OJK Kaji Dampak Perjanjian Dagang RI-AS ke Perbankan
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mencermati secara lebih mendalam dampak kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terhadap industri perbankan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, masih menelaah lebih spesifik atau sejauh mana hasil perjanjian terkait tarif dan kebijakan perdagangan mampu memberikan efek terhadap lonjakan ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat.
“Kita lihat apakah hasil perjanjian dengan AS soal tarif dan lain sebagainya itu bisa berdampak signifikan atau tidak dalam memicu peningkatan ekspor ke Amerika dan seterusnya. Kita lihat perkembangannya,” ujar Dian saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Kesepakatan Dagang, AS Minta RI Batasi Outsourcing, PKWT Maksimal 1 Tahun
Menurutnya, analisis tersebut tidak bisa dilakukan secara umum, melainkan harus dibedah lebih rinci pada masing-masing sektor.
Selain isu ekspor, OJK juga menyoroti kebijakan transfer data pribadi dalam kesepakatan ART antara Indonesia dan Amerika Serikat. Ia menilai regulator tetap mendorong agar industri perbankan memiliki pusat data (data center) di dalam negeri.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga kinerja operasional perbankan, sekaligus memastikan keamanan dan kedaulatan data nasabah.
“Intinya, di sektor perbankan sekarang kita encourage mereka memiliki data center sendiri di Indonesia karena kebijakannya memang seperti itu,” paparnya.
Menurutnya, arah kebijakan di sektor perbankan sangat bergantung pada keputusan dan prioritas kebijakan nasional. Ketika sebelumnya otoritas mendorong perbankan untuk menyimpan data di dalam negeri, kebijakan itu didasarkan pada pertimbangan strategis tertentu.
“Tergantung sebetulnya kebijakan ya, itu kan kebijakan nasional kita. Saya tentu kan kita dulu meng-encourage mereka itu untuk menyimpan datanya di kita. Itu dengan alasan, pada waktu itu ya punya alasan tersendiri juga,” kata Dian.
Baca juga: Komentar Sri Mulyani soal Negosiasi Tarif Dagang RI-AS
Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) kedua negara pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Penandatanganan ini dilaksanakan langsung oleh Presiden Prabowo dan Presiden AS Donald Trump di sela-sela kunjungan Presiden Prabowo ke Washington DC, Amerika Serikat (AS).
Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, menyampaikan perjanjian ini akan memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta secara berkelanjutan berkontribusi terhadap kemakmuran global.
"Perjanjian bersejarah antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia ini berisi tentang Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Kedua pemimpin menyampaikan kepuasan atas langkah-langkah cepat dan berkelanjutan yang telah dilakukan oleh kedua negara, serta menegaskan komitmen kuat untuk mengimplementasikan kesepakatan besar tersebut," kata Teddy dalam keterangannya melalui @sekretariat.kabinet, Jumat (20/2/2026).
Prabowo dan Trump kemudian menginstruksikan para menteri dan pejabat terkait untuk mengambil langkah-langkah lanjutan guna membuka era keemasan baru bagi kemitraan strategis Amerika Serikat-Indonesia.
Dalam keterangannya usai penandatanganan, Airlangga menyebut bahwa perjanjian tersebut menyepakati bahwa tarif impor yang dikenakan AS untuk barang Indonesia sebesar 19 persen.
Jumlah ini jauh lebih kecil dari sebelumnya ditetapkan sebesar 32 persen. Keputusan itu disepakati setelah kedua negara menjalani negosiasi panjang sejak tahun lalu. Angka 19 persen pun disebut-sebut sebagai salah satu yang terendah di kawasan ASEAN.
"Tadi pagi, Bapak Presiden menandatangani kerja sama Agreement of Reciprocal Trade yang diberi judul Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance. Dan ditandatangani secara bersama baik oleh Bapak Presiden Prabowo maupun Presiden Donald Trump," ucap Airlangga.
Ia menjelaskan, Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi lewat perjanjian ini, salah satunya dengan pembentukan Council of Trade and Investment.
Nantinya, segala persoalan investasi dan persoalan perdagangan antara Indonesia dan Amerika akan dibahas lebih dahulu dalam Council of Trade, apabila terjadi kenaikan yang terlalu tinggi atau hal yang dianggap bisa mengganggu neraca daripada kedua negara.
Airlangga juga menjelaskan, sejak tarif timbal balik diumumkan oleh Presiden Trump pada tanggal 2 April 2025 yang lalu, Indonesia telah mengirimkan empat surat untuk proses negosiasi tarif di bulan April, Juni, Juli, dan Agustus 2025.
Dalam periode tersebut, Indonesia mengunjungi Washington DC empat kali, tujuh kali putaran perundingan, dan lebih dari sembilan kali pembahasan in-person maupun virtual dengan USTR atau Duta Besar Jamieson Lee Greer.
Lebih lanjut ia membeberkan, setidaknya ada 1.819 pos tarif produk Indonesia dalam ART, baik dari komoditas pertanian maupun industri dengan tarif 0 persen.
Komoditas tersebut, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, dan komponen pesawat terbang. AS, kata Airlangga, juga memberikan tarif 0 persen khusus untuk produk tekstil dan aparel Indonesia, dengan mekanisme Tariff Rate Quota atau TRQ.