Tembakan di Kaki Hentikan Ko Erwin, Bandar Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
Buronan kasus narkotika eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Erwin Iskandar alias Ko Erwin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026) siang.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
10:06
28 Februari 2026

Tembakan di Kaki Hentikan Ko Erwin, Bandar Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

- Ko Erwin si bandar narkoba terkait mantan Kapolres Bima Kota ini nyaris kabur ke Malaysia sebelum timah panas di kaki memungkasi upaya pelariannya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menangkap tersangka kasus narkotika bernama Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin (57) itu.

Penangkapan terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat itu, Erwin berada di dalam kapal tradisional yang tengah berlayar di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Terlambat sedikit saja, Erwin akan masuk ke wilayah perairan Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC setelah melakukan pengejaran intensif.

“Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin bin Iskandar berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: Tertangkapnya Ko Erwin, Bandar Narkoba Penyetor Rp 2,8 M ke Eks Kapolres Bima Kota

Upaya melarikan diri

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Polri, Erwin terendus berupaya melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum di Indonesia.

Tim gabungan yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Pol Kevin Leleury kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.

Dalam upaya menuju Malaysia, Erwin dibantu oleh beberapa orang.

Baca juga: Bendahara Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap, Diduga Terima Hasil Penjualan dari Polisi

Akhsan Al Fadhli alias Genda membantunya menuju Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.

"Berdasarkan hasil interogasi terhadap Akhsan Al Fadhli alias Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin bin Iskandar telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal," ungkap Eko.

Lalu, Erwin meminta bantuan pada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan.

Setelah diinterogasi, Rusdianto mengaku dihubungi seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Doctor” untuk menyiapkan kapal.

Saat itu, dia sudah tahu Erwin tengah dikejar aparat terkait kasus narkotika. Tapi, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat yang diduga sebagai penyedia kapal.

Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Erwin diantar ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai dan biaya kapal sebesar Rp 7 juta dibayarkan.

Erwin kemudian diberangkatkan menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia.

Detik-detik penangkapan bandar narkoba Ko Erwin terkait kasus narkoba eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (26/2/2026).Dokumentasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Detik-detik penangkapan bandar narkoba Ko Erwin terkait kasus narkoba eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (26/2/2026).

Ditangkap di perairan dan sempat melawan

Polisi melakukan pengejaran ke perairan. Waktu itu, kapal Erwin sudah sedikit lagi akan masuk ke wilayah yuridiksi Malaysia.

Kapal yang membawa Erwin dicegat dan aparat menaiki dek, mencari buronan yang tengah bersembunyi.

Saat dihampiri aparat, Erwin sempat melawan dan membuat polisi harus menembak kakinya.

*Upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” kata Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen, kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Dalam penangkapan itu, Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari tangan Erwin antara lain uang tunai Rp 4,8 juta, uang 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu unit telepon genggam Samsung.

Baca juga: Bandar Sabu Ko Erwin Dibantu Dua Orang saat Hendak Kabur ke Malaysia

Dibawa ke Bareskrim

Setelah ditangkap di perairan dekat Malaysia, Ko Erwin segera diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Dia diketahui tiba di Mabes Polri sekitar pukul 11.35 WIB, Jumat.

Saat tiba di lobi, Ko Erwin diturunkan dari kursi belakang. Dia berjalan tertatih sebelum didudukan ke kursi roda yang kemudian didorong oleh aparat.

Ko Erwin masih memakai pakaian yang sama dengan saat dia ditangkap.

Selama menuju ke dalam gedung, Ko Erwin bungkam meski ditanya puluhan pertanyaan oleh awak media yang meliput.

Pendalaman Polri

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Bareskrim menyatakan, Ko Erwin merupakan residivis kasus narkoba.

Dia pernah divonis dalam perkara narkotika pada 2018 di Makassar.

Saat ini, penyidik terus mendalami terkait kemungkinan adanya aliran dana yang berhubungan dengan jaringan peredaran narkotika maupun potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keterlibatan dengan AKBP Didik

Berdasarkan data kepolisian, Erwin merupakan warga negara Indonesia kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.

Dia diketahui memiliki sejumlah alamat di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Erwin diduga berperan sebagai bandar narkoba di Kota Bima, NTB, dan disebut-sebut menyetor uang Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Keterlibatan Didik dalam perkara ini terungkap setelah Polda NTB mengungkap adanya anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Bima Kota, yakni Malaungi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Majelis Hakim KKEP Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai anggota Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.ANTARA FOTO / ASPRILLA DWI ADHA Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Majelis Hakim KKEP Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai anggota Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Maulangi, polisi menemukan adanya aliran dana yang diterima pada periode Juni hingga November 2025.

“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 miliar,” ujar Eko.

Sejak 16 Februari 2026, Polda NTB telah menetapkan Didik sebagai tersangka dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan peredaran gelap narkoba.

Selain kasus aliran dana, Didik juga terseret perkara kepemilikan narkoba yang kini ditangani Bareskrim Polri.

Tag:  #tembakan #kaki #hentikan #erwin #bandar #narkoba #kapolres #bima #kota

KOMENTAR