Pengusaha Kapal Keluhkan Keterbatasan Dermaga, Bikin Penumpukan di Merak–Bakauheni
Suasana Pelabuhan Merak, Cilegon Banten.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
17:52
26 Februari 2026

Pengusaha Kapal Keluhkan Keterbatasan Dermaga, Bikin Penumpukan di Merak–Bakauheni

Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP GAPASDAP) menilai persoalan krusial di lintasan penyeberangan Merak–Bakauheni bukan disebabkan oleh minimnya armada kapal, melainkan terbatasnya kapasitas dermaga yang tersedia.

Ketua Umum DPP GAPASDAP, Khoiri Soetomo, menjelaskan bahwa jumlah kapal yang telah mengantongi izin operasi di lintasan tersebut saat ini justru melebihi kebutuhan.

Namun, banyaknya armada tersebut tidak dapat dimaksimalkan karena fasilitas sandar yang tersedia belum memadai.

“Dari total 71 kapal yang memiliki izin, hanya sekitar 28 kapal yang dapat beroperasi setiap hari. Selebihnya harus menunggu giliran,” kata Khoiri dalam keterangan resmi, Kamis (26/2/2026).

“Artinya, tingkat utilisasi kapal sangat rendah, bahkan rata-rata kurang dari 30 persen dalam satu bulan,” lanjut Khoiri.

Baca juga: Menaker Ancam Sanksi Pengelola Galangan Kapal di Batam Usai 20 Pekerja Tewas

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa permasalahan utama bukan pada kekurangan armada, melainkan pada keterbatasan infrastruktur dermaga.

Dia menilai kebijakan penambahan izin kapal baru di tengah kondisi tersebut perlu dikaji ulang secara menyeluruh.

Penambahan kapal tanpa diikuti penambahan dermaga dinilai berpotensi menimbulkan distorsi iklim usaha, menurunkan kualitas pelayanan, serta meningkatkan risiko terhadap keselamatan pelayaran.

“Jika izin operasi kapal terus ditambah tanpa penambahan dermaga, maka waktu operasi setiap kapal akan semakin berkurang,” jelasnya.

“Ini akan berdampak langsung terhadap produktivitas dan keberlanjutan usaha,” tambahnya.

Baca juga: Angkutan Lebaran 2026, Menhub Minta Setiap Dermaga Siaga Kapal

Secara perhitungan usaha, Khoiri mengatakan setiap penambahan satu izin operasi kapal baru di lintasan seperti Merak–Bakauheni secara tidak langsung mendorong kebutuhan kenaikan tarif sekitar 3 persen.

Hal ini terjadi karena operator tetap menanggung biaya tetap seperti gaji awak kapal, perawatan, dan asuransi, meskipun kapal tidak beroperasi secara optimal.

Operator kapal juga tetap diwajibkan memenuhi standar pelayanan minimum sesuai ketentuan PM 62 Tahun 2019, yang mencakup aspek keselamatan, kenyamanan, dan kualitas pelayanan.

Namun demikian, berdasarkan formulasi tarif dalam PM 66 Tahun 2019, tarif angkutan penyeberangan saat ini masih tertinggal sekitar 31,8 persen dari perhitungan biaya pokok produksi (HPP).

“Operator berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi wajib memenuhi standar pelayanan dan keselamatan, tetapi di sisi lain pendapatan tidak mencukupi untuk menutup biaya operasional,” jelas Khoiri.

Dia juga menambahkan bahwa tekanan biaya semakin meningkat seiring kenaikan nilai tukar dollar AS, mengingat sekitar 80 persen komponen perawatan kapal dipengaruhi oleh kurs dollar AS.

Dalam jangka panjang, kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada menurunnya kemampuan operator dalam memenuhi standar keselamatan dan pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dia mendorong Kementerian Perhubungan untuk konsisten menerapkan moratorium perizinan kapal baru, khususnya pada lintasan padat seperti Merak–Bakauheni.

Khoiri juga mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan penambahan dermaga pada lintasan-lintasan strategis. Dia bilang, penambahan satu pasang dermaga diperkirakan dapat meningkatkan kapasitas angkut hingga sekitar 15 persen, sekaligus memungkinkan tambahan 4–5 kapal beroperasi secara optimal.

“Fokus utama seharusnya adalah optimalisasi armada yang sudah ada melalui penambahan dermaga, bukan menambah kapal baru. Dengan demikian, sistem dapat berjalan lebih seimbang dan efisien,” ujar Khoiri.

“Jika penyesuaian tarif tidak segera dilakukan dan izin kapal terus ditambah tanpa perbaikan infrastruktur, maka akan semakin banyak operator yang kesulitan, bahkan berpotensi berhenti beroperasi. Pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya pengusaha, tetapi juga masyarakat dan perekonomian nasional,” tegas Khoiri.

Tag:  #pengusaha #kapal #keluhkan #keterbatasan #dermaga #bikin #penumpukan #merakbakauheni

KOMENTAR