Menpan RB Keluarkan Surat Edaran WFA Bagi ASN Sebelum dan Sesudah Lebaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat menjadi pembicara dalam acara Seminar Nasional dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Indonesian Association for Public Administration (IAPA), di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Senin (9/2/2026).(Dok. Humas Kementerian PANRB)
14:26
10 Februari 2026

Menpan RB Keluarkan Surat Edaran WFA Bagi ASN Sebelum dan Sesudah Lebaran

- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah Hari Raya Idul 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

SE tersebut mengatur tentang sistem kerja dari mana saja (work from anywhere atau WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saat ini sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait dengan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi yaitu tanggal 16 dan 17 Maret," ucap Rini, di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

"Kemudian juga tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yaitu pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret," sambung dia.

Baca juga: Pemerintah Berlakukan WFA Sebelum dan Sesudah Lebaran, Ini Jadwalnya

Terhadap pelaksanaan tersebut, Rini ingin mengimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN ini secara mandiri dan selektif.

"Kami berharap para instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat secara optimal," ucap dia.

Instansi yang tetap melaksanakan pelayanan publik yakni kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya.

"Para pimpinan instansi diharapkan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan agar penerapan fleksibilitas tugas kedinasan ini dapat dilaksanakan secara tertib dan tetap di dalam koridor penyelenggaraan layanan publik," ucap dia.

Baca juga: DPR Putuskan Semua Layanan BPJS PBI Dibayar Pemerintah Selama 3 Bulan ke Depan

Rini menuturkan, para pimpinan instansi diharapkan dapat membagi jumlah ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di luar kantor.

"Kepada para pegawai ASN, tetap mengedepankan akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik," ujar dia.

Tag:  #menpan #keluarkan #surat #edaran #bagi #sebelum #sesudah #lebaran

KOMENTAR