BGN Pastikan Relawan SPPG Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
- Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) Khairul Hidayati menekankan pentingnya jaminan perlindungan bagi relawan serta pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, relawan dan petugas SPPG memiliki peran vital dalam pelaksanaan program karena berada di garis depan pelayanan dan menjalankan aktivitas operasional setiap hari dengan tingkat risiko kerja yang cukup tinggi.
"Sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap yayasan wajib memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan," ucap Hida dalam keterangan resmi, Rabu (13/5/2026).
Hida menambahkan, biaya operasional sebesar Rp 3.000 yang dibayarkan secara at cost juga dapat digunakan untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan.
"Biaya operasional sebesar Rp 3000 yang saat ini dibayarkan secara at cost, salah satu penggunaannya adalah untuk membayar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan relawan,” ujar dia.
“Jadi, pada dasarnya ini merupakan hak mereka. Dengan demikian, seluruh relawan/pegawai di SPPG berhak mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan," tambahnya.
Baca juga: Zulhas Telepon Kepala BGN Minta MBG Pakai Telur 2 Kali Seminggu
Menurutnya, perlindungan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi para pelaksana Program MBG di lapangan.
Melalui kerja sama antara BGN dan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja SPPG disebut akan memperoleh berbagai bentuk perlindungan mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, santunan, layanan kesehatan, hingga beasiswa pendidikan anak.
Hida menekankan bahwa perlindungan tenaga kerja tidak hanya menjadi bagian dari kebijakan administratif, tetapi juga strategi untuk menjaga kualitas pelayanan Program MBG secara nasional.
"Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, maka kualitas pelayanan juga akan meningkat, dan pada akhirnya keberlanjutan program akan lebih terjaga," ujarnya.
Dia juga menekankan percepatan SLHS dan penguatan perlindungan ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPOM, hingga yayasan pengelola SPPG.
Hida berharap Sulawesi Selatan dapat menjadi contoh dalam membangun tata kelola SPPG yang aman, tertib, profesional, dan berkelanjutan.
Menurutnya, Program MBG bukan sekadar program pembagian makanan, tetapi investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas generasi bangsa.
"Keberhasilan program pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi dari seberapa aman dan berkualitas program tersebut dijalankan," pungkasnya.
Sebagai informasi, relawan dan pekerja yang bertugas di SPPG atau dapur umum MBG dipastikan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjamin keamanan dan keselamatan para petugas yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional.
Program perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program ini disiapkan untuk memberikan rasa aman bagi relawan maupun pekerja SPPG selama menjalankan aktivitas operasional di dapur umum yang memiliki risiko kerja cukup tinggi.
Pemerintah menargetkan lebih dari 1,2 juta relawan dan pekerja dalam ekosistem SPPG dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh iuran perlindungan tersebut ditanggung langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN), sehingga tidak ada pemotongan dari gaji maupun insentif yang diterima pekerja.
Besaran premi yang dibayarkan mencapai Rp 16.800 per bulan untuk setiap pekerja. Dengan perlindungan tersebut, pekerja berhak memperoleh manfaat santunan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko kematian selama bertugas.
Selain santunan dasar, program ini juga memberikan manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak pekerja hingga Rp 174 juta sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut dinilai menjadi bentuk komitmen negara dalam memperkuat perlindungan sosial bagi tenaga kerja yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Tag: #pastikan #relawan #sppg #terlindungi #bpjs #ketenagakerjaan