Ketua-Wakil PN Depok Kena OTT, KPK: Itu Perbuatan Oknum, Bukan Berarti MA Tak Mendidik
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (7/2/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
17:34
9 Februari 2026

Ketua-Wakil PN Depok Kena OTT, KPK: Itu Perbuatan Oknum, Bukan Berarti MA Tak Mendidik

- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat petinggi Pengadilan Negeri (PN) Depok merupakan perbuatan oknum.

Dia mengatakan, tak mungkin para hakim tersebut tidak mendapatkan wejangan anti korupsi dari Mahkamah Agung (MA).

“Itu (korupsi di PN Depok) adalah perbuatan oknum ya. Bukan berarti Mahkamah Agung tidak mendidik, tapi sudah melakukan pendidikan, sudah melakukan pencegahan. Itu risiko terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Ibnu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (7/2/2026).

Ibnu mengatakan, pada prinsipnya banyak risiko korupsi yang bisa terjadi di lingkungan peradilan di antaranya, dalam penangguhan penahanan, putusan, dan eksekusi.

Baca juga: Usai OTT Ketua-Wakil PN Depok, MA Minta Masyarakat Awasi Hakim

Dia mengatakan, pimpinan MA tentu sudah mengantisipasi risiko korupsi tersebut dengan memberikan nasihat dan ajakan tidak melakukan korupsi.

Selain itu, MA juga menerbitkan aturan di mana hakim tidak boleh bertemu dengan pihak yang berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Bahkan banyak sekali hal-hal yang sudah dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan pembinaan, dengan kunjungan, dengan adanya PTSP, itu sudah dilakukan ya. Pendidikan-pendidikan sudah dilakukan,” ujarnya.

Ibnu mengatakan, KPK juga sudah hadir di beberapa pengadilan tinggi untuk melakukan sosialisasi pencegahan antikorupsi.

Dia mengatakan, dalam kunjungan tersebut, KPK fokus membahas soal risiko korupsi dan cara mencegahnya.

Baca juga: MA Tak akan Beri Bantuan Hukum untuk Ketua PN Depok dkk yang Kena OTT KPK

“Setelah adanya pendidikan, diharapkan tuh don't want to corruption, tidak ingin korupsi, yang kita harapkan begitu,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (5/2/2026). Ada juga Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Trisnadi (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya dengan masyarakat di PN Depok.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang ratusan juta.

“Ada ratusan juta," ucap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.

Baca juga: MA: Terima Kasih KPK yang OTT di PN Depok walau Menyakitkan

Berdasarkan temuan sementara, KPK juga menemukan adanya perpindahan sejumlah uang dari pihak swasta ke aparat penegak hukum (APH) dalam OTT Depok.

“Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih.

Tag:  #ketua #wakil #depok #kena #perbuatan #oknum #bukan #berarti #mendidik

KOMENTAR