Kronologi Perdebatan Pigai vs Mahfud MD soal MBG dan Pelanggaran HAM
Menteri HAM Natalius Pigai dalam acara Pencanangan Pembangunan ZI dan Komitmen Bersama Kementerian HAM Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (31/01/2025). (DOK. Humas Kemenpan RB)
11:02
28 Februari 2026

Kronologi Perdebatan Pigai vs Mahfud MD soal MBG dan Pelanggaran HAM

- Senyampang riuh wacana debat antara Menteri HAM Natalius Pigai versus Profesor Zainal Arifin Mochtar, Pigai sudah melayani debat jarak jauh dengan Profesor Mahfud MD, pakar hukum tata negara yang juga mantan menteri.

Kronologi debat Pigai versus Mahfud bermula dari keterangan Pigai menanggapi soal teror terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto.

Baca juga: Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Penyidik Pelanggaran HAM Berat

Pigai menyampaikan pernyataan perihal program pemerintah antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Koperasi Merah Putih dan kaitannya dengan hak asasi manusia.

Selanjutnya, Mahfud merespons pernyataan Pigai. Lagi-lagi, Pigai merespons Mahfud.

Begini kronologi perdebatan tersebut:

Pigai: Menentang MBG hingga Koperasi Merah Putih berarti menentang HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menilai pihak yang ingin meniadakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Koperasi Merah Putih sebagai pihak yang menentang HAM.

Hal tersebut disampaikan Pigai di sela-sela dirinya menanggapi pertanyaan wartawan soal Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Adrianto, yang menerima teror.

“Dalam konteks HAM, pemerintah melakukan makan bergizi gratis, pendidikan gratis, sekolah rakyat, cek kesehatan gratis, perumahan, kampung nelayan, kemudian swasembada pangan, adalah sejalan, seirama, sesuai dengan HAM,” kata Pigai di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

“Maka orang yang mau meniadakan Makan Bergizi Gratis, Cek Kesehatan Gratis, pendidikan gratis, Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, adalah orang yang menentang HAM. Orang yang menentang,” tambah dia lagi.

Baca juga: Pigai Sebut Menolak MBG hingga Koperasi Merah Putih Berarti Menentang HAM

Mahfud MD: MBG tak profesional juga langgar HAM

Mahfud yang merupakan mantan Menko Politik Hukum dan HAM ini merespons Pigai dengan menegaskan pengelolaan MBG yang tidak profesional dapat melanggar HAM.

“Betul. Barang siapa yang menghalangi program pemerintah untuk MBG, kemudian Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat yang murah dan sebagainya, itu berarti menentang HAM,” kata dia, dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Jumat (27/2/2/2026).

“Tetapi juga ingat, siapapun pemerintah yang mengelola negara ini dengan tidak profesional, menimbulkan korupsi dan keborosan di sana-sini, menimbulkan ketidakseimbangan pemanfaatan antara keperluan diplomasi dan keperluan rakyat, itu juga melanggar HAM,” tegas dia.

Baca juga: Balas Pigai, Mahfud MD Sebut Pengelolaan MBG Tak Profesional Juga Melanggar HAM

Ia menjelaskan bahwa hak asasi manusia tidak hanya mencakup hak sipil dan politik, tetapi juga hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak atas lingkungan hidup sebagai generasi ketiga hak asasi manusia.

“Jadi jangan hanya bicara bahwa kasih makan orang (itu HAM), tetapi pengelolaan yang tidak benar itu (juga) adalah pelanggaran HAM,” jelas dia.

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (11/2/2026). Pakar hukum tata negara, Mahfud MD dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (11/2/2026).

Pigai jawab Mahfud: Pelanggaran HAM hanya melalui putusan pengadilan

Pigai mengoreksi pernyataan Mahfud bahwa pengelolaan MBG yang tidak profesional adalah pelanggaran HAM.

Terlebih dahulu, dia mengucapkan terima kasih ke Mahfud.

Pigai mengatakan, kalimat yang tetap dan sesuai dengan standar HAM adalah pengelolaan MBG yang tidak profesional akan memengaruhi pencapaian kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan Hak Atas Pangan.

Baca juga: Balas Pigai, Mahfud MD Sebut Pengelolaan MBG Tak Profesional Juga Melanggar HAM

“Kelalaian proses bisa dikoreksi tetapi pelanggaran bisa dipidana. Karena dalam prinsip HAM baru tahap on going process of achieving human rights,” tulis Pigai dalam cuitan akun X-nya, @NataliusPIgai2 pada Jumat (27/2/2026).

Dia juga mengatakan, Mahfud tidak bisa menyatakan ada pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG.

“Professor juga tidak bisa menyatakan melanggar HAM karena pelanggaran HAM hanya melalui keputusan pengadilan. Kecuali disertai kata “dugaan”,” kata Pigai.

Tag:  #kronologi #perdebatan #pigai #mahfud #soal #pelanggaran

KOMENTAR