Implementasi Publisher Rights Diharapkan Bisa Bikin Medsos Ikut Sajikan Produk Jurnalistik Berkualitas
Ilustrasi konten berita di media sosial. (Aim Technologies)
22:08
23 Februari 2024

Implementasi Publisher Rights Diharapkan Bisa Bikin Medsos Ikut Sajikan Produk Jurnalistik Berkualitas

–Topik terkait publisher rights masih jadi perbincangan masyarakat sejak diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Peraturan Presiden atau Perpres awal pekan lalu. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights).

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) ditujukan untuk mendorong pengelola platform media sosial (medsos) menyajikan konten jurnalisme berkualitas.

”Kita menginginkan ada kerja sama dengan platform media sosial untuk memberikan tempat bagi jurnalisme berkualitas, baik secara konten, maupun kesempatan secara bisnis,” ujar Nezar.

Menurut Nezar, keberadaan Perpres Publisher Rights ditujukan agar terdapat kebijakan yang membuat posisi penerbit karya jurnalistik atau publisher setara dengan platform media sosial. Diskusi tentang satu regulatory framework yang bisa membuat posisi publisher atau penerbit agar bisa setara dengan platform medsos sudah lama menjadi concern.

”Hal ini juga sudah lama menjadi aspirasi dari para publisher,” ujar Nezar Patria.

Nezar juga menyinggung soal Perpres Publisher Rights mengatur tentang berbagai skema kerja sama antara publisher dan platform media sosial.

”Yang diatur di sana, yang pertama soal bagaimana lisensi berbayar, bagi hasil, dan hubungan kerja sama lain yang memungkinkan dilakukan publisher dengan platform media sosial untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas,” terang Nezar Patria.

Nezar berharap dengan kerja sama bisnis antara publisher dan platform media sosial dapat memberikan dukungan finansial kepada publisher serta mendukung keberlangsungan media yang menghasilkan karya jurnalisme berkualitas.

Berdasar salinan Perpres Publisher Rights yang beredar, kewajiban tersebut utamanya tercantum pada pasal 5 poin a sampai e Perpres tersebut yang mencakup:

  1. Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan perusahaan platform digital.
  2. Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi perusahaan pers.
  3. Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
  4. Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
  5. Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinnekaan, dan peraturan perundang-undangan
  6. Bekerja sama dengan perusahaan pers.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #implementasi #publisher #rights #diharapkan #bisa #bikin #medsos #ikut #sajikan #produk #jurnalistik #berkualitas

KOMENTAR