Eks Penyidik KPK Singgung OTT Sasar DJBC Kemenkeu: Lahan Basah, Tingkat Korupsinya Tinggi
- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengomentari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). OTT KPK berujung penetapan enam orang sebagai tersangka, yang diduga terlibat suap importasi barang palsu atau KW milik PT Blueray.
Novel menduga, praktik dugaan suap yang terjadi di lingkungan DJBC sudah berjalan lama. Menurutnya, praktik rasuah itu sudah mengakar di lingkungan DJBC.
"Persoalannya kan dugaan bahwa ada permainan di Bea Cukai itu sudah lama. Tapi paling tidak 2 tahun terakhir ini saya menduga, saya mengira, sudah tidak lagi. Dan ternyata di OTT ditemukan seperti yang dulu pernah kita duga," kata Novel dalam siniar Youtube, Senin (9/2).
Ia menyatakan, OTT yang menyasar DJBC Kemenkeu cukup mengagetkan publik. Mengingat, jumlah barang bukti yang ditemukan KPK cukup besar, mencapai Rp 40,5 miliar.
"Jadi ini mengagetkan sekali, apalagi jumlah uangnya cukup besar, ternyata dilakukan dengan sistematik gitu ya, bukan orang per orang yang melakukan tapi berjaring," paparnya.
Ia menduga, praktik suap di lingkungan DJBC tidak hanya dilakukan oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 Rizal, tetapi juga dilakukan pihak DJBC lainnya.
"Saya khawatir bahwa yang bermain dengan pola ini tuh bukan satu, tapi yang ter-OTT baru satu," urainya.
Dalam kesempatan itu, mantan penyelidik KPK Aulia Postiera mengapresiasi OTT KPK terhadap DJBC Kemenkeu. Bahkan, baru memasuki dua bulan pada 2026, KPK telah melakukan OTT sebanyak enam kali.
Aulia pun menganalogikan, OTT KPK yang menyasar DJBC Kemenkeu merupakan lahan basah. Sebab, ia menyebut potensi korupsu di DJBC sangat besar.
"Basah oleh siraman. Basah karena potensi korupsinya banyak gitu loh, karena kewenangannya yang besar. Korupsi ini juga terkait dengan importasi," ungkapnya.
Aulia menyatakan, usai dirinya masih bertugas di Satgassus Polri, telah berkali-kali mengimbau DJBC Kemenkeu soal potensi rawan korupsi.
"Kita berkali-kali waktu itu saya juga, kita juga intens ya dengan rekan-rekan Bea Cukai bekerja selama ini ya. Bagaimana sih kita sempat diskusi bagaimana pola penjaluran itu," imbuhnya.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan.
Kemudian, pemilik PT Blueray (BR), Jhon Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.
KPK mengamankan uang senilai Rp 40,5 miliar. Uang puluhan miliar itu diamankan tim penindakan KPK dari kediaman Rizal, Orlando Hamonangan, dan kantor PT BR.
Barang bukti uang itu yakni, uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar, juga USD 182.900. Selanjutnya, uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta dan JPY 550.000.
Barang bukti lainnya adalah logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar, dan satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUH
Tag: #penyidik #singgung #sasar #djbc #kemenkeu #lahan #basah #tingkat #korupsinya #tinggi