Periksa Saksi dari Antam, Kejagung Sebut Irisan dengan Kepabeanan Bikin Mandek Kasus Korupsi Emas
ILUSTRASI EMAS - Turki Klaim Temukan Cadangan Emas Baru Seberat 99 Ton atau Senilai Rp 84,6 Triliun 
22:01
23 Februari 2024

Periksa Saksi dari Antam, Kejagung Sebut Irisan dengan Kepabeanan Bikin Mandek Kasus Korupsi Emas

- Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Kedua saksi itu diperiksa jaksa penyidik di kantor JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (23/2/2024).

Satu di antaranya berasal dari perusahaan plat merah, PT Antam TbK.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas yaitu FAA selaku Pegawai PT Antam dan HW selaku pihak swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya. 

Menurut Ketut, pemeriksaan pihak Antam sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti terkait perkara ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksan Agung pun mengungkapkan bahwa pengumpulan alat bukti terus dilakukan timnya dalam perkara ini.

Meski demikian, hingga kini diakui bahwa timnya masih terkendala adanya irisan dengan kepabeanan.

"Ya masih terkait irisan dengan kepabeanan," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (23/2/2024).

Khususnya, tim penyidik tengah fokus terkait dugaan maipulasi kode harmonized system (HS).

"Masih ada perselisihan terkait dengan apakah itu salah dalam penerapan HS atau memang penerapannya seperti itu. Masih mendudukan dulu, HS ini melanggar hukum atau tidak," katanya.

Terkait perkara korupsi emas sendiri, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka.

Padahal status perkara ini telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.

Tim penyidik juga telah menemukan modus yang digunakan dalam perkara ini, yakni kegiatan peleburan emas yang tak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku alias ilegal.

Menurut Kuntadi, peleburan secara ilegal itu dilakukan oleh perusahaan negara, PT Antam.

"Yang jelas kita menemukan lebur cap ilegal di perkara ini. Peleburan emas oleh PT Antam di dalam lingkaran itu," kata Kuntadi, Selasa (16/1/2024).

Mantan General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA) digiring tim penyidik Kejaksaan Agung usai ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (1/2/2024). Mantan General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA) digiring tim penyidik Kejaksaan Agung usai ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (1/2/2024). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Selain peleburan ilegal, selama penyidikan, Kejaksaan Agung juga pernah mengungkapkan modus lain yang beririsan dengan kepabeanan.

Modus tersebut ialah penghapusan bea masuk.

"Ada pembebasan tarif bea masuk," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Minggu (11/6/2023).

Penghapusan tarif bea masuk pun sebelumnya pernah dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Nilai emas impor yang dibebaskan bea masuk itu mencapai Rp 49 triliun.

"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #periksa #saksi #dari #antam #kejagung #sebut #irisan #dengan #kepabeanan #bikin #mandek #kasus #korupsi #emas

KOMENTAR