Kuasa Hukum Ungkap Alasan Dana Syariah Indonesia Mengalami Gagal Bayar
Kuasa hukum Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, Pris Madani, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
16:14
9 Februari 2026

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Dana Syariah Indonesia Mengalami Gagal Bayar

- Kuasa hukum Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri, Pris Madani, mengungkapkan alasan terjadinya gagal bayar yang dialami perusahaan tersebut.

Menurut dia, permasalahan utama PT DSI disebabkan oleh kesenjangan likuiditas yang berlangsung secara terus-menerus.

Likuiditas adalah kemampuan memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, misalnya membayar utang. 

Baca juga: Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim

Hal itu disampaikan Pris usai mendampingi Taufiq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026).

“Jadi kalau ditanya kenapa kemudian bisa terjadi proses gagal bayar? Itu salah satu di antaranya itu bahwa proses berjalannya DSI itu mengalami gap likuiditas ya, Pak ya. Gap likuiditas yang terus-menerus itu terjadi," kata Pris ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin.

Pris menjelaskan, dalam kondisi tersebut, Taufiq sebagai salah satu pendiri PT DSI berupaya melakukan berbagai langkah penyelamatan secara ekonomis agar perusahaan tetap mampu memberikan imbal hasil kepada para lender alias pemberi kredit.

“Beliau (Taufiq) sebagai bagian dari salah satu pendiri mencoba untuk melakukan penyelamatan-penyelamatan secara ekonomis," ujarnya.

"Tapi memang dalam kondisi-kondisi tertentu, beliau juga tidak bisa memungkiri ada beberapa hal yang coba untuk dicari solusinya," sambung dia.

Baca juga: Dirut DSI Minta Maaf ke Para Lender, Klaim Tak Berniat Menipu

Pris mengatakan, pemeriksaan terhadap Taufiq pada hari ini masih berada pada tahap awal dan belum menyentuh materi pokok perkara.

Meski demikian, ia menegaskan kliennya bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Taufiq disebut bersedia memenuhi kewajibannya kepada para lender.

“Perlu saya sampaikan kepada teman-teman media bahwa secara prinsip, dari sisi Pak Taufik bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender. Kalau hitungan kita sementara dengan nilai itu, dengan nilai yang kita sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen," jelasnya.

Minta maaf ke para lender

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para lender atas permasalahan yang terjadi.

Terkait dugaan penggelapan dan penipuan, Pris menegaskan bahwa tidak ada aliran dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi Taufiq.

Menurut dia, seluruh aliran dana dapat ditelusuri melalui rekening koran.

“Perlu saya pertegas bahwa aliran dana yang masuk itu bukan untuk pribadi. Fix itu. Dan itu bisa dibuktikan dari sisi apapun. Mulai dari sisi perdata, mau dari sisi pidana, atau dengan alat uji dan lain sebagainya, saya pastikan itu tidak ada yang masuk kepada pribadi yang dimanfaatkan secara pribadi. Itu clear itu," terangnya.

Diketahui, kasus gagal bayar PT DSI mencuat sejak awal Oktober 2025.

Fintech lending syariah ini mengalami gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri menyebut perusahaan telah mengidentifikasi penyebab utama gagal bayar.

Baca juga: Bareskrim Akan Periksa Ahli dari OJK hingga MUI untuk Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Salah satu penyebab gagal bayar DSI berasal dari kondisi ekonomi yang menekan bisnis penerima pembiayaan atau borrower alias peminjam kredit.

“Memang ada kondisi ekonomi di 2024–2025 yang menyebabkan borrower ini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya,” ujar Taufiq, November 2025.

Ia mengakui terdapat faktor lain yang masih perlu dibahas bersama paguyuban lender.

Data perusahaan mencatat sekitar 14.000 lender masih memiliki outstanding dana di DSI.

Baca juga: Kasus PT DSI, Bareskrim Blokir 63 Rekening Milik Perusahaan dan Afiliasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, terdapat indikasi fraud atau kriminalitas yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia terkait dengan kasus gagal bayar kepada pemberi pinjaman (lender).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung terkait aktivitas DSI sejak Agustus 2025.

Dari pengawasan tersebut ditemukan bahwa DSI menggunakan data penerima pinjaman (borrower) riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru.

Tag:  #kuasa #hukum #ungkap #alasan #dana #syariah #indonesia #mengalami #gagal #bayar

KOMENTAR