Noel Ebenezer Ditegur Hakim gara-gara Ingin Jelaskan Definisi OTT
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
17:56
9 Februari 2026

Noel Ebenezer Ditegur Hakim gara-gara Ingin Jelaskan Definisi OTT

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel ditegur hakim Nur Sari Baktiana karena hendak menjelaskan definisi operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang menjeratnya.

Teguran ini muncul setelah Noel bertanya ke para saksi yang dihadirkan jaksa, yakni Alfian Budi Prasojo, Nova Alisa Putri, dan Iin Marneta Eka Sari.

Awalnya, Noel menanyakan proses pemanggilan saksi oleh Komisi Pemberatnasan Korupsi (KPK) ke Alfian.

Alfian menjawab bhwa ia menerima surat panggilan dan tidak sedang melakukan tindak pidana ketika dipanggil penyidik.

Baca juga: Noel Nyanyi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Judulnya “OTT Bocil”

Noel kemudian beralih memeriksa saksi Nova yang mengaku dijemput petugas KPK pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB saat hendak tidur.

“Anda sadar tidak waktu dipanggil atau dijemput KPK? Anda melakukan tindak pidana atau tidak?" tanya Noel kepada Nova.

“Tidak,” jawab Nova.

Menanggapi jawaban tersebut, Noel menanyakan apakah Nova mengetahui definisi OTT.

Setelah Nova menyatakan tidak mengetahui, Noel berniat membacakan definisi OTT di persidangan.

“Mau tidak saya bacakan definisi OTT? Biar kejahatan OTT ini bisa dihentikan…,” ujar Noel.

Baca juga: Noel Ebenezer: Mana Ada Saya Kena OTT? Barang Buktinya Mana?

Namun, Nur Sari Baktiana langsung menghentikan upaya tersebut.

"Iya, bukan kapasitas saksi, terdakwa,” tegas Nur Sari Baktiana.

Akan tetapi, Noel bersikukuh bahwa publik harus mengetahui definisi OTT.

Nur Sari Baktiana berpendapat, Noel dapat menyampaikan pandangannya terkait OTT pada saat memberikan keterangan sebagai terdakwa atau dalam agenda pembelaan.

"Nanti saudara terangkan pada waktu saudara memberikan keterangan saja. Kan terbuka untuk umum, publik bisa melihat kalau saksi ini tidak tahu. Tahunya hanya itu tadi. Seputar itu saja yang saudara tanya,” kata hakim Nur Sari.

Baca juga: Parpol Diduga Terlibat Pemerasan Sertifikat K3, Noel: Kemarin “K”, Sekarang 3 Huruf

Dalam pemeriksaan lanjutan, Noel menyinggung soal waktu transaksi yang disebut terjadi pada 9 Oktober 2024, sedangkan ia dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 21 Oktober 2024.

“Saya menginformasikan ke Nova biar jangan sampai narasi sesat yang diberikan oleh... apa yang mau saya sebut? Tapi tidak tega sebutnya, kasihan,” ucap Noel.

Noel kemudian memeriksa saksi Iin Marneta Eka Sari.

Iin mengaku didatangi petugas KPK dan hanya menerima surat tanpa memahami secara perinci proses hukum yang dijalaninya.

Ketika Noel mempertanyakan pemahaman Iin mengenai KPK sebagai lembaga penegak hukum, suasana sidang sempat diwarnai tawa pengunjung.

Baca juga: Sidang Noel Ungkap Permintaan Durian-Sapi Kurban ke Direktur Kemnaker

"Anda tahu KPK itu apa?" tanya Noel.

"Ya cuma dari korupsi gitu saja. Tidak tahu,” jawab Iin.

"Tidak tahu? Dia lembaga hukum atau aparat hukum tahu tidak? Atau hansip atau apa gitu?" imbuh Noel yang disambut tawa pengunjung.

"Sudah, Saudara bertanya seputar keterangan saksi saja. Kalau tidak ada, ya cukup,” tegur hakim.

"Yang saya khawatirkan dia taunya gerombolan hansip datang ketuk pintu. Bukan ya? Oke. Saya rasa cukup, Yang Mulia,” kata Noel menegaskan.

Di akhir pemeriksaan, Noel menyampaikan penilaiannya terhadap keterangan para saksi.

Ia menyebut para saksi sebagai orang-orang baik dan menilai keterangannya dapat dipercaya serta tidak berkaitan dengan tuduhan terhadap dirinya.

Baca juga: Sidang Noel, Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Terima Uang Rp 50 Juta terkait Sertifikat K3

Kasus Noel Ebenezer

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Baca juga: Noel Ebenezer Komentari KPK yang Tak Pakai Istilah OTT

Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Baca juga: Noel Janji Bongkar Modus OTT KPK: Mereka Bikin Konten Motivasinya

Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #noel #ebenezer #ditegur #hakim #gara #gara #ingin #jelaskan #definisi

KOMENTAR