Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer
- Eva Pasaribu mengadu ke Komisi XIII DPR RI pada Senin (9/2/2026) mengenai ketimpangan perlakuan hukum.
- Tragedi pembunuhan keluarga jurnalis Rico Pasaribu terjadi pada 27 Juni 2024 di Kabanjahe, Sumatera Utara.
- Tiga terdakwa sipil kasus pembunuhan tersebut telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Eva Meliani Boru Pasaribu, anak dari jurnalis Tribrata TV almarhum Rico Sempurna Pasaribu, mendatangi Komisi XIII DPR RI untuk mengadukan kasus pembunuhan keji yang menimpa keluarganya.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI yang digelar pada Senin (9/2/2026).
Eva secara khusus menyoroti adanya ketimpangan perlakuan hukum antara pelaku dari kalangan sipil dan personel militer.
Ia menyampaikan, bahwa dirinya merasakan hambatan besar dalam memperjuangkan hak konstitusional untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
Ia menilai terdapat perbedaan perlakuan yang mencolok ketika sebuah kasus diduga melibatkan oknum dari institusi militer.
"Saya sebagai korban merasa seolah berhadapan dengan tembok tebal ketika mencari keadilan, bukan karena kurangnya bukti, melainkan karena identitas institusional dari pihak yang diduga terlibat," ujar Eva di hadapan anggota Komisi XIII DPR RI.
Lebih lanjut, Eva berharap para anggota dewan dapat menjadikan pengalaman pahit keluarganya sebagai bahan evaluasi. Ia menekankan bahwa perbedaan sistem hukum berdasarkan status keanggotaan institusi telah melahirkan ketidakadilan substantif bagi rakyat sipil.
"Saya memohon agar DPR mempertimbangkan bahwa setiap orang tanpa terkecuali harus berada pada posisi setara di hadapan hukum, dan proses terhadap anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana terhadap warga sipil seharusnya tidak berdiri di luar mekanisme yang dapat diawasi secara publik," tegasnya.
Kasus yang menimpa keluarga Rico Sempurna Pasaribu terjadi pada 27 Juni 2024 di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara. Rico bersama istri, anak, dan cucunya tewas mengenaskan setelah rumah mereka dibakar oleh para pelaku.
Tragedi ini menjadi perhatian nasional karena diduga kuat berkaitan dengan aktivitas jurnalistik Rico yang gencar memberitakan persoalan perjudian di wilayah tersebut.
Sejauh ini, proses hukum terhadap pelaku sipil telah berjalan di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe sebelumnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting dan Yunus Tarigan, serta 20 tahun penjara bagi Rudi Sembiring.
Namun, berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada September 2025, hukuman terhadap Rudi Sembiring resmi diperberat menjadi pidana penjara seumur hidup.
Dengan hasil tersebut, ketiga terdakwa sipil dalam kasus pembakaran rumah jurnalis Rico Sempurna Pasaribu kini mendekam di penjara dengan hukuman seumur hidup.
Melalui pengaduannya ke DPR, Eva berharap adanya transparansi dan kesetaraan hukum yang menyeluruh, termasuk pengusutan tuntas terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan keluarganya.
Tag: #anak #jurnalis #korban #pembunuhan #ngadu #soroti #ketimpangan #perlakuan #hukum #sipil #militer