Eks Penyidik KPK Pertanyakan Efektivitas Mesin Pengecekan Impor Bea Cukai, Tapi Praktik Korupsi Masih Masif
– Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postiera, mempertanyakan efektivitas sistem penjaluran pemeriksaan barang impor yang diterapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pasalnya, meski sistem tersebut diklaim telah menggunakan mesin berbasis teknologi, praktik korupsi di lingkungan Bea Cukai masih terus terjadi.
Aulia menjelaskan, sistem penjaluran pemeriksaan barang impor saat ini dibagi menjadi dua, yakni jalur merah dan jalur hijau. Jalur merah mengharuskan barang impor diperiksa secara fisik, sementara jalur hijau memungkinkan barang langsung keluar tanpa pemeriksaan.
“Direktorat IKC (Informasi Kepabeanan dan Cukai) inilah yang mengelola sistem informasinya. Selama kami berinteraksi dengan rekan-rekan Bea Cukai, sering dikatakan bahwa yang bekerja adalah mesin. Mesin itu maksudnya menggunakan machine learning,” kata Aulia dalam siniar YouTube Novel Baswedan, Senin (9/2).
Menurutnya, apabila mesin menilai suatu barang memiliki risiko tinggi, maka barang tersebut akan masuk jalur merah. Sebaliknya, jika dinilai berisiko rendah, barang akan masuk jalur hijau dan tidak diperiksa. Sistem ini sejatinya telah berjalan secara otomatis berdasarkan parameter tertentu.
Namun, Aulia menyoroti adanya mekanisme lain yang disebut smart targeting. Dalam skema ini, terdapat intervensi manusia yang memungkinkan penentuan target pemeriksaan menjadi lebih spesifik.
“Jadi tidak hanya mesin dengan parameter-parameter seperti asal barang, perusahaan, dan lain-lain yang menentukan. Di situ ada intervensi manusia,” jelasnya.
Dalam kasus yang ditangani KPK, lanjut Aulia, intervensi tersebut diduga digunakan untuk merekayasa tingkat risiko barang impor seolah-olah hanya sebesar 70 persen, sehingga barang tersebut dialihkan ke jalur hijau dan lolos dari pemeriksaan.
“Ini berbahaya sekali. Apa gunanya sistem kalau manusia bisa mengintervensi dan mengondisikan sistem untuk mengambil keuntungan. Ini yang sangat berbahaya,” tegas Aulia.
Pernyataan ini disampaikan Aulia menyoroti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap DJBC Kemenkeu. OTT KPK berujung penetapan enam orang sebagai tersangka, diduga terlibat suap importasi barang palsu atau KW milik PT Blueray.
Keenam tersangka yang terjerat di antaranya, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan.
Kemudian, pemilik PT Blueray (BR), Jhon Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.
KPK mengamankan uang senilai Rp 40,5 miliar. Uang puluhan miliar itu diamankan tim penindakan KPK dari kediaman Rizal, Orlando Hamonangan, dan kantor PT BR.
Barang bukti uang itu yakni, uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar, juga USD 182.900. Selanjutnya, uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta dan JPY 550.000.
Barang bukti lainnya adalah logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar, dan satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #penyidik #pertanyakan #efektivitas #mesin #pengecekan #impor #cukai #tapi #praktik #korupsi #masih #masif