Ketua Komisi III Usir Perwakilan Pengembang di Bekasi, Dinilai Tak Taat Aturan Rapat DPR
Ilustrasi rapat Komisi III DPR.(KOMPAS.com/Rahel)
16:30
26 Februari 2026

Ketua Komisi III Usir Perwakilan Pengembang di Bekasi, Dinilai Tak Taat Aturan Rapat DPR

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusir perwakilan pengembang perumahan di Bekasi dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2026).

Langkah itu diambil karena perwakilan pengembang dinilai tidak menaati tata tertib rapat, saat diminta menjelaskan pelaksanaan hasil rapat sebelumnya terkait polemik akses menuju musala di kawasan perumahan tersebut.

RDPU itu turut menghadirkan pemerintah daerah, kepolisian, warga, serta pihak pengembang untuk membahas tindak lanjut rekomendasi Komisi III DPR agar akses menuju rumah ibadah dari perumahan segera dibuka.

“Tadi kita keluarkan karena sudah melanggar tata tertib. Pimpinan rapat mengatur lalu lintas persidangan, tetapi tadi malah dia yang mau mengatur. Pengembang harus mengikuti putusan DPR,” ujar Habiburokhman saat menjelaskan alasannya mengambil tindakan tegas dalam rapat, Kamis (27/2026).

Baca juga: Anggota DPR Sebut Ketentuan Tunjangan Dosen Sudah Sesuai Standar

Sebelumnya peristiwa pengusiran itu, perwakilan warga lebih dulu memaparkan kronologi upaya yang telah dilakukan agar keputusan rapat sebelumnya dieksekusi.

Warga menerangkan bahwa pada 20 November 2025 pengembang menyampaikan surat balasan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) yang pada intinya menyatakan keberatan melaksanakan pembukaan akses.

“Iya, sepertinya suratnya ada di Perkimtan, surat penolakan resminya dari HDP (pengembang) itu di tanggal 20 November,” ujar perwakilan warga.

Karena persoalan tidak kunjung selesai, warga kemudian mengadu kepada pihak kelurahan hingga kembali menyurati bupati pada 25 November 2025.

Tujuannya, untuk meminta kejelasan waktu pelaksanaan serta mendorong agar pengembang dikenai sanksi jika tidak menjalankan keputusan.

Baca juga: Anggota DPR Harap Kasus ABK Sea Dragon Tak Jadi “ATM Berjalan” Penegak Hukum

Menindaklanjuti hal itu, sekretaris daerah sempat mempertemukan pengembang dengan sejumlah pihak untuk mencari solusi.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut perwakilan warga, pemerintah daerah mengusulkan beberapa opsi, mulai dari pelebaran pagar hingga pembuatan pintu akses yang dijaga petugas keamanan selama 24 jam.

“Namun dari HDP tetap tidak bergeming dengan alasan yang sama,” kata warga.

Menanggapi paparan tersebut, Habiburokhman meminta penjelasan langsung dari pihak pengembang perumahan berinisial HDP.

“Coba dari HDP, kan Bapak yang hadir kemarin. Kok tidak Anda laksanakan, Pak?” tanya dia.

Perwakilan pengembang menyatakan bukan menolak hasil RDPU, tetapi belum dapat melaksanakannya karena adanya kendala di lapangan.

Baca juga: Habiburokhman Desak Kejagung Tegur Jaksa yang Tuding DPR Intervensi Kasus ABK Sea Dragon

Menurut dia, sebagian warga klaster menolak pembukaan tembok akses dan bahkan menyampaikan ancaman akan menempuh jalur hukum jika pengembang melaksanakan keputusan tersebut.

“Adanya sebagian besar warga klaster menolak pembukaan tembok dan menyatakan akan menuntut HDP secara hukum,” ujar perwakilan pengembang.

Dia juga menyebutkan bahwa penolakan tersebut disampaikan secara tertulis melalui surat kepada pihak pengembang.

Habiburokhman kemudian meminta agar pengembang fokus menjawab pertanyaan mengenai alasan belum melaksanakan keputusan rapat sebelumnya.

Tetapi, pihak pengembang justru meminta Habiburokhman agar penjelasannya tidak dipotong.

“Tetapi ada tambahan. Saya minta jangan dihentikan dulu Ketua,” ucap perwakilan pengembang.

Baca juga: Gandeng Hotman Paris, Ibu Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswi di Lombok Mengadu ke DPR

Habiburokhman pun menegaskan bahwa pimpinan rapat memiliki kewenangan mengatur jalannya persidangan sesuai Undang-Undang MD3.

Dia pun akhirnya meminta perwakilan pengembang keluar dari ruang rapat karena tidak patuh tata tertib, dan tidak kunjung menjawab pertanyaan yang diberikan.

“Saya yang mengatur, Pak! Anda keluar! Pengamanan Dalam, dikeluarkan ini orang, tidak efektif rapat dengannya dia,” kata Habiburokhman.

Usai insiden tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa persoalan akses menuju musala sebenarnya telah memiliki solusi sejak rapat sebelumnya.

Menurut dia, opsi yang disepakati antara lain pembangunan pagar yang mengakomodasi seluruh kepentingan, atau pembukaan akses dengan sistem satu pintu (one gate system).

“Persoalan ini sederhana sebetulnya dan sudah ada solusinya. Tinggal dikasih pagar melingkupi musala atau dikasih pintu pembukaan,” ujarnya.

Baca juga: Ditemani Hotman Paris, Ibu ABK Sea Dragon yang Dituntut Mati Cari Keadilan ke DPR

Dia menekankan bahwa putusan DPR bersifat mengikat dan harus dilaksanakan oleh semua pihak.

Habiburokhman juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang menghalangi pelaksanaan ibadah.

Dia merujuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi orang menjalankan ibadah.

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi orang untuk melaksanakan ibadah bisa dipidana,” pungkasnya.

Tag:  #ketua #komisi #usir #perwakilan #pengembang #bekasi #dinilai #taat #aturan #rapat

KOMENTAR