Gandeng Inggris, OJK Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk kelompok kerja pembiayaan iklim bersama pemerintah Inggris. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong pendanaan transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Kelompok kerja bernama Indonesia–UK Strategic Partnership Working Group on Climate Financing itu diluncurkan dalam The 2nd Indonesia Climate Banking Forum di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan transformasi sistem keuangan harus selaras dengan agenda perubahan iklim nasional.
“Kami menyambut baik dukungan kuat Pemerintah Britania Raya dan Kedutaan Besar Britania Raya dalam mendorong pembentukan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim bersama OJK,” ujar Friderica.
“Kolaborasi ini diharapkan mempercepat inovasi pembiayaan transisi sekaligus memperdalam kemitraan strategis Indonesia dan Britania Raya, sebagaimana ditegaskan kembali oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” lanjutnya.
Baca juga: Purbaya Perpanjang Penempatan Rp 200 Triliun di Bank, OJK: Tambah Likuiditas dan Tekan Suku Bunga
Pembentukan kelompok kerja ini merupakan tindak lanjut kesepakatan Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer pada Januari 2026.
Otoritas Jasa Keuangan menempatkan manajemen risiko iklim sebagai bagian dari arsitektur pengawasan. Pendekatan ini diarahkan untuk menerjemahkan kebijakan transisi nasional ke dalam tata kelola perbankan, manajemen risiko, dan penyaluran pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae, menyebut perbankan nasional masih memiliki bantalan modal yang kuat. Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio tetap berada di atas ketentuan.
Menurut dia, kondisi tersebut memberi ruang bagi perbankan untuk menyerap tekanan risiko iklim dalam skenario transisi yang terkelola.
“Sistem keuangan yang tangguh merupakan fondasi utama untuk memastikan stabilitas jangka panjang, pertumbuhan berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Dian.
Seema Malhotra menilai risiko iklim tidak dapat ditangani satu otoritas saja. Bank, regulator, dan investor sama-sama terpapar guncangan iklim.
“Bank, regulator, dan investor sama-sama terpapar terhadap guncangan terkait iklim. Karena itu, regulator keuangan dan sektor perbankan perlu bergerak searah, dengan kecepatan dan pemahaman yang sama mengenai risiko ke depan,” ujarnya.
Baca juga: Transisi Energi Indonesia Hadapi Tantangan AI dan Data Center, PLTP Perlu Modernisasi Sistem
Ia menambahkan ketahanan sistem keuangan juga terkait kemampuan menangkap peluang ekonomi hijau.
“Bersama-sama, kami percaya bahwa risiko iklim dapat diubah menjadi peluang iklim melalui kerja sama yang erat dan dengan membuka pembiayaan yang dibutuhkan untuk masa depan yang lebih kuat dan lebih hijau,” kata Seema.
Selain meluncurkan kelompok kerja, Otoritas Jasa Keuangan merilis dua laporan. Pertama, Climate Risk and Banking Resilience Assessment. Kedua, Indonesia Banking Sustainability Maturity Report 2025.
Climate Risk and Banking Resilience Assessment merupakan kerangka asesmen untuk mengukur dampak risiko iklim terhadap ketahanan perbankan secara forward looking. Kerangka ini dikembangkan bersama Pemerintah Australia dan Prospera sebagai referensi berbasis sains bagi industri.
Sementara itu, Indonesia Banking Sustainability Maturity Report 2025 memotret tingkat kematangan penerapan keuangan berkelanjutan di sektor perbankan. Laporan ini akan menjadi rujukan dalam penyusunan arah pengawasan ke depan.
Indonesia Climate Banking Forum direncanakan menjadi forum berkala. Forum ini menjadi ruang koordinasi antara otoritas, kementerian, lembaga, dan industri jasa keuangan untuk menyelaraskan arah kebijakan pembiayaan iklim.
Tag: #gandeng #inggris #luncurkan #kelompok #kerja #pembiayaan #iklim