Hakim Mulyono Dissenting Opinion di Vonis Riva Siahaan dkk dalam Kasus Minyak
- Hakim anggota Mulyono menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan dkk untuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Mulyono merupakan satu dari lima majelis hakim yang mengadili perkara Riva dan dua terdakwa lainnya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Dalam dissenting opinion-nya Mulyono meragukan keterkaitan antara jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dengan perbuatan Riva dkk.
“Perbedaan pendapat oleh salah satu Hakim Anggota 4 terkait pertimbangan hukum dari unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang meragukan, tidak meyakinkan, dan tidak nyata dan pasti, yang berakibat bagi para terdakwa dalam kasus dugaan TPK (tindak pidana korupsi -red) tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding Kontraktor Kontrak Kerja Sama KKKS tahun 2018-2023,” ujar Mulyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Hakim Tak Setuju dengan JPU, Riva Siahaan Tak Divonis Bayar Uang Pengganti
Mulyono meragukan prosedur, jumlah, dan kualitas perhitungan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam kasus ini.
Menurutnya, bisnis perdagangan minyak internasional sangat kompleks dan sebab akibat perbuatan para terdakwa perlu diperhitungkan secara jeli untuk mencari unsur melawan hukum di dalamnya.
“Perlu diingat, dikaitkan dengan asas yang mendasar dalam hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan yang berarti seseorang tidak dapat dijatuhi pidana tanpa kesalahan atau niat jahat, mens rea, dalam dirinya,” imbuh Mulyono.
Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Riva Siahaan di Kasus Minyak Mentah
Lebih lanjut, seseorang baru dapat dikenakan hukuman ketika perbuatan melawan hukum yang dilakukannya mengandung hubungan batin atau ada unsur kesalahan.
“Kalau adanya kerugian negara itu bagai buah yang busuk, apakah pohon yang menghasilkan juga mengandung kebusukan juga? Apakah adanya kerugian BUMN atau kerugian keuangan negara itu akibat dari perbuatan melawan hukum? Tidak selalu begitu,” kata Mulyono.
Menurutnya, JPU masih perlu meyakinkan majelis terkait ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dan kaitan dengan kerugian keuangan negara.
Mulyono mengatakan, audit terkait dugaan kerugian negara pada BUMN dengan prosedur bisnis yang kompleks perlu dilakukan sebelum penyidikan dilakukan.
“Audit atas dugaan kerugian negara pada BUMN dengan bisnis proses yang kompleks, berteknologi tinggi dan terkait bisnis internasional seperti dalam kasus ini, agar dilakukan dengan prosedur, metodologi audit yang tepat dan independensi yang tinggi, yaitu sebelum dilakukan penyidikan oleh penyidik,” imbuhnya.
Langkah audit seperti itu untuk memastikan independensi dan kemandirian para auditor agar tidak dapat dipengaruhi oleh penyidik.
Vonis 9 tahun penjara untuk Riva dkk
Hari ini, Riva dan Maya, masing-masing dihukum 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Sementara, Edward divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Ketiga terdakwa dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan impor produk kilang.
Dalam pertimbangannya, untuk pengadaan impor produk kilang, Riva dan Maya memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing atas rekomendasi dari Edward Corne.
Perlakuan istimewa ini berupa, Edward memberikan bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) agar perusahaan rekanannya bisa menyesuaikan harga dan memenangkan lelang.
Beberapa perusahaan asing ini adalah BP Singapore PTE LTD dan Sinochem International Oil PTE LTD.
Majelis hakim meyakini, Riva Siahaan dkk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan BBM solar atau biosolar kepada industri karena telah mempertimbangkan nilai jual terendah.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Baca juga: Menangis Jelang Vonis, Riva Siahaan Membungkuk di Depan Pendukung
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
Sementara itu, majelis hakim tidak setuju dengan angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun karena angka ini dianggap belum dapat dijelaskan.
Para Terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tag: #hakim #mulyono #dissenting #opinion #vonis #riva #siahaan #dalam #kasus #minyak