Bekingi Peredaran Gelap Narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Terima Setoran Bulanan dari Bandar
- Kelakuan Didik Putra Kuncoro saat bertugas sebagai kapolres di Bima Kota sungguh di luar batas. Dengan sadar dia membekingi bandar narkoba untuk mendapatkan sejumlah uang. Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri dan Polda NTB, Didik menerima setoran bulanan dari bandar.
Temuan itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso kepada awak media di Jakarta. Dia menyampaikan bahwa setoran yang diterima oleh Didik ditukar dengan jaminan untuk bandar narkoba mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Bima Kota.
”Tersebut (nama) kapolres Bima Kota mendapat setoran rutin setiap bulan, kemudian meminta biaya pengamanan, dan lain-lain,” kata Eko dikutip pada Sabtu (28/2).
Kasus yang melibatkan mantan kapolres Bima Kota tersebut masih ditangani oleh Bareskrim Polri. Penyidik di jajaran Mabes Polri bekerja simultan dengan penyidik di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebab, ada tiga klaster kasus narkoba yang saling berkelindan. Klaster satu dan dua ditangani oleh Polda NTB. Sedangkan klaster tiga diproses oleh Bareskrim Polri.
”Jadi, klaster satu, klaster dua ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, klaster tiga ditangani oleh Mabes Polri. Tapi, semuanya bergerak simultan dan bersatu,” tegas Eko.
Jenderal bintang satu Polri itu pun menyebut alasan keterlibatan Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus tersebut. Selain melibatkan top level di jajaran Polres Bima Kota, kasus itu melibatkan bandar narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sehingga instansinya menilai perlu saling bantu antara Mabes Polri dengan Polda NTB.
”Mabes Polri ambil alih pengejaran semua (DPO) untuk mensimultankan (penanganan kasus) supaya berjalan beriringan,” kata dia.
Eko memastikan, pihaknya akan terus mengungkap jejaring peredaran gelap narkoba di kasus tersebut. Termasuk dengan menangkap bagian dari jaringan yang lebih besar lagi. Itu penting mengingat klaster satu hanya melibatkan seorang Bhayangkari dan polisi, kemudian klaster dua menyeret seorang mantan kasat narkoba, dan klaster tingga mengungkap keterlibatan eks kapolres.
Sebelumnya, Eko mengungkapkan bahwa kasus tersebut diawali pengejaran tersangka kasus narkoba oleh jajaran penyidik di Polda NTB. Mereka menangkap dua orang di wilayah Bima Kota. Dari penangkapan itu, penyidik mendapati fakta mengejutkan.
”Dikembangkan ke atas, penjualnya kebetulan istrinya anggota Polri atau biasa kami sebut Bhayangkari atas nama Anita. Jadi, ternyata suami-istri itu termasuk dalam jaringan (peredaran gelap) narkoba. Itu klaster pertama,” terang Eko kepada awak media di Jakarta dikutip Sabtu (28/2).
Tidak berhenti sampai di situ, penyidik mengembangkan penanganan kasus tersebut sampai Anita mengungkap fakta baru. Yakni keterlibatan personel Polri lain dalam jejaring peredaran gelap narkoba di Bima Kota. Nama Malaungi pun terseret. Saat itu Malaungi masih bertugas sebagai kasat narkoba Polres Bima Kota berpangkat AKP.
”Akhirnya Direktorat Narkoba Polda NTB kerja sama dengan Propam Polda NTB melakukan pengamanan terhadap kasat narkoba Polres Bima atas nama AKP Malaungi. Dari situ berkembang, berarti klaster dua,” ucap Eko.
Di klaster dua, muncul nama polisi dengan kedudukan dan pangkat lebih tinggi. Malaungi yang tidak ingin dihukum seorang diri membeber keterlibatan Didik Putra Kuncoro. Dia adalah mantan kapolres Bima Kota yang sebelum dipecat dari dinas kepolisian sudah menyandang pangkat AKBP atau perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak.
Tag: #bekingi #peredaran #gelap #narkoba #mantan #kapolres #bima #kota #didik #putra #kuncoro #terima #setoran #bulanan #dari #bandar