Menguji Perjanjian Dagang dengan AS: Indonesia Untung atau Buntung?
ROBERT Gilpin, salah satu arsitek utama studi ekonomi politik internasional, pernah mengingatkan, “The market is embedded in a political order; it does not exist independently of power.”
Ia menekankan satu hal yang mungkin sering terlupakan bahwa pasar global tidak selalu murni merunut pada hukum permintaan dan penawaran, tapi hidup di bawah bayang-bayang kekuasaan.
Aturan perdagangan, standar teknis, bahkan siapa yang boleh mengenakan tarif dan siapa yang harus menyesuaikan diri—semuanya lahir dari struktur politik.
Jadi ketika perdagangan internasional dibungkus dengan kata-kata manis seperti “resiprositas”, “kemitraan strategis”, atau “kerja sama saling menguntungkan”, pertanyaannya adalah siapa yang memegang kendali pena saat aturan itu ditulis?
Karena dalam ekonomi politik global, yang tampak sebagai transaksi pasar sering kali sebenarnya adalah negosiasi kekuasaan dengan kemasan lebih elegan.
Pada 19 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang mengakhiri periode ketidakpastian yang dipicu oleh pengenaan “reciprocal tariff” sebesar 32 persen terhadap ekspor Indonesia pada April 2025.
Kesepakatan tersebut menurunkan tambahan tarif menjadi 19 persen dan mengecualikan 1.819 pos tarif Indonesia—1.695 produk industri dan 124 produk pertanian—dari tambahan tarif tersebut.
Selain itu, mekanisme tariff-rate quota (TRQ) untuk tekstil memungkinkan tarif tambahan menjadi nol dalam batas volume tertentu.
Baca juga: DPR Harus Ajukan Hak Interpelasi Sikapi Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika
Di saat yang sama, Indonesia berkomitmen menghapus tarif atas 99 persen produk Amerika Serikat serta memfasilitasi pembelian energi, produk pertanian, dan pesawat udara AS dengan nilai antara 33 miliar dollar AS hingga 38,4 miliar dollar AS.
Pertanyaannya, apakah hal itu rasional dan aman secara strategis dalam tiga horizon waktu: jangka pendek (perlindungan ekspor), jangka menengah (keseimbangan timbal balik), dan jangka panjang (ruang kebijakan pembangunan).
Dalam jangka pendek, argumen pemerintah memiliki basis empiris yang tidak main-main. Indonesia mengekspor sekitar 28–30 miliar dollar AS barang ke Amerika Serikat setiap tahun.
Pada 2024, AS mencatat defisit perdagangan sekitar 19 miliar dollar AS terhadap Indonesia—angka yang kemudian menjadi dasar pengenaan tarif resiprokal.
Jika tambahan tarif 32 persen diberlakukan luas, maka daya saing ekspor Indonesia di sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, furnitur, dan produk karet akan terpukul keras.
Penurunan tambahan tarif menjadi 19 persen serta pengecualian 1.819 pos tarif berpotensi mengurangi tekanan tersebut secara signifikan.
Jika benar sebagian besar ekspor utama Indonesia termasuk dalam daftar pengecualian dan hanya menghadapi tarif most-favored nation (MFN) normal, maka tarif efektif rata-rata yang dihadapi ekspor Indonesia dapat berada di kisaran satu digit hingga dua digit, bukan mendekati 30 persen.
Dalam konteks 4–5 juta pekerja sektor padat karya yang bergantung pada pasar AS, penghindaran competitiveness shock ini memiliki nilai sosial dan ekonomi yang nyata.
Namun, timpang atau tidak timpangnya perjanjian ini perlu lebih didalami. Pertama, perlu dipahami terlebih dulu bahwa pengecualian dari tambahan tarif bukan berarti bebas bea.
Banyak produk seperti apparel dan alas kaki tetap menghadapi tarif MFN yang berada di kisaran belasan persen.
Tarif Most-Favored Nation adalah tarif bea masuk standar yang diterapkan suatu negara secara setara kepada seluruh anggota WTO tanpa diskriminasi.
TRQ tekstil juga bersifat bersyarat dan terbatas volume, serta dikaitkan dengan pembelian input dari Amerika seperti kapas dan serat sintetis.
Mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ) menjadikan produk tekstil dan apparel Indonesia akan bebas tarif hingga batas kuota tertentu, dan tarif normal berlaku setelah kuota terlampaui.
Pola ini lebih menyerupai managed trade ketimbang liberalisasi murni. Dalam struktur seperti itu, hubungan perdagangan bergerak dari logika pasar menuju logika kuota dan negosiasi berkelanjutan.
Kedua, komitmen Indonesia untuk menghapus tarif atas 99 persen produk AS adalah konsesi yang bersifat legally binding.
Pemerintah berargumen bahwa tarif efektif Indonesia memang relatif rendah—sekitar 8 persen rata-rata MFN—dan banyak produk AS yang akan diturunkan tarifnya merupakan barang modal atau bahan baku yang justru meningkatkan daya saing industri domestik.
Argumen ini valid secara ekonomi mikro. Penurunan tarif atas mesin, komponen, atau bahan baku dapat menurunkan biaya produksi dan meningkatkan produktivitas.
Baca juga: Kuota Hangus: Korupsi Digital?
Namun secara institusional, ada perbedaan mendasar antara kebijakan domestik yang dapat disesuaikan secara unilateral dan komitmen dalam perjanjian bilateral yang membatasi ruang perubahan di masa depan.
Ketika liberalisasi dikodifikasi dalam perjanjian internasional, fleksibilitas kebijakan menyempit.
Negara kehilangan sebagian ruang untuk menggunakan tarif sebagai instrumen penyeimbang siklus industri, alat negosiasi dagang, atau instrumen proteksi selektif.
Ketiga, ART tidak hanya menyentuh tarif. Penyesuaian terhadap hambatan non-tarif, penyederhanaan perizinan impor, pengakuan standar regulasi AS di sektor tertentu seperti alat kesehatan dan farmasi, serta pelonggaran batas kepemilikan asing di beberapa sektor memperluas implikasi perjanjian ini ke dalam arsitektur regulasi domestik.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan TKDN tetap berlaku dalam pengadaan pemerintah dan sertifikasi halal tetap dipertahankan.
Tingkat Komponen Dalam Negeri adalah nilai persentase kandungan dalam negeri pada produk barang, jasa, atau gabungan keduanya, yang dihitung berdasarkan komponen bahan baku, tenaga kerja, dan alat kerja.
Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian untuk meningkatkan penggunaan produk lokal, mendorong substitusi impor, serta memperkuat struktur industri dalam negeri.
Itu penting. Namun, arah reformasi tetap menuju harmonisasi dengan kerangka AS. Jangan hanya tegas diawal, tapi justru kedodoran dalam implentasinya.
Karena sudah umum bahwa kita sering garang di atas kertas, tak berkutik saat bernegosiasi. Tentu kita tidak mau berulangnya hal seperti itu.
Maka, logisnya apakah harmonisasi tersebut memperkuat integrasi Indonesia dalam rantai nilai global, atau justru mempersempit ruang kebijakan industri di masa depan?
Sejarah pembangunan menunjukkan bahwa negara-negara yang berhasil melakukan industrial upgrading cenderung mempertahankan ruang kebijakan yang luas untuk intervensi selektif, termasuk dalam bentuk subsidi, perlindungan sementara, dan kebijakan konten lokal.
Ketika ruang itu menyempit, kemampuan negara untuk merespons dinamika teknologi dan geopolitik pun ikut tereduksi.
Keempat, komitmen pembelian komersial senilai 33–38,4 miliar dollar AS perlu dibaca secara hati-hati.
Indonesia memang mengimpor kapas, kedelai, dan energi dalam jumlah besar.
Pembelian pesawat udara juga merupakan bagian dari modernisasi armada secara jangka panjang.
Dalam arti tertentu, sebagian komitmen ini bisa saja mencerminkan kebutuhan riil. Namun skalanya signifikan. Nilai komitmen tersebut mendekati atau bahkan melampaui total ekspor tahunan Indonesia ke AS.
Baca juga: Menagih Janji Purbaya Bersihkan Bea Cukai
Jika pembelian ini menggantikan pemasok lain semata-mata demi menyeimbangkan neraca bilateral, maka yang terjadi bukanlah perdagangan berbasis efisiensi, melainkan perdagangan berbasis kalkulasi politik.
Dalam jangka pendek, itu mungkin meredakan tekanan tarif. Secara jangka panjang, ia menciptakan preseden bahwa ketidakseimbangan neraca dapat diselesaikan melalui komitmen pembelian terarah.
Kelima, dimensi geopolitik tidak dapat diabaikan. ART mencerminkan kecenderungan global menuju integrasi ekonomi yang dikaitkan dengan keamanan ekonomi dan rantai pasok strategis.
Di satu sisi, memperdalam hubungan bilateral dengan AS dapat memberikan stabilitas akses pasar dan dukungan teknologi.
Di sisi lain, keterikatan yang terlalu dalam dapat mengurangi fleksibilitas Indonesia dalam menjalankan strategi Non-Blok dan diversifikasi mitra.
Dalam konteks ini, dinamika hukum di Washington menjadi suatu variabel penting. Ketegangan antara Eksekutif dan Mahkamah Agung terkait kewenangan tarif presiden menunjukkan bahwa fondasi kebijakan tarif AS sesungguhnya tidak sepenuhnya stabil.
Jika rezim tarif berubah atau dikoreksi secara hukum, maka sebagian tekanan yang mendorong ART bisa saja melemah.
Padahal Indonesia, sementara itu, telah mengikatkan komitmen strukturalnya dalam perjanjian bilateral.
Sesekali sepatutnya jangan kita yang terus didikte, justru kita yang perlu menyadari bahwa dalam perjanjian bilateral idealnya harus setara karena pakemnya seperti itu.
Di sinilah konsep policy asymmetry menjadi relevan. Amerika Serikat tetap mempertahankan ruang luas untuk menerapkan trade remedies, safeguards, dan kebijakan keamanan nasional berdasarkan hukum domestiknya.
Di sisi sebaliknya, Indonesia, melalui ART, mengunci sebagian kebijakan tarif dan non-tarifnya dalam kerangka bilateral.
Perbedaan fleksibilitas ini bukanlah pelanggaran formal terhadap prinsip resiprositas, tetapi menciptakan ketidakseimbangan dalam kapasitas manuver.
Apakah ini berarti ART sepenuhnya merugikan? Tidak sesederhana itu jawabannya.
Dalam dunia perdagangan yang semakin proteksionis dan berorientasi kekuatan, mempertahankan akses pasar utama adalah prioritas pragmatis.
Pemerintah mungkin menilai bahwa biaya kehilangan akses pasar AS lebih besar ketimbang biaya penyempitan ruang kebijakan.
Namun, pendekatan strategis menuntut adanya evaluasi berlapis. Jika tujuan utamanya adalah melindungi ekspor jangka pendek, maka ART memberikan hasil tertentu.
Baca juga: Nasib Data 280 Juta Warga Indonesia di Ujung Perjanjian Dagang
Jika tujuannya adalah menjaga keseimbangan timbal balik, maka komitmen pembelian dan penghapusan tarif hampir menyeluruh memunculkan pertanyaan tentang proporsionalitas.
Jika tujuannya adalah mempertahankan kapasitas industrial policy untuk dua dekade ke depan, maka implikasi jangka panjangnya sepatutnya perlu dipantau dengan ketat.
Karena itu, respons rasional terhadap ART tidak boleh berhenti pada sikap menerima atau menolak, tetapi pada pilihan keputusan bagaimana Indonesia mengubah struktur perjanjian ini menjadi alat penguatan internal.
Terkait itu ada lima langkah strategis yang realistis dan bisa langsung diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret.
Pertama, liberalisasi tarif atas barang modal dan input harus dikaitkan dengan kontrak produktivitas sektoral.
Penurunan tarif tidak boleh otomatis. Pemerintah perlu mengidentifikasi sektor yang benar-benar terdampak ART—tekstil, alas kaki, furnitur, karet, dan agroindustri—lalu mengikat fasilitas fiskal tambahan pada indikator yang jelas: peningkatan ekspor bersih, kenaikan produktivitas per pekerja, atau peningkatan kandungan lokal dalam output akhir.
Artinya, jika industri menikmati tarif impor mesin yang lebih rendah, ia juga harus menunjukkan kenaikan performa yang terukur dalam dua atau tiga tahun.
Tanpa mekanisme pengikat seperti ini, liberalisasi hanya akan mendorong impor mesin tanpa meningkatkan daya saing jangka panjang.
Kedua, komitmen pembelian komersial senilai 33–38 miliar dollar AS harus dinegosiasikan ulang secara teknis menjadi skema bernilai tambah domestik.
Pembelian pesawat, misalnya, harus disertai kewajiban pembentukan pusat perawatan (MRO) di dalam negeri atau pelibatan teknisi lokal dalam rantai pasok regional.
Lainnya, pembelian energi harus diintegrasikan dengan strategi cadangan energi nasional dan optimalisasi kilang domestik.
Pembelian kapas atau gandum harus dikaitkan dengan penguatan industri hilir agar margin tidak hanya dinikmati eksportir AS.
Jika pembelian dilakukan tanpa syarat nilai tambah, maka itu murni menjadi transaksi penyeimbang neraca, bukan strategi industrialisasi.
Ketiga, Indonesia harus mempercepat diversifikasi pasar dengan pendekatan berbasis risiko, bukan sekadar diplomasi dagang rutin.
Ketergantungan terhadap pasar AS menjadi problem bukan karena besarnya saja, tetapi karena konsentrasi produk padat karya tertentu sangat tinggi di pasar itu.
Pemerintah perlu memetakan sektor mana yang paling rentan terhadap perubahan kebijakan AS dan secara paralel memperluas akses ke Timur Tengah, Afrika, Asia Selatan, dan Amerika Latin.
Diversifikasi ini harus difokuskan pada produk yang sama agar jika pasar AS terguncang, kapasitas produksi tidak menganggur. Ini bukan soal membuka pasar baru secara simbolik, tetapi mengurangi konsentrasi risiko secara kuantitatif.
Keempat, kebijakan industri yang masih tersedia harus digunakan lebih agresif, tetapi juga lebih selektif. Jika ruang tarif menyempit, maka insentif fiskal dan pembiayaan menjadi instrumen utama.
Namun, insentif tidak boleh menyebar ke semua sektor. Pemerintah perlu memilih beberapa klaster yang memiliki potensi naik kelas—misalnya, tekstil teknis, komponen otomotif tertentu, atau produk karet hilir—lalu mengarahkan pembiayaan murah, fasilitas riset terapan, dan kemitraan universitas–industri secara terfokus.
Tanpa konsentrasi, dana publik akan habis tanpa menghasilkan lompatan kapasitas. Dalam kondisi ruang kebijakan terbatas, fokus menjadi kunci.
Kelima, Indonesia perlu menjaga fleksibilitas strategis menghadapi ketidakpastian hukum dan politik di Amerika Serikat. Dinamika antara Presiden dan Mahkamah Agung terkait kewenangan tarif menunjukkan bahwa rezim perdagangan AS tidak sepenuhnya stabil.
Karena itu, pemerintah harus membangun mekanisme evaluasi berkala atas dampak ART, termasuk simulasi jika tarif AS berubah lagi.
Selain itu, Indonesia harus menghindari ketergantungan ekstrem dalam rantai pasok teknologi dan energi. Keseimbangan geopolitik tetap penting agar setiap perubahan kebijakan di Washington tidak langsung mengguncang struktur ekonomi domestik di sini.
Negara yang cerdas bukan yang sok-sok-an menolak semua integrasi, dan melabeli semua kritik dengan ‘antek-antek asing', toh kita juga butuh kerja sama internasional.
Namun yang perlu distabilo, mampukah kita berintegrasi tanpa kehilangan kemampuan menentukan selera pembangunannya sendiri. Jangan hanya nasionalis di depan rakyat, tetapi oportunis di belakangnya. Ini yang harus dihindari.
ART adalah keputusan strategis dengan manfaat jangka pendek yang jelas dan risiko jangka panjang yang nyata.
Nilainya tidak ditentukan oleh retorika politik, melainkan oleh bagaimana Indonesia menggunakan atau kehilangan ruang kebijakan setelah penandatanganan perjanjian.
Jika ruang yang tersisa dikelola dengan disiplin dan visi industrialisasi yang konsisten, maka perjanjian ini bisa menjadi jembatan.
Jika tidak, maka ia berpotensi menjadi pembatas yang mempersempit pilihan pembangunan di masa depan.
Jika katanya kita adalah bangsa besar dan kaya, maka buktikan Pak Presiden bahwa tak hanya omon-omon dan bisa berhadapan dengan bangsa besar lainnya secara elegan.
Tag: #menguji #perjanjian #dagang #dengan #indonesia #untung #atau #buntung