Komisi VIII DPR dan Kemenag Rapat Tertutup Bahas Kekerasan Seksual di Ponpes
- Komisi VIII DPR RI mengadakan rapat tertutup dengan Kementerian Agama (Kemenag) membahas maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.
Rapat digelar secara tertutup di ruang rapat Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026).
"Rapat ini sengaja dibuat tertutup karena kami ingin melihat atau memotret fenomena ini dari sisi akarnya," ujar anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, kepada wartawan usai rapat.
Menurut Maman, rapat sengaja dilakukan secara tertutup agar DPR dan Kemenag dapat membahas akar persoalan kasus kekerasan seksual di pesantren secara lebih mendalam, termasuk sejumlah hal yang dinilai sensitif.
Baca juga: Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Kukar Sulit Melawan, Pakar UNS Soroti Relasi Kuasa
Dia mengatakan, dalam rapat tersebut Komisi VIII DPR dan Kemenag membahas berbagai persoalan, mulai dari jumlah pesantren hingga perkembangan sejumlah kasus kekerasan seksual yang pernah mencuat.
Menurut Maman, pembahasan secara tertutup diperlukan lantaran terdapat sejumlah informasi sensitif yang berpotensi menimbulkan fitnah, apabila disampaikan secara terbuka sebelum memiliki kepastian hukum.
"Kalau terbuka tentu ada hal-hal yang sensitif, kita nyebut nama dan lain sebagainya. Sedangkan dalam hukum kan kita harus nunggu dulu sampai sejauh mana, takutnya ada fitnah juga dan lain sebagainya," jelas politikus PKB itu.
Baca juga: Melawan Toksiknya Relasi Kuasa agar Kasus Serupa Ponpes Pati Tak Terulang
Maman mengungkapkan, dalam rapat tersebut turut juga dibahas sejumlah kasus yang pernah menjadi perhatian publik di berbagai daerah, misalnya Pati, Pekalongan dan Bandung.
Namun, dia memastikan bahwa pembahasan tidak hanya berfokus pada kasus yang sudah terungkap, tetapi juga upaya mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
"Komitmen kita Komisi VIII dengan Kementerian Agama ini adalah ingin menjaga martabat, marwah pesantren, tetapi tentu kita tidak ingin juga membiarkan oknum-oknum itu tetap tidak kita usut secara hukum," jelas Maman.
Dia menegaskan, mayoritas pesantren di Indonesia telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan dan pembentukan karakter masyarakat sehingga tidak boleh tercoreng oleh tindakan segelintir oknum.
"Kita ingin pesantren-pesantren yang sudah bekerja keras untuk Indonesia, mencerdaskan bangsa, memberikan pelayanan pendidikan yang terjangkau oleh masyarakat, tetap jadi bagian penting bagi pendidikan di Indonesia," kata Maman.
Langkah pencegahan: Verifikasi 42.000 ponpes
Dalam rapat tersebut, lanjut dia, Komisi VIII dan Kemenag juga menyepakati sejumlah langkah pencegahan.
Salah satunya adalah melakukan verifikasi dan validasi terhadap sekitar 42.000 pesantren yang tercatat di Indonesia.
Selain itu, Kemenag juga akan memperkuat koordinasi dengan penyuluh agama serta organisasi dan pengelola pesantren untuk menyusun pola pengasuhan yang lebih baik dan mewujudkan pesantren yang ramah anak.
"Bagaimana cara pengasuhan yang terbaik, bagaimana menjadikan pesantren itu ramah anak dan lain sebagainya," kata dia.
Maman berharap langkah-langkah tersebut dapat menjadi upaya preventif agar kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak kembali terulang.
"Kita tidak hanya sekadar menjadi pemadam kebakaran, lebih dari itu kita harus mencegah jangan sampai kejadian-kejadian itu terjadi lagi," pungkasnya.
Tag: #komisi #viii #kemenag #rapat #tertutup #bahas #kekerasan #seksual #ponpes