Mewujudkan Ketahanan Energi, Tanggung Jawab Siapa?
Kilang Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan yang dikelola PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
09:16
28 Februari 2026

Mewujudkan Ketahanan Energi, Tanggung Jawab Siapa?

Energi bukan sekadar komoditas ekonomi. Energi adalah fondasi stabilitas nasional. Karena itu, pertanyaan mendasarnya bukan bagaimana mengelola energi, tetapi siapa yang bertanggung jawab memastikan ketahanan energi benar-benar terwujud.

Sejak 2003–2004 Indonesia telah menjadi net oil importer, ketika konsumsi minyak jauh lebih besar daripada produksi domestik. Pada 2008 kita resmi keluar dari OPEC. Saat ini konsumsi minyak berada di kisaran 1,5 juta barel per hari, sementara produksi domestik kurang dari separuhnya. Artinya, lebih dari setengah kebutuhan dipenuhi dari luar negeri dan ketergantungan pada impor pun tak terelakkan.

Ketergantungan ini membuat stabilitas ekonomi nasional rentan terhadap fluktuasi harga global, konflik geopolitik, dan gangguan logistik seperti perang, bencana, atau pandemi seperti Covid-19. Ketegangan di Timur Tengah dapat mendorong kenaikan biaya risiko pasar.

Baca juga: Transisi Energi Indonesia Hadapi Tantangan AI dan Data Center, PLTP Perlu Modernisasi Sistem

Negara-negara OPEC dan mitranya bisa mengubah ritme pasokan. Permintaan Tiongkok memengaruhi harga, sementara Uni Eropa sensitif terhadap pasokan gas dan LNG. Dalam pasar migas yang volatil, negara net oil importer seperti Indonesia wajib memiliki cadangan penyangga.

Cadangan Minyak Nasional

Di sinilah peran cadangan minyak nasional menjadi kunci. Istilah yang digunakan perlu dipahami dengan tepat. Cadangan operasional yang dikelola Pertamina, sekitar 15 hingga 25 hari, adalah stok untuk menjaga distribusi harian, bukan penyangga krisis jangka panjang. Menyimpan stok besar dalam waktu lama akan mengunci modal kerja perusahaan dengan nilai yang sangat besar.

Karena itu, penugasan kepada korporasi harus disertai kejelasan pembagian risiko. Ketahanan energi adalah kebijakan publik, bukan semata keputusan bisnis. Jika negara memberi mandat kepada Pertamina, desain pembiayaan dan mekanisme kompensasinya juga harus jelas, terutama saat terjadi gejolak harga atau kewajiban subsidi.

Pasca-perang Yom Kippur 1973 yang diikuti embargo minyak oleh negara-negara Arab terhadap negara-negara Barat, dunia mengalami guncangan energi besar. Krisis tersebut menyadarkan banyak negara bahwa ketergantungan pada impor tanpa Cadangan penyangga sangat berisiko. Sejak itu berbagai negara membangun Strategic Petroleum Reserve (SPR) sebagai perlindungan terhadap gangguan pasokan dan gejolak geopolitik.

Sebagai respons kelembagaan, pada 1974 dibentuk International Energy Agency (IEA). Negara anggotanya diwajibkan memiliki cadangan setara minimal 90 hari net impor sebagai ukuran ketahanan energi. Standar ini menjadi rujukan internasional dalam pembangunan cadangan penyangga strategis.

Baca juga: Amankan Pasokan Energi, Pertamina Teken Kesepakatan Pembelian dengan AS

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa untuk menjamin pasokan jangka panjang, pemerintah harus hadir. Cadangan strategis umumnya dibiayai melalui APBN, pungutan khusus atau levy, dan skema pendanaan campuran. Tanggung jawab kebijakan dan risikonya tetap berada pada negara sebagai pemegang mandat konstitusi.

Di tingkat kawasan, ASEAN pernah memiliki ASEAN Petroleum Security Agreement (APSA) yang menyiapkan skema berbagi pasokan saat krisis. Namun hingga kini APSA lebih banyak menjadi payung formal, dan belum efektif sebagai mekanisme tanggap darurat yang operasional.

Kerancuan istilah juga sering memperkeruh diskusi publik. Cadangan di sisi hulu bukanlah stok siap pakai. Ketahanan energi ditentukan oleh kesiapan produksi, penyimpanan, pengolahan, dan distribusi. Dalam UU Energi Nomor 30 Tahun 2007, krisis energi adalah kondisi kekurangan energi, sedangkan darurat energi adalah terganggunya pasokan akibat rusaknya sarana dan prasarana.

Pengelolaan yang Profesional

Karena sektor energi bersifat vital, padat modal, dan penuh ketidakpastian, pengelolaannya harus profesional dan proporsional. Pengawasan dan akuntabilitas wajib ditegakkan, tetapi risiko bisnis tidak bisa dinilai hanya dengan pendekatan salah atau benar.

Business Judgement Rule serta kerangka UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN harus dipahami secara utuh. Jika setiap keputusan dalam situasi volatil dipersepsikan sebagai kesalahan, direksi akan memilih aman daripada bertindak strategis. Padahal ketahanan energi menuntut keberanian yang terukur.

Kita juga perlu waspada terhadap dinamika pasar global. Pembangunan Cadangan strategis seperti SPR dapat menarik kepentingan pelaku usaha internasional. Jangan sampai risiko dipindahkan ke BUMN melalui kewajiban menjadi offtaker agar proyek menjadi bankable.

Negara harus memastikan tujuannya untuk memperkuat ketahanan energi nasional, bukan mengunci kontrak jangka panjang yang memberatkan BUMN di tengah perubahan teknologi dan pola konsumsi, termasuk kendaraan listrik.

Baca juga: Pertamina Kejar Swasembada Energi

Ke depan, tantangannya tidak ringan. Kebutuhan energi meningkat, transisi energi bersih berjalan, dan hilirisasi perlu dipercepat untuk memberi nilai tambah ekonomi. Investasi besar dibutuhkan dalam satu dekade mendatang. Semua itu memerlukan kepastian hukum dan stabilitas kebijakan.

Ketahanan energi bukan sekadar soal angka cadangan atau besaran investasi. Ini menyangkut rasa aman kolektif bangsa dalam menghadapi ketidakpastian global. Negara yang kuat bukan negara yang bebas risiko, melainkan yang mampu mengelola risiko dengan tenang dan terukur. Sebaliknya, kegaduhan tata kelola hanya akan memperbesar risiko.

Karena itu, pertanyaan dalam judul tulisan ini harus dijawab tegas. Membangun ketahanan energi bukan proyek jangka pendek, melainkan strategi jangka panjang. Tanggung jawab utamanya berada pada pemerintah.

Negara harus merancang kebijakan, menyediakan cadangan strategis, dan memastikan sistem bekerja ketika krisis terjadi, sementara korporasi menjalankan fungsi bisnisnya secara profesional.

Untuk semua itu dibutuhkan kepemimpinan yang bijaksana, menyejukkan, berkapasitas, dan visioner. Ketahanan energi bukan sekadar menjamin pasokan, melainkan tentang keberanian negara menjaga kedaulatannya di tengah dunia yang semakin tidak pasti.

Tag:  #mewujudkan #ketahanan #energi #tanggung #jawab #siapa

KOMENTAR