Digugat ke MK, Umrah Mandiri Dinilai Tak Beri Perlindungan kepada Jemaah
Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji menggugat pasal terkait umrah mandiri ke Mahkamah Konstitusi (MK) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/2/2026).()
11:30
10 Februari 2026

Digugat ke MK, Umrah Mandiri Dinilai Tak Beri Perlindungan kepada Jemaah

- Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji menilai penyelenggaraan umrah mandiri tidak memberikan perlindungan kepada jemaah asal Indonesia,

Atas dasar itu, Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji mengajukan uji materiil terhadap Pasal 1, Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji sendiri terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang diwakili Ketua Umum Firman M Nur; PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi yang diwakili Direktur M Firmansyah; serta Akhmad Barakwan sebagai Pemohon perorangan.

Baca juga: AMPHURI Gugat Pasal Umrah Mandiri ke MK

Kuasa hukum koalisi, Firman Adi Candra menjelaskan bahwa Pemohon memandang Pasal 87 A dan Pasal 88A UU Haji dan Umrah tidak mengatur secara memadai standar pelayanan, mekanisme pengawasan, dan sanksi dalam penyelenggaraan umrah mandiri.

Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan negara hadir melalui pengaturan, pengawasan, dan perlindungan terhadap warga negara.

Dampaknya, jemaah umrah mandiri tidak memperoleh perlindungan sebagaimana jemaah PPIU yang diatur Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e serta ayat (6) UU Haji dan Umrah.

Baca juga: Lewat Platform Nusuk, Kemenhaj Pastikan Jemaah Umrah Mandiri Terpantau dan Terlindungi

"Ketiadaan pengaturan menimbulkan kekosongan hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan negara hadir melalui pengaturan, pengawasan, dan perlindungan terhadap warga negara," ujar Firman dalam sidang perkara Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Senin (9/2/2026).

Berikutnya, koalisi juga mempersoalkan Pasal 97 UU Haji dan Umrah yang tidak mengatur masa transisi dan tenggat waktu pembentukan peraturan pelaksana terkait umrah mandiri.

Tidak adanya pengaturan transisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius dan berisiko tinggi terhadap pelaksanaan norma.

Baca juga: Pemerintah Diminta Buat Panduan Umrah Mandiri, Agar Tetap Sesuai Syariat

"Jika Pasal 97 tidak dimaknai sebagai kewajiban penjaminan keamanan, maka negara gagal hadir dalam melindungi warga negara yang berada di luar negeri. Bahwa jemaah umrah adalah subjek hukum yang sangat rentan," ujar Firman.

"Kerugian yang dialami bukan hanya bersifat materiil atau uang hilang, tapi immaterial, yaitu kegagalan beribadah," sambungnya.

Dalam petitumnya, koalisi penyelenggara umrah meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 1, Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97 UU Haji dan Umrah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang disampaikan para Pemohon.

Baca juga: AMPHURI Kritik soal Umrah Mandiri, Komisi VIII: Tidak Perlu Diributkan, Sudah Berjalan Lama

Pemohon ingin Pasal 1 UU Haji dan Umrah memuat definisi umrah mandiri yang jelas, tegas, dan spesifik, serta ingin penyelenggaraan ibadah umrah harus dilaksanakan dalam kerangka tata kelola yang menjamin keselamatan, keamanan, dan kepastian hukum bagi jemaah melalui Pasal 97 UU Haji dan Umrah.

Tag:  #digugat #umrah #mandiri #dinilai #beri #perlindungan #kepada #jemaah

KOMENTAR