Status Kewarganegaraan Anak DS Awardee LPDP Jadi Sorotan Pemerintah
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo di kantornya, Kuningan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
11:50
28 Februari 2026

Status Kewarganegaraan Anak DS Awardee LPDP Jadi Sorotan Pemerintah

Status kewarganegaraan anak dari Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), menjadi sorotan pemerintah setelah DS menyebut anaknya punya paspor Inggris.

DS kemudian memicu polemik karena mengatakan bahwa cukup dirinya saja yang WNI dan anaknya bukan lagi WNI. 

Sebenarnya, apa status kewarganegaraan anak dari DS?

Penjelasan Dirjen AHU

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menyebutkan, anak DS masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) jika merujuk prinsip hukum kewarganegaraan.

Widodo menjelaskan, Inggris, tempat domisili DS, tidak menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir.

Baca juga: Dirjen AHU Sebut Anak DS Awardee LPDP Masih Berstatus WNI

Artinya, status kewarganegaraan tidak langsung diberikan kepada anak-anak WNA yang lahir di Inggris.

"Kalau tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan tentu garis keturunannya warga negara Indonesia, tempat itu dia tidak diakui, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia," kata Widodo, Kamis (26/2/2026), dikutip dari Antara.

Anak masih belia

Widodo menyinggung soal umur anak DS yang masih sangat belia sehingga belum bisa menentukan sendiri status kewarganegaraannya.

Pemerintah meminta, DS tidak mengintervensi hak anaknya untuk memilih kewarganegaraannya sendiri di masa yang akan datang.

Jika ada intervensi, hak dari anak DS berpotensi dilanggar.

"Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya," ujar dia.

Baca juga: Dirjen AHU: DS Awardee LPDP Langgar Hak Perlindungan Anak

Berdasarkan informasi yang dihimpun Direktorat Jenderal AHU, DS dan suaminya merupakan WNI yang mengenyam studi pascasarjana di luar negeri dengan LPDP.

Dengan prinsip garis keturunan, anak yang lahir dari pernikahan mereka langsung berstatus WNI.

Pemerintah akan konfirmasi lebih lanjut

Widodo mengatakan, pihaknya akan mengonfirmasi lebih lanjut soal unggahan DS yang menyebutkan bahwa anaknya telah memiliki paspor Inggris.

Terlebih, DS belum berkoordinasi dengan Kementerian Hukum mengenai kewarganegaraan anaknya.

"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris? Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," tutur Widodo.


Ditjen AHU juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Inggris mengenai status kewarganegaraan anak DS.

"Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial, apakah memang menjadi kehendak resmi yuridis yang dituangkan untuk berkaitan status bagi anaknya," kata Widodo.

Awal mula polemik publik

Diketahui, polemik tersebut bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada 20 Februari 2026.

Dalam video tersebut, alumni LPDP itu memperlihatkan paspor milik anak keduanya yang baru memperoleh kewarganegaraan Inggris.

Dalam takarir di unggahannya itu, DS menuliskan pernyataan yang kemudian menuai kontroversi karena dinilai merendahkan akses paspor Indonesia serta dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai WNI.

Tag:  #status #kewarganegaraan #anak #awardee #lpdp #jadi #sorotan #pemerintah

KOMENTAR