Begini Prinsip Investasi Emas dalam Perspektif Syariah
Ustaz Hilman Fauzi Bank Syariah Indonesia (BSI) Fest Ramadan, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/2)/(Dimas Choirul/Jawapos.com).
11:45
28 Februari 2026

Begini Prinsip Investasi Emas dalam Perspektif Syariah

Investasi dalam Islam menempatkan kejelasan dan transparansi sebagai prinsip utama yang tidak bisa ditawar. Hal itu disampaikan Mubalig Kondang, Ustaz Hilman Fauzi saat menjawab pertanyaan seputar praktik investasi, khususnya tabungan emas, dalam perspektif syariah.   Menurut dia, Islam telah memberikan rambu-rambu yang tegas terkait aktivitas muamalah.    “Iya, sebenarnya kan di dalam Islam itu jelas ya, al-halalu bayyinun wal-haramu bayyinun. Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas,” ujarnya kepada wartawan di acara Bank Syariah Indonesia (BSI) Fest Ramadan, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/2).   Ia menekankan bahwa kunci utama dalam investasi syariah terletak pada kejelasan akad dan mekanisme transaksi.    “Ketika akadnya jelas, ketika investasi yang digunakannya jelas, kemudian ke mana dialirkan investasi itu jelas, kemudian bagi hasil yang didapatkan jelas, kalaupun sifatnya jual beli marginnya jelas, dan itu diutarakan disampaikan oleh Bank Syariah maka sebenarnya tidak perlu ada keraguan,” jelasnya.  

  Ustaz Hilman juga memaparkan posisi emas dalam konteks ekonomi modern. Menurutnya, emas saat ini tidak lagi semata-mata berfungsi sebagai alat tukar, melainkan telah berkembang menjadi komoditas yang dapat dimiliki dan diperjualbelikan.    “Nah emas hari ini tentu bukan lagi sekadar alat transaksi, tapi emas menjadi komoditas, menjadi barang yang bisa kita beli dan kita miliki,” tuturnya.   Ia mencontohkan praktik kepemilikan emas yang memungkinkan masyarakat membeli emas secara langsung maupun cicilan bagi masyarakat yang belum memiliki dana mencukupi.   “Di BSI tentu kalau kita punya dana yang cukup kita bisa beli langsung, dan tadi beruntungnya BSI sudah menjadi Bullion Bank di Indonesia jadi bisa mentransaksikan emas di situ. Dan dengan uang kita bisa digramasi ke dalam bentuk emas. Artinya nasabah bisa memiliki emas walaupun dalam jumlah gram yang kecil,” kata dia.  

  “Nah yang kedua, bagi nasabah juga yang mungkin secara dananya belum cukup ada produk namanya cicilan emas. Nah artinya ketika emas sebagai komoditas, sebagai barang, sama halnya dengan barang-barang lain bisa kita miliki dengan cicilan tersebut,” lanjutnya.   Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariah selama terbebas dari unsur riba.    “Sehingga tentu itu tidak menyalahi aturan dan jika ada keuntungan maka itu diperbolehkan sebagaimana Allah berfirman, wa ahallallahu-bai'a wa harrama-riba. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,” lanjutnya.   Dia juga menilai pentingnya kegiatan edukatif seperti BSI Festival Ramadan sebagai sarana meningkatkan literasi keuangan syariah. Menurutnya, upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan peran Bank Syariah Indonesia di tengah masyarakat.   “So rasanya perlu terus dihadirkan acara seperti ini, BSI Festival Ramadan, karena ini adalah bagian daripada awareness untuk masyarakat dan terus menggaungkan syiar kita sebagai Bank Syariah agar bukan lagi sebagai alternatif tapi sebagai pilihan utama terutama untuk masyarakat muslim di Indonesia,” ungkapnya.   Ia menambahkan, layanan keuangan syariah bersifat inklusif dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.    “Dan tentunya untuk semua karena transaksi keuangan syariah tidak hanya untuk muslim, untuk non-muslim pun bisa dan itu menjadikan Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin bisa diterima oleh banyak orang, oleh banyak pihak, dan menunjukkan bahwa di situlah ada nilai-nilai kebaikan yang perlu kita jaga di Bank Syariah Indonesia,” pungkasnya.  

Editor: Mohamad Nur Asikin

Tag:  #begini #prinsip #investasi #emas #dalam #perspektif #syariah

KOMENTAR