Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
09:16
7 Mei 2026

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus, mengungkap fakta baru yang memunculkan tanda tanya soal motif para terdakwa.

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta bahkan secara terbuka menyoroti kemungkinan adanya perintah atau operasi khusus di balik aksi tersebut.

Empat terdakwa dalam perkara ini merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam persidangan, Rabu (6/5/2026), Komandan Denma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Haryadi menegaskan keempat terdakwa tidak pernah bertugas di Hotel Fairmont saat pembahasan Revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025.

"Dandenma, mereka berempat itu pada saat di Fairmont apakah bertugas?" tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang.

Aksi Masyarakat Sipil yang mendatangi rapat revisi RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta. (Twitter)Aksi Masyarakat Sipil yang mendatangi rapat revisi RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta. (Twitter)

Pernyataan itu menjadi penting karena dalam dakwaan oditur militer disebut para terdakwa sakit hati terhadap Andrie Yunus, terutama setelah aktivis KontraS itu menginterupsi rapat tertutup DPR dan TNI terkait RUU TNI di Hotel Fairmont.

Namun, hakim justru mempertanyakan relevansi motif tersebut. Terlebih, para terdakwa baru menjadi anggota Denma pada November 2025, atau sekitar tujuh hingga delapan bulan setelah insiden interupsi rapat terjadi.

"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review (UU TNI) ke MK? Apa korelasi mereka melakukan (penyiraman air keras) itu? Kan hanya prajurit Denma," kata hakim.

Dalam sidang, saksi dari BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution mengaku para terdakwa menyampaikan kepada penyidik bahwa mereka sakit hati terhadap Andrie Yunus.

"Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup (di Hotel Fairmont), sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini," ujar Alwi.

Namun penjelasan itu kembali dipertanyakan majelis hakim. Hakim menilai hubungan para terdakwa dengan Andrie Yunus sangat jauh dan tidak memiliki keterkaitan langsung.

"Kan enggak ada hubungannya mereka dengan AY [Andrie Yunus]. Kan enggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?" cecar hakim.

"Tidak ada Yang Mulia," jawab Alwi.

Hakim kemudian kembali mendalami kemungkinan lain di balik aksi penyiraman air keras tersebut.

"Apa mungkin operasi khusus?" tanya hakim.

"Sepengetahuan-sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain," jawab Alwi.

Editor: Muhammad Yasir

Tag:  #motif #sakit #hati #anggota #bais #andrie #yunus #diragukan #hakim #urusan #prajurit #dengan

KOMENTAR