Terima Aduan dari Korban Perundungan Anak Binus Serpong, LPSK Dorong Privasi Korban dan Keluarganya Dilindungi
Ilustrasi perilaku perundungan (Freepik)
13:48
25 Februari 2024

Terima Aduan dari Korban Perundungan Anak Binus Serpong, LPSK Dorong Privasi Korban dan Keluarganya Dilindungi

        - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti terjadinya aksi perundungan di Binus International School Serpong. Perundungan dalam bentuk kekerasan verbal dan fisik dialami oleh korban, setidaknya sebanyak dua kali pada 2 Februari dan 12 Februari 2024.    

  Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengaku, pihaknya telah menerima pengaduan dari pihak keluarga korban, pada Jumat (23/2). Menurutnya, korban dan keluarganya saat ini merasakan kondisi yang kurang nyaman usai kasus itu viral.   "Orang tua korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK (23/2/2024). LPSK memandang perlunya perlindungan di ranah privasi korban dan keluarganya," kata Maneger kepada wartawan, Minggu (25/2).   Maneger menjelaskan, korban yang masih berusia anak, tentunya proses penegakan hukum telah mengatur kaidah-kaidah perlindungan yang khusus terhadap anak korban. Demikian juga anak pelaku yang akan Berharap n to mydengan huk u  I um.   "Situasi ini menunjukkan anak rentan terhadap praktik-praktik perundungan di lingkungan sekolah," ucap Meneger.   Maneger menyebut, pendekatan penyelesaian perkara tersebut harus komprehensif, selain penanganan kepada korban yang harus cepat, anak pelaku juga perlu ditangani dengan tepat.    "Artinya ada kondisi atau situasi yang tidak kondusif bagi tumbuh kembang anak dilingkungan mereka bersekolah," papar Maneger.   Ia menekankan, anak korban harus ditangani segera dengan kondisi medis dan psikologisnya. Sehingga perlu didorong agar semua pemangku kepentingan yang memiliki tugas dan fungsi perlindungan terhadap anak segera memastikan bahwa anak korban telah ditangani secera tepat.  


  "LPSK dapat mengambil peran untuk melakukan perlindungan kepada Korban dalam hal terdapat ancaman atau intimidasi terhadap korban atau keluarganya selama proses hukum berjalan atau memberikan layanan fasilitasi restitusi bagi si korban," tegasnya. (*)  

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #terima #aduan #dari #korban #perundungan #anak #binus #serpong #lpsk #dorong #privasi #korban #keluarganya #dilindungi

KOMENTAR