Takut Tidak Jalankan Perintah, Pengakuan Mengejutkan Saksi Soal Sosok Jurist Tan di Kasus Nadiem
Jurist Tan eks Stafsus Nadiem jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp 1,9 triliun. (Ist)
19:44
9 Februari 2026

Takut Tidak Jalankan Perintah, Pengakuan Mengejutkan Saksi Soal Sosok Jurist Tan di Kasus Nadiem

Baca 10 detik
  • Saksi Bambang Hadi Waluyo mengaku takut pada Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan, saat sidang korupsi laptop Chromebook pada Senin (9/2/2026).
  • Ketakutan Bambang timbul karena khawatir tidak melaksanakan perintah dari Jurist Tan terkait jabatannya sebagai PPK.
  • Jurist Tan, tersangka korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek senilai Rp2,18 triliun, saat ini masih berstatus buron (DPO).

Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, mengaku takut dengan mantan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan.

Hal itu disampaikan Bambang saat dihadirkan menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan lewat pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim pada Senin (9/2/2026).

Ketakutan Budi terhadap Jurist Tan terungkap saat pengacara Nadiem menanyakan soal isu paksaan terhadap Bambang saat diangkat menjadi PPK di Kemendikbudristek. Bambang pun membantah isu tersebut.

Sebab, tugas PPK telah melekat pada jabatan Bambang sebagai Kasubdit Direktorat SD Kemendikbudristek. Dia juga menekankan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Jurist Tan.

"Iya. Melekat pada jabatan sebagai Kasubdit. Kalau enggak mau, ya sudah mundur aja," ujar Bambang dalam ruang sidang.

Bambang kemudian dicecar dengan pertanyaan terkait Jurist Tan. Singkatnya, Bambang pun mengakui bahwa dirinya merasa takut dengan Jurist Tan.

"Secara enggak langsung takut karena pejabat-pejabat struktural saya juga. Ini menurut Bu Jurist Tan," kata Bambang.

"Saya tanya, Bapak takut tidak dengan Bu Jurist Tan saat itu?" tanya pengacara.

"Takut," jawab Bambang.

"Takut. Kenapa?" sambung pengacara.

"Takut enggak melaksanakan perintah," timpal Bambang.

Nadiem Makarim (Instagram/nadiemmakarim) PerbesarNadiem Makarim (Instagram/nadiemmakarim)

Diketahui, Jurist Tan merupakan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Sejauh ini, Jurist Tan masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penetapannya sebagai DPO lantaran Jurist Tan mangkir sebanyak tiga kali usai dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Selain Jurist Tan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara ini.

Kekinian, perkara ini telah masuk ke dalam ruang sidang. Nadiem didakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang tahun 2019–2022.

Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan angka fantastis, mencapai Rp2,18 triliun.

Modus operandi yang dilakukan diduga berupa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Dalam menjalankan aksinya, Nadiem diduga tidak sendirian. Ia didakwa melakukannya bersama tiga terdakwa lain yang sudah lebih dulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Selain itu, terdapat satu nama lagi, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #takut #tidak #jalankan #perintah #pengakuan #mengejutkan #saksi #soal #sosok #jurist #kasus #nadiem

KOMENTAR