MA: 220 Hakim dan Aparatur Peradilan Dijatuhkan Sanksi Disiplin Sepanjang 2025
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2021). (Tatang Guritno/ Kompas.com )
12:58
10 Februari 2026

MA: 220 Hakim dan Aparatur Peradilan Dijatuhkan Sanksi Disiplin Sepanjang 2025

- Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan, lembaganya terus melaksanakan pengawasan di internal untuk menciptakan peradilan yang berkualitas.

Dia mengatakan, sepanjang 2025, MA sudah menjatuhkan 220 sanksi disiplin untuk hakim dan aparatur lembaga peradilan.

“Sepanjang 2025, MA menjatuhkan 220 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan, yang terdiri dari sanksi berat 50, 56 sanksi sedang dan 114 sanksi ringan,” kata Sunarto, dalam paparan Laporan Tahunan MA RI yang disiarkan kanal YouTube MA RI, Selasa (10/2/2026).

Sunarto mengapresiasi peran Komisi Yudisial (KY) dalam pelaksanaan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim.

Baca juga: Murka MA Hakim PN Depok Korup: Kecewa, Tak Beri Bantuan Hukum, Diberhentikan

Dia mengatakan, sepanjang tahun 2025, MA menerima 61 usulan sanksi terhadap hakim.

“Dengan hasil 12 hakim dijatuhi hukuman disiplin, 33 tidak dilanjut karena menyangkut teknis yudisial, dan 16 masih dalam proses,” ujar dia.

Sunarto mengatakan, MA juga mengelola pengaduan masyarakat dengan sistem informasi pengawasan MA.

Dia mengatakan, sepanjang 2025, tercatat 5.561 pengaduan dengan 4.263 pengaduan telah diselesaikan dan 1.298 masih dalam proses.

Baca juga: Wakil Ketua MA Yakin Kasus Suap Ketua-Wakil PN Depok Terjadi Sebelum Tunjangan Hakim Naik

Sunarto mengatakan, untuk mencegah penyimpangan dan menegakkan integritas peradilan sepanjang tahun 2025, ada 27 satuan kerja ditunjuk untuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan.

“Dan dengan 22 satuan kerja telah memenuhi kriteria. Dan 5 satuan kerja masih dalam tahap penangguhan,” ucap dia.

Tag:  #hakim #aparatur #peradilan #dijatuhkan #sanksi #disiplin #sepanjang #2025

KOMENTAR