Waspada Ebola, Thailand Perketat Aturan Masuk untuk Pelaku Perjalanan
Thailand menerapkan aturan karantina 21 hari bagi pelaku perjalanan dari Kongo dan Uganda guna mengantisipasi penyebaran virus Ebola.(shutterstock.com/Nott+Sutthipong)
21:28
30 Mei 2026

Waspada Ebola, Thailand Perketat Aturan Masuk untuk Pelaku Perjalanan

Pemerintah Thailand mewajibkan karantina selama 21 hari bagi pelaku perjalanan dari atau transit lewat Republik Demokratik Kongo dan Uganda. Langkah ini diambil karena virus Ebola sedang melonjak di kedua negara tersebut.

"(Pelaku perjalanan baik dengan maupun tanpa) gejala infeksi Ebola harus dikarantina setidaknya selama 21 hari," kata Kementerian Kesehatan Thailand dalam sebuah pernyataan, dilansir dari AFP, Sabtu (30/5/2026).

Sebagai informasi, wilayah timur Kongo saat ini menjadi pusat wabah Ebola. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan sudah mengeluarkan peringatan kesehatan internasional.

Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan Kongo akhir pekan lalu, sejak wabah diumumkan pada Jumat (15/5/2026), penyakit ini telah menyebabkan 204 kematian dan ada 867 kasus yang masih berstatus suspek.

Sementara itu, di Uganda, satu orang dilaporkan meninggal dunia dan enam orang lainnya positif terinfeksi.

Antisipasi virus Ebola, Thailand wajibkan karantina 21 hari

Aturan ketat di pintu masuk bandara

Thailand menerapkan aturan karantina 21 hari bagi pelaku perjalanan dari Kongo dan Uganda guna mengantisipasi penyebaran virus Ebola.FREEPIK Thailand menerapkan aturan karantina 21 hari bagi pelaku perjalanan dari Kongo dan Uganda guna mengantisipasi penyebaran virus Ebola.

Pelaku perjalanan yang hendak memasuki Thailand dan memiliki gejala harus dikarantina di rumah sakit pemerintah yang sudah ditentukan.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan yang tidak bergejala, mereka akan ditempatkan di lokasi karantina khusus. 

Hingga saat ini, Thailand belum melaporkan adanya kasus Ebola dari pelaku perjalanan.

Namun, potensi risiko tetap ada akibat tingginya pergerakan penduduk global saat ini, menurut pejabat senior Kementerian Kesehatan Publik Thailand, Somlerk Jeungsmarn. 

Sebagai informasi, Ebola adalah penyakit virus yang mematikan yang menular melalui kontak langsung dengan cairan tubuh. Penyakit ini bisa menyebabkan perdarahan hebat dan gagal organ tubuh.

Adapun WHO telah mencatat 10 kasus kematian akibat Ebola yang terkonfirmasi, 220 kasus kematian yang diduga terkait Ebola di Republik Demokratik Kongo sejak pertengahan Mei 2026, serta mencatat 900 kasus suspek lainnya.

Badan PBB tersebut menyampaikan, penyebaran virus yang sebenarnya, yang menurut para ahli diduga telah menyebar tanpa terdeteksi selama beberapa waktu, kemungkinan jauh lebih luas.

Tag:  #waspada #ebola #thailand #perketat #aturan #masuk #untuk #pelaku #perjalanan

KOMENTAR