Ketika Ibu ABK Sea Dragon dan Pembunuh di Lombok Sujud ke Habiburokhman...
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI Dengan keluarga ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan di Gedung DPR RI, Kamis (27/2/2026).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
18:18
26 Februari 2026

Ketika Ibu ABK Sea Dragon dan Pembunuh di Lombok Sujud ke Habiburokhman...

- Dua ibu dari terdakwa kasus yang berbeda bersimpuh di hadapan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, usai rapat dengar pendapat umum di Gedung Parlemen, Kamis (26/2/2026).

Keduanya adalah Makkiyati, ibu dari Radiet Ardiansyah, terdakwa kasus kematian mahasiswi di Pantai Nipah, Lombok Utara.

Ada pula Nirwana, ibu Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan sabu.

Baca juga: Anggota DPR Harap Kasus ABK Sea Dragon Tak Jadi “ATM Berjalan” Penegak Hukum

Setelah forum rapat dengar pendapat ditutup, Habiburokhman menghampiri keluarga terdakwa yang didampingi kuasa hukum Hotman Paris Hutapea.

Saat itu pula, Makiyati dan Nirwana langsung bersimpuh sambil menangis.

“Bapak… Bapak… Bapak… mohon tolong… anak saya, Bapak,” ucap keduanya sambil mencium tangan Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kamis.

Melihat hal tersebut, Habiburokhman berulang kali meminta keduanya untuk tenang dan tidak bersujud di hadapannya.

“Iya, iya. Sabar, Bu. Jangan begini, Ibu,” kata dia sambil menahan tubuh Nirwana yang hendak bersujud.

Baca juga: Habiburokhman Bantah Tudingan Jaksa soal DPR Intervensi Kasus ABK Sea Dragon

Makiyati dan Nirwana terus memohon agar anaknya dibantu. Dia bahkan menyatakan dirinya tidak bersalah dan berharap ada keadilan bagi putranya.

“Bapak mohon tolong dibantu saya, Bapak. Saya tidak bersalah, Bapak. Tolong, Bapak,” ujar Makiyati.

Habiburokhman berupaya menenangkan keduanya dengan menyebut proses hukum masih berjalan.

“Iya, masih panjang kok ini prosesnya. Sabar ya. Kita berdoa sama Allah,” tutur dia.

Rapat membahas aduan pihak keluarga

Adapun rapat dengar pendapat umum tadi digelar Komisi III DPR RI untuk mendengarkan aduan keluarga para terdakwa terkait proses hukum yang mereka nilai tidak adil.

Dalam perkara kematian mahasiswi Universitas Mataram Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, keluarga Radiet yang didampingi Hotman menilai dakwaan jaksa tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

“Kami sudah kasih ringkasan yang khusus pembunuhan di Lombok. Jadi inti kasusnya adalah tidak sama sekali tidak bisa diterima nalar hukum,” kata Hotman.

Dia menyebut tidak ada saksi yang melihat langsung dugaan peristiwa pembunuhan tersebut.

“Tidak ada satu pun yang melihat, tidak ada saksi fakta yang mengatakan bahwa anak ibu ini sebagai pelaku. Hanya keterangan ahli dan psikolog,” ujar dia.

Makkiyati juga meyakini anaknya tidak bersalah. Apalagi, anaknya justru ditemukan pingsan tak jauh dari lokasi penemuan korban.

“Sebagai seorang ibu, batin saya mengatakan anak saya tidak pernah dan tidak bisa melakukan hal-hal seperti itu sampai detik ini,” katanya.

Baca juga: Gandeng Hotman Paris, Ibu Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswi di Lombok Mengadu ke DPR

Sementara itu, dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon, Nirwana memohon keadilan atas tuntutan hukuman mati terhadap Fandi.

Hotman mengatakan Fandi baru bekerja tiga hari sebagai ABK saat kapal tersebut ditangkap.

“Inti kasusnya adalah bahwa si anak ibu ini baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja. Yang menjadi masalah adalah kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu,” ucap Hotman.

Menurut dia, Fandi sempat menanyakan isi muatan kapal kepada kapten dan disebut berisi uang serta emas.

Nirwana menambahkan, anaknya sejak awal melamar bekerja di kapal kargo di Thailand, bukan kapal tanker yang kemudian digunakan.

“Anak saya melamar di kapal Thailand, kapalnya kapal kargo ditawari, Pak. Tiba-tiba sampai ke Thailand, diinapi di hotel, menunggu di sana,” ujar Nirwana.

Baca juga: Perjalanan Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu: Nasib Fandi Ramadhan Menanti Vonis Hukuman Mati

Adapun kasus kematian mahasiswi di Pantai Nipah terjadi pada 26 Agustus 2025 dan saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram.

Jaksa mendakwa Radiet dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Di sisi lain, perkara penyelundupan narkotika seberat 1.995.130 gram yang menjerat Fandi telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa menuntut Fandi dengan hukuman mati bersama terdakwa lainnya setelah sabu tersebut diamankan di perairan Tanjung Balai Karimun pada Mei 2025.

Tag:  #ketika #dragon #pembunuh #lombok #sujud #habiburokhman

KOMENTAR