Indonesia, Jangan Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Asap membubung dari bangunan yang diserang Israel di kamp pengungsian Bureij di tengah Jalur Gaza, Palestina, Minggu (19/10/2025). Serangan terjadi ketika gencatan senjata Gaza berlaku.(AFP/EYAD BABA)
13:06
10 Februari 2026

Indonesia, Jangan Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

"Peace cannot be kept by force; it can only be achieved by understanding." - Albert Einstein

NASI memang telah menjadi bubur. Pemerintah Indonesia sudah terlanjur bergabung dalam Board of Peace (BoP) alias Dewan Perdamaian yang digagas Presiden AS Donald Trump.

Presiden Prabowo Subianto sudah menandatanganinya di Davos, Swiss, pada 22 Januari 2026.

Maka, pilihan tinggal dua: mundur dari BoP atau tetap bertahan di BoP dan berjuang dari dalam (struggle from within) dengan memiiki agenda seting yang jelas. Kalau tidak bisa berjuang dari dalam dan tak jelas agendanya, maka lebih baik mundur.

Salah satu mandat dari Board of Peace (Dewan Perdamaian) yang dilematis adalah berpartisipasi dalam International Stabilization Force (ISF).

Pasukan model ini belum jelas bagaimana bentuknya. Tidak seperti pasukan perdamaian PBB (UN Peacekeeping Force) yang memang merupakan mandat langsung dari Dewan Keamanan PBB.

Pasukan ISF bukan mandat langsung dari DK PBB, walaupun mendapatkan ‘restu’ dari DK PBB.

Baca juga: Board of Peace dan Kinerja Pembantu Presiden

Pembentukan ISF termaktub dalam 20 poin proposal Trump yang disahkan oleh Resolusi PBB 2805/2025 untuk mengakhiri perang Israel di Gaza, dengan klausul sebagai berikut :

  • Amerika Serikat akan bekerja sama dengan mitra Arab dan internasional untuk mengembangkan Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) sementara yang akan segera dikerahkan di Gaza. ISF akan melatih dan memberikan dukungan kepada pasukan polisi Palestina yang telah diverifikasi di Gaza, dan akan berkonsultasi dengan Yordania dan Mesir yang memiliki pengalaman luas di bidang ini. Pasukan ini akan menjadi solusi keamanan internal jangka panjang. ISF akan bekerja sama dengan Israel dan Mesir untuk membantu mengamankan daerah perbatasan, bersama dengan pasukan polisi Palestina yang baru dilatih. Sangat penting untuk mencegah masuknya amunisi ke Gaza dan untuk memfasilitasi arus barang yang cepat dan aman untuk membangun kembali dan merevitalisasi Gaza. Mekanisme dekonflikasi akan disepakati oleh para pihak.
  • Israel tidak akan menduduki atau mencaplok Gaza. Seiring ISF membangun kendali dan stabilitas, Pasukan Pertahanan Israel (IDF) akan menarik diri berdasarkan standar, tonggak sejarah, dan kerangka waktu yang terkait dengan demiliterisasi yang akan disepakati antara IDF, ISF, para penjamin, dan Amerika Serikat, dengan tujuan Gaza yang aman yang tidak lagi menimbulkan ancaman bagi Israel, Mesir, atau warganya. Pada praktiknya, IDF akan secara bertahap menyerahkan wilayah Gaza yang didudukinya kepada ISF, sesuai dengan kesepakatan yang akan mereka buat dengan otoritas transisi, hingga mereka ditarik sepenuhnya dari Gaza, kecuali kehadiran perimeter keamanan yang akan tetap ada sampai Gaza benar-benar aman dari ancaman teror yang muncul kembali.
  • Jika Hamas menunda atau menolak proposal ini, hal-hal di atas, termasuk operasi bantuan yang ditingkatkan, akan dilanjutkan di daerah bebas teror yang diserahkan dari IDF ke ISF.

Dengan klausul di atas, ISF dibayangkan sebagai pasukan multinasional yang akan dikerahkan ke Gaza untuk membantu melatih polisi, mengamankan perbatasan, menjaga keamanan dengan membantu demiliterisasi Gaza, melindungi warga sipil dan operasi kemanusiaan, termasuk mengamankan koridor kemanusiaan, di antara “tugas tambahan yang mungkin diperlukan untuk mendukung Rencana Komprehensif” (Aljazeera.com, 18/11/2025).

Pada dasarnya, pasukan tersebut akan mengambil alih banyak tanggung jawab keamanan yang telah dikelola oleh Hamas selama 19 tahun terakhir.

Sejak 2006, Hamas bertanggung jawab atas pemerintahan Jalur Gaza, termasuk mengelola layanan sosial dan keamanannya. Rencana Komprehensif (Proposal) Trump ini dirumuskan tanpa masukan dari pihak Palestina.

Baca juga: TNI AD Siap Kirimkan Pasukan untuk Board of Peace

Siapa yang membentuk pasukan tersebut? Masih belum jelas. Berdasarkan resolusi tersebut, pasukan akan bekerja sama dengan Israel dan Mesir serta polisi Palestina yang baru dilatih yang tidak akan berada di bawah Hamas atau Otoritas Palestina.

Di bawah proposal Trump, Hamas tidak akan memiliki peran di Gaza dan akan dilucuti senjatanya, dengan personelnya ditawari dua pilihan: berkomitmen untuk hidup berdampingan atau diberikan jalan aman keluar dari Gaza.

Hamas telah berulang kali mengatakan akan melepaskan pemerintahan, tetapi tidak bersedia melepaskan senjatanya (Aljazeera.com, 18/11/2025).

Posisi dan sikap Hamas cukup masuk akal. Pasalnya, yang berperan sebagai penjajah sejak tahun 1948 dan pelaku genosida serta kejahatan terhadap kemanusiaan adalah Israel. Namun, mengapa hanya Hamas yang akan dilucuti senjatanya, sementara Israel tidak?

Lalu, Israel menjadi bagian dari Board of Peace, sementara tak ada elemen Palestina dalam BoP tesebut.

Dalam anatomi suatu proses perdamaian yang genuine, tentunya harus kedua belah pihak yang dilucuti. Tidak hanya salah satu pihak saja.

Muhammad Zulfikar Rahmat berpendapat bahwa Indonesia diundang bukan untuk menjaga perdamaian di Gaza, tetapi untuk membantu menutupi ketidakadilan.

Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) yang diusulkan, inti dari rencana Presiden Donald Trump untuk Gaza, disajikan sebagai intervensi kemanusiaan yang bersifat sementara, multilateral, dan diperlukan untuk menstabilkan wilayah yang hancur.

Namun, ISF adalah sesuatu yang jauh lebih berbahaya. Ini adalah upaya untuk menginternasionalisasi pengelolaan pendudukan Israel sambil membebaskan Israel dari tanggung jawab atas kehancuran yang telah ditimbulkannya.

Jika Indonesia mengirim pasukan di bawah kerangka kerja ini, Indonesia tidak akan menjadi penjaga perdamaian yang netral. Indonesia akan menjadi kaki tangan.

Mandat utama pasukan tersebut—yang secara eksplisit dinyatakan oleh Amerika Serikat—adalah untuk melucuti senjata Palestina.

Presiden Trump telah menggemakan ancaman itu, menjanjikan pelucutan senjata "dengan cara mudah atau cara sulit."

Sementara itu, Israel tidak menghadapi paksaan yang setara. Tidak ada mekanisme penegakan hukum yang memaksanya untuk menarik pasukannya, mencabut blokade, atau berhenti melanggar ketentuan gencatan senjata.

Ketidakseimbangan ini total—dan disengaja. Beginilah cara pendudukan dinormalisasi: bukan dengan menyangkal keberadaannya, tetapi dengan mengalihdayakan pemeliharaannya (Rahmat, 2026).

Namun, perdamaian tidak dapat dipaksakan kepada pihak yang diduduki, sementara pihak penjajah tetap bersenjata, bercokol, dan tidak bertanggung jawab.

Apa yang diusulkan ISF bukanlah misi perdamaian, melainkan pengendalian populasi—meminta tentara asing untuk menjaga reruntuhan Gaza, sementara Israel mempertahankan dominasi militer yang menentukan dari udara, darat, dan laut.

Muhammad Waffaa Kharisma menyebutkan bahwa mengirim pasukan Indonesia tanpa legitimasi yang sah, akan mengubah mereka menjadi "wajah kolonialisme baru."

Ketika tentara dari Global South dikerahkan untuk mendisiplinkan bangsa yang dijajah lainnya—di bawah rencana yang ditulis di Washington dan disaring melalui veto Israel—hasilnya bukanlah solidaritas. Itu adalah keterlibatan (Rahmat, 2026).

Baca juga: Berhitung Manfaat dan Risiko Indonesia di Board of Peace

Seolah senada dengan pengamat di atas, Wakil Menteri Luar Negeri Anis Matta menyatakan bahwa meski bergabung dengan Board of Peace, Indonesia tidak akan terlibat dalam pelucutan senjata di Gaza.

Indonesia juga tidak akan terlibat dalam demiliterisasi dan pelucutan senjata di Gaza. Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace tetap berlandaskan amanat konstitusi untuk mendukung kemerdekaan Palestina.

Anis Matta meyakini bahwa Indonesia berpeluang berkontribusi menghentikan genosida (Kompas.com, 29/01/ 2026).

Mandat pasukan perdamaian harus jelas. Jangan korbankan mereka untuk sesuatu yang tidak jelas dan seolah-olah menjadi penengah dari sesuatu yang sedari awal tidak berada di tengah, dan sudah bias kepentingan AS dan Israel.

Karena bisa jadi nantinya pasukan perdamaian Indonesia, kalau jadi diturunkan, malah akan berpotensi melakukan kontak senjata dengan para pejuang kemerdekaan Palestina. Sesuatu yang tentunya di luar mandat pasukan perdamaian.

Maka, eksistensi International Stabilization Force harus jelas formatnya. Harus tegas tugasnya untuk menjaga perdamaian, gencatan senjata dan berada di garis batas kedua pihak yang berperang. Tidak untuk berdiri di salah satunya.

Jangan sampai nanti, kalaupun terpaksa harus mengirim pasukan, anggota kontingen Indonesia malah bertempur dan diadu domba dengan para pejuang Palestina atau bahkan dengan militer Israel.

Pemerintah Indonesia melalui keikutsertaannya di BoP harus tetap fokus pada penghentian genosida, penghentian penjajahan, pembukaan akses bantuan kemanusiaan dan pembangunan kembali Gaza dan pemerintahan Palestina yang berdaulat dengan melibatkan rakyat Palestina sendiri.

Alternatif kontribusi dalam perdamaian

Sejatinya, kontribusi dalam menciptakan atau menjaga perdamaian tidak harus melalui pendekatan ala ISF yang digagas Donald Trump.

Ada beberapa katagori operasi/misi perdamaian, yakni peace enforcing (penegakan perdamaian), peacekeeping (pemeliharaan perdamaian), peacemaking (pembuatan perdamaian), peacebuilding (pembangunan perdamaian), dan peace observing (pengamatan perdamaian) yang saling melengkapi dalam spektrum konflik.

Peace-enforcing alias penegakan perdamaian adalah tindakan yang diizinkan PBB berdasarkan Bab VII Piagam PBB untuk memulihkan perdamaian internasional melalui tindakan paksaan, termasuk kekuatan militer, ketika ada ancaman, pelanggaran, atau tindakan agresi.

Pendekatan ini memaksa pihak-pihak yang berkonflik untuk mematuhi resolusi Dewan Keamanan, bahkan tanpa persetujuan mereka, melalui tindakan seperti sanksi, blokade, atau intervensi bersenjata di tingkat taktis.

Tidak seperti pemeliharaan perdamaian yang bergantung pada persetujuan dan kekuatan minimal untuk membela diri, penegakan perdamaian secara aktif menghentikan permusuhan dalam konflik yang sedang berlangsung.

Sementara itu, peace-keeping melibatkan penempatan pasukan netral untuk mengawasi gencatan senjata atau perjanjian damai dengan persetujuan pihak-pihak, menggunakan kekuatan minimal untuk pertahanan diri dan mandat.

PBB mengklasifikasikan pasukan perdamaian menjadi tiga jenis utama berdasarkan komposisi personel: militer, polisi, dan sipil.

Baca juga: Kala Mantan Menlu Bersuara soal Gabungnya Indonesia ke Board of Peace

Pasukan Militer adalah prajurit infanteri paling umum, bertugas memantau gencatan senjata, patroli, dan stabilisasi keamanan di wilayah konflik.

Pasukan polisi adalah Formed Police Units (FPU) atau Individual Police Officers (IPO) yang mendukung penegakan hukum, melindungi warga sipil, dan reformasi kepolisian.

Personel sipil adalah ahli sipil untuk membangun institusi, proses politik, pemilu, dan pembangunan sosial-ekonomi pasca-konflik. Komponen ini sering terintegrasi dalam misi multidimensi PBB, seperti yang dilakukan Kontingen Garuda Indonesia.

Perbedaan utama antara peacekeeping dan peace enforcement terletak pada tingkat persetujuan pihak konflik, penggunaan kekuatan, dan tujuan operasi.

Peacekeeping memerlukan persetujuan dari semua pihak terkait untuk menjaga netralitas dan kepercayaan, sementara peace enforcement beroperasi tanpa persetujuan penuh, bahkan melawan kehendak pihak yang melanggar.

Kemudian, peacekeeping membatasi kekuatan pada pertahanan diri dan mandat minimum, sedangkan peace enforcement mengizinkan kekerasan ofensif secara taktis untuk memaksa kepatuhan, termasuk operasi militer berat.

Pendekatan lain adalah peace-making yang mencakup diplomasi aktif untuk mencapai kesepakatan damai, seperti mediasi, negosiasi, atau sanksi oleh utusan PBB atau Dewan Keamanan. Tujuannya mencegah eskalasi konflik sebelum peacekeeping diperlukan.

Lalu peace-observing, yaitu pengamatan pasif terhadap perjanjian atau pemilu tanpa intervensi militer berat, biasanya tahap awal untuk verifikasi kepatuhan. Contoh: Pengamat PBB di pemilu atau zona demiliterisasi.

Pendekatan terakhir adalah peace-building, yang berfokus pada pemulihan pasca-konflik melalui pembangunan institusi, rekonsiliasi sosial, reformasi tata kelola, dan bantuan ekonomi untuk mencegah kambuhnya konflik. Pendekatan ini dapat dilakukan oleh aktor sipil jangka panjang dalam misi yang teintegrasi.

Posisi Indonesia yang dilematis dalam Board of Peace alias maju kena mundur kena, mungkin akan terpaksa mengirimkan pasukan untuk bergabung International Stabilization Force (ISF).

Apalagi KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sudah memberi sinyal ke arah itu. Maruli menyatakan bahwa TNI AD mulai menyiapkan personel untuk Dewan Perdamaian usai menghadiri Rapat Pimpinan TNI dan Polri bersama Presiden Prabowo Subianto pada 9 Februari 2026.

Ia mengatakan saat ini proses koordinasi terkait penugasan pasukan perdamaian tersebut masih terus berjalan (Kompas.com, 10/02/2026).

Kalaupun hal ini terjadi, maka ada sejumlah rambu yang harus diperhatikan: pasukan Indonesia tidak berurusan dengan perlucutan senjata.

Pasukan Indonesia harus netral dan berada pada garis batas fisik yang jelas, tidak di posisi pasukan pejuang Palestina dan tidak berada di daerah yang diklaim Israel.

Pasukan Indonesia wajib menghindari provokasi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk berperang dengan salah satu pihak.

Pengiriman pasukan berfokus pada satuan nontempur seperti polisi atau polisi militer, satuan medis-trauma psikologis, konstruksi, support logistik, dan sejenis-nya.

Lalu, fokusnya adalah untuk menjaga perdamaian bukan menegakkan perdamaian dengan cara-cara ofensif di luar mandat dari PBB.

Tag:  #indonesia #jangan #kirim #pasukan #perdamaian #gaza

KOMENTAR