Menkes: Pasien Cuci Darah di Indonesia Totalnya Ada 200.000-an
- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap, total jumlah pasien cuci darah di Indonesia mencapai 200.000-an.
Bahkan setiap tahunnya, ia menyampaikan bahwa pasien cuci darah di Indonesia bertambah sebanyak 60.000.
"Jumlah pasien cuci darah di Indonesia, totalnya ada 200.000-an gitu ya, setiap tahunnya bertambah 60.000 yang baru, kemudian yang dari tahun sebelumnya ini ada sekitar 120.000-an ya," ujar Budi dalam rapat konsultasi dengan DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Purbaya Pastikan Anggaran untuk BPJS PBI Cukup: Uang Saya Banyak
Oleh karena itu, Budi mengatakan bahwa rutinitas cuci darah menjadi penting bagi para pasien tersebut.
Hal tersebut disampaikannya dalam menanggapi sekitar 120.000 pasien cuci darah yang terdampak penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan.
"Pasien cuci darah harus menjalani terapi dua sampai tiga kali seminggu. Jika berhenti, bisa fatal. Dalam waktu satu sampai tiga minggu, pasien bisa meninggal dunia," tegas Budi.
Baca juga: Kenapa Data BPJS PBI Kemenkes dan Kemensos Sempat Berbeda?
Oleh karena itu, pasien cuci darah memerlukan perlindungan kesehatan yang berkesinambungan untuk mempertahankan hidupnya.
"Diperlukan jaminan perlindungan kesehatan untuk kesinambungan layanan pengobatan bagi peserta terdampak," ujar Budi.
Ia pun mengusulkan agar kepesertaan PBI bagi 120.000 pasien cuci darah diaktifkan kembali secara otomatis tanpa proses administrasi tambahan.
Baca juga: Ketua Komisi VIII Sebut Orang Miskin yang Sudah Wisuda Tetap Perlu BPJS PBI
Mekanisme aktivasi otomatis tersebut dilakukan langsung oleh pemerintah, tanpa mengharuskan pasien datang ke fasilitas kesehatan atau mengurus dokumen administrasi.
"Kalau maksudnya otomatis itu tidak perlu orangnya datang ke fasilitas kesehatan, tapi oleh pemerintah langsung direaktivasi, sehingga tidak ada berhenti atau keraguan baik rumah sakit maupun masyarakat, dan ini cukup dengan SK Kemensos," ujar Budi.
Usul Kriteria untuk Pasien Penyakit Kronis
Dalam rapat yang sama, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengusulkan adanya kriteria baru PBI BPJS Kesehatan khusus untuk peserta dengan penyakit katastropik atau kronis seperti gagal ginjal dan jantung.
Pasalnya selama ini, peserta PBI BPJS Kesehatan dikriteriakan berdasarkan desil atau tingkat kemiskinan.
"Kita harus membuat kriteria baru khusus mengenai kesehatan, penerima PBI yang tiba-tiba bukan desil 1 sampai 5, tapi 5 sampai 6 ke 10 terdata orang sakit kalau penyakitnya kronis yang ini mesti ditanggung juga," ujar Marwan.
Baca juga: Komisi IX Dorong Pemerintah Sosialisasikan soal Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan
Ia menjelaskan, layanan kesehatan berbeda dengan bantuan sosial (bansos) yang memang ditujukan untuk masyarakat miskin.
Menurutnya, layanan kesehatan merupakan salah satu jaminan sosial yang wajib diterima setiap warga Indonesia.
"Ada orang (penyakit) jantung, cuci darah, dan lain-lain. Kalau kriterianya penerima PBI ya orang yang tadinya kaya bisa juga tidak bisa melakukan perlindungan kesehatan itu," ujar Marwan.
Baca juga: Jumlah PBI yang Direaktivasi Lebih Sedikit, Anggaran Ikut Berkurang?
"Maka saya mendukung saran Pak Budi (Gunadi Sadikin) harus ada kriteria itu. Jadi bukan saja yang PBI itu, tapi yang masuk desil 10 pun kalau penyakit tertentu pun harus dibantu," sambungnya.
Tag: #menkes #pasien #cuci #darah #indonesia #totalnya #200000