KPK Dalami Permintaan Uang Terkait Penerbitan Sertifikat K3 di Kemenaker
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
17:58
26 Februari 2026

KPK Dalami Permintaan Uang Terkait Penerbitan Sertifikat K3 di Kemenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan permintaan dan penerimaan uang terkait penerbitan sertifikat K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) dari pihak swasta ke oknum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker pada Kamis (26/2/2026).

“Pemeriksaan hari ini soal pengetahuan saksi terkait permintaan dan penerimaan pemberian sejumlah uang terkait penerbitan Sertifikat K3,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: Periksa Sekjen Kemenaker, KPK Usut Pengangkatan Jabatan Tersangka Pemerasan Sertifikat K3

Adapun keempat orang yang diperiksa hari ini adalah Deka Perdanawan Rudianto selaku Direktur PT Delta Indonesia Pranenggar, Etty Wahyuni selaku Direktur PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia;

Kemudian,  Fitriana Bani Gunaharti selaku Sub-Kor II Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 periode Mei 2021-Juni 2025, Gunawan Wibiksana selaku P3K pada Kemenaker, serta pimpinan Indo Dollar Money Changer Tebet.

KPK tetapkan tiga tersangka baru

KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, ketiga tersangka, yakni, CFH, HR, dan SMS, juga sudah dilarang untuk berpergian ke luar negeri.

Baca juga: Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 65 Juta Terkait Pemerasan Sertifikat K3

“KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

“Telah dilakukan cegah keluar negeri atau cekal, yaitu terhadap saudara CFH, HR, dan SMS,” ujar dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka baru tersebut adalah Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan.

Kemudian, Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, serta Sunardi Manampiar Sinaga selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan.

Tag:  #dalami #permintaan #uang #terkait #penerbitan #sertifikat #kemenaker

KOMENTAR