Kesepakatan Dagang, AS Minta RI Batasi Outsourcing, PKWT Maksimal 1 Tahun
Amerika Serikat (AS) mengharuskan Pemerintah Indonesia membatasi penggunaan pekerja alih daya (outsourcing) dan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) maksimal 1 tahun.
Perintah itu tertuang dalam Kesepakatan Dagang Resiprokal (Agreement Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump.
Dokumen perjanjian itu menyatakan pemerintah Indonesia akan menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tahun 2023.
“(Aturan turunan) secara signifikan membatasi penggunaan perusahaan alih daya tenaga kerja semata,” sebagaimana dikutip dari dokumen tersebut, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Perjanjian Dagang Indonesia-AS dan Penguatan Struktur Oligarkis
Pada poin berikutnya, perjanjian itu mengharuskan Indonesia merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan mencantumkan pasal terkait larangan alih daya fungsi bisnis.
Kemudian, UU Ketenagakerjaan baru juga harus membatasi pekerja kontrak paling lama 1 tahun.
“Hanya mengizinkan pekerjaan kontrak untuk tugas-tugas yang tidak tetap dan maksimal satu tahun,” bunyi dokumen itu.
Selain itu, ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja menjalankan hak mereka berorganisasi juga harus dihapus.
Pekerja dan serikat pekerja harus memiliki hak penuh menggunakan kebebasan mereka untuk berserikat dan negosiasi.
“Untuk sepenuhnya menjalankan hak-hak mereka atas kebebasan berserikat dan perundingan kolektif,” dikutip dari keterangan tersebut.
Baca juga: AS Klaim Perjanjian Dagang dengan RI Dipuji Petani dan Industri Amerika
Akan Berdampak Besar
Ekonom Institute for Development Economics and Finance (INDEF), Ahmad Tauhid menyebut, poin ketenagakerjaan dalam kesepakatan dagang RI-AS itu akan berdampak besar terhadap Indonesia.
Jika ketentuan itu dilaksanakan, maka aturan UU Cipta Kerja yang menyatakan PKWT bisa diperpanjang sampai tahun akan dibatasi hanya menjadi satu tahun.
Setelah satu tahun, suatu perusahaan harus mengangkat pegawai barunya menjadi karyawan tetap atau menggantinya jika tidak sesuai.
“Artinya apa, fleksibilitas dari dunia usaha dalam katakanlah menyerap tenaga kerja akan berkurang begitu,” ujar Tauhid saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Meski demikian, Tauhid mengakui poin ketenagakerjaan itu menjadi angin segar bagi kelas pekerja di Indonesia.
Menurutnya, karakter perusahaan-perusahaan AS memang cenderung pro dengan sektor tenaga kerja, hak asasi manusia (HAM), dan lingkungan.
Selain itu, ketentuan tersebut mungkin juga akan menekan angka konflik antara buruh dengan perusahaan.
“Karena memang banyak yang PKWT setelah tiga tahun, dua tahun itu banyak akhirnya tidak bisa bekerja lagi karena kontrak mereka kan diputus ya. Saya kira positifnya itu,” jelas Tauhid.
Dampak negatifnya adalah perusahaan di Indonesia berpeluang menanggung biaya besar karena biaya rekrutmen.
Menurutnya, industri padat karya juga berpotensi angkat kaki dari Indonesia bermigrasi ke negara lain dengan kondisi keuangan cenderung stabil.
“Ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi sektor-sektor yang padat karya ya untuk beralih ke negara-negara lain,” tutur Tauhid.
“Mereka katakanlah harus punya stabilitas keuangan yang bagus karena menyerap tenaga kerjanya menjadi pegawai tetap jauh lebih banyak gitu,” tambahnya.
Tag: #kesepakatan #dagang #minta #batasi #outsourcing #pkwt #maksimal #tahun