tentang pembayaran tunjangan profesi guru bagi guru/dosen yang dinyatakan lulus sertifikasi tahun 2025, maka pembayaran tunjangan profesi guru bagi guru dan kepala madrasah lulusan PPG tahun 2025 (meskipun telah mendapatkan NRG) untuk sementara waktu belum dapat dibayarkan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran," demikian bunyi dari poin ketiga dari surat tersebut.

Tag:  #kemenag #jelaskan #alasan #madrasah #belum #cair #bukan #karena #tidak #anggaran

KOMENTAR