Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Paulus Tannos di Singapura, Ini Penjelasan Kejagung
Profil Paulus Tannos, buron e-KTP.(kpk.go.id)
18:18
9 Februari 2026

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Paulus Tannos di Singapura, Ini Penjelasan Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membenarkan bahwa Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna batal dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan perkara Paulus Tannos yang digelar di Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keputusan tersebut diambil karena keterangan hukum Jamdatun telah diterima pengadilan Singapura sebagai alat bukti tertulis dan dinilai sudah memadai.

“Benar, hal itu karena pendapat hukum Jamdatun telah disampaikan kepada pengadilan pada awal Desember 2025 dalam bentuk affidavit dan pengadilan menyatakan menerima affidavit tersebut sebagai bukti,” kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/2/2026).

Baca juga: Kejagung Jelaskan Peran Jamdatun Jadi Ahli Sidang Paulus Tannos: Rekomendasi Singapura

Anang menjelaskan, pada Januari 2026, dalam proses pemeriksaan silang, ahli yang dihadirkan pihak Paulus Tannos justru membenarkan pendapat hukum Jamdatun yang diajukan Pemerintah Indonesia.

“Pada Januari 2026, setelah dilakukan pemeriksaan silang oleh pihak State, ahli dari Paulus Tannos menyatakan membenarkan pendapat Jamdatun," ujar Anang.

Dengan demikian, pengadilan Singapura menilai keterangan para ahli telah cukup, khususnya terkait pemenuhan prinsip dual criminality atau kesamaan unsur pidana antara hukum Indonesia dan Singapura.

“Oleh karena pengadilan telah puas dengan keterangan para ahli yang pada pokoknya membenarkan adanya dual criminality, maka pengadilan sependapat untuk tidak melakukan pemeriksaan silang terhadap Jamdatun sebagai ahli dari Pemerintah RI,” kata Anang.

Baca juga: Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos Menantang KPK (Lagi)

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Kamis (5/2/2026) di Singapura, Jaksa Agung Singapura melalui Attorney-General’s Chambers (AGC) menyampaikan bahwa Negara Singapura tidak lagi memanggil Jamdatun Narendra Jatna sebagai saksi ahli.

Penasihat hukum Paulus Tannos, Suang Wijaya dari Eugene Thuraisingam Asia LLC, menyebut keputusan tersebut diambil tanpa penjelasan perinci dari pihak Negara.

“Negara memutuskan bahwa mereka tidak jadi memanggil Jatna untuk memberikan kesaksian dalam proses persidangan di Singapura. Mereka tidak menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut," ujar Suang dalam keterangan yang diterima Kompas.com.

Baca juga: KPK: Gugatan Praperadilan Paulus Tannos Tak Hambat Proses Ekstradisi

AGC kemudian menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi mengandalkan Jamdatun sebagai saksi ahli Negara dalam perkara tersebut.

Dalam sidang yang sama, Negara Singapura mengajukan permohonan untuk menyerahkan dua surat perintah penangkapan terhadap Paulus Tannos, masing-masing dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.

Menurut AGC, pengajuan dua versi tersebut diperlukan untuk menghindari kebingungan terkait sertifikasi pengesahan dari Menteri Hukum Indonesia mengenai surat perintah penangkapan yang berlaku.

Pihak pembela Paulus Tannos mengajukan keberatan, dengan alasan Negara tidak seharusnya menambahkan alat bukti secara ad hoc di tahap akhir persidangan.

Baca juga: KPK akan Hadirkan Ahli dari Kejagung ke Sidang Paulus Tannos di Singapura

“Kami dengan tegas mengajukan keberatan dan menyatakan bahwa mereka tidak boleh diizinkan untuk menambahkan bukti kapan pun mereka anggap perlu,” ujar Suang.

Namun, setelah mendengar argumentasi kedua belah pihak, pengadilan Singapura mengizinkan Negara menyerahkan salinan surat perintah penangkapan tersebut.

Di sisi lain, pengadilan juga memberi kesempatan kepada pihak pembela untuk mengajukan bukti tambahan sebagai tanggapan.

Persidangan perkara Paulus Tannos di Singapura masih akan berlanjut seiring pengadilan menilai bukti dan argumentasi lanjutan dari kedua belah pihak.

Tag:  #jamdatun #batal #jadi #saksi #sidang #paulus #tannos #singapura #penjelasan #kejagung

KOMENTAR