Penagihan Pinjol Ada Aturannya, Ini yang Wajib Diketahui
Praktik penagihan pinjaman online atau pinjol kembali menjadi perhatian publik seiring masih banyaknya laporan masyarakat terkait cara penagihan yang dianggap mengintimidasi.
Ancaman, teror telepon, penyebaran data pribadi, hingga mempermalukan peminjam di lingkungan kerja menjadi bentuk penagihan yang kerap dikeluhkan.
Di tengah maraknya kasus tersebut, aturan mengenai tata cara penagihan pinjaman online sebenarnya telah diatur cukup rinci, baik oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maupun melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Indosaku Perkuat Pengawasan usai Disanksi OJK karena Debt Collector Bikin Laporan Palsu ke Damkar
Ilustrasi debt collector.
Aturan itu mencakup jam penagihan, pihak yang boleh ditagih, penggunaan debt collector, hingga larangan intimidasi dan kekerasan dalam proses penagihan.
Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK menegaskan penguatan aturan penagihan dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik yang melanggar norma dan menimbulkan gangguan fisik maupun psikis.
“Pengaturan ini juga mendorong agar PUJK memastikan produk/layanan yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen sehingga lebih hati-hati atau selektif dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan,” kata OJK.
Penagihan pinjol tetap diperbolehkan
AFPI menegaskan, pinjaman online tetap memiliki mekanisme penagihan sebagaimana produk kredit di lembaga keuangan lain apabila nasabah menunggak pembayaran.
Baca juga: Debt Collector Prank Damkar Semarang Dipecat, Perusahaan Minta Maaf
Asosiasi itu menyebut masih ada anggapan di masyarakat bahwa pinjaman online tidak akan ditagih ketika peminjam gagal membayar.
Ilustrasi pinjaman online, pinjol, pinjaman daring.
“Anggapan ini sangat tidak tepat,” tulis AFPI dalam laman resminya.
Menurut AFPI, penagihan tetap dilakukan saat peminjam dana menunggak. Namun, caranya harus mengikuti aturan yang berlaku.
Biasanya, langkah awal yang dilakukan berupa pengiriman pesan melalui e-mail maupun pesan singkat.
Baca juga: Indosaku Putus Kerja Sama Mitra Debt Collector usai Kasus Prank Damkar
Bahkan, ada perusahaan fintech pendanaan alias pinjol yang mengirimkan pengingat sebelum jatuh tempo pembayaran tiba.
AFPI menyebut perusahaan fintech pendanaan akan melakukan berbagai cara sesuai ketentuan untuk mencari solusi agar peminjam dapat melunasi pinjamannya, sebagaimana praktik di bank atau lembaga keuangan lain.
Selain itu, data keterlambatan pembayaran juga dapat tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang bisa diakses lembaga keuangan lain.
“SID ini mencatat seluruh pinjaman debitur baik di bank, perusahaan finance maupun fintech pendanaan,” ungkap AFPI.
Baca juga: OJK Panggil Indosaku dan AFPI karena Oknum Debt Collector Buat Laporan Palsu ke Damkar Semarang
OJK atur tata cara penagihan
Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, OJK mengatur secara khusus tata cara penagihan produk kredit atau pembiayaan kepada konsumen.
OJK menegaskan penagihan wajib dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam aturan tersebut, penagihan wajib dilakukan dengan cara:
- Tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen
- Tidak menggunakan tekanan fisik maupun verbal
- Tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen
- Tidak dilakukan terus-menerus hingga mengganggu
- Dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen
- Hanya dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.
Ilustrasi pinjaman online, pinjol.
Baca juga: Debt Collector Tusuk Nasabah, OJK Panggil Mandiri Tunas Finance
“Untuk penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu,” terang OJK.
OJK juga menegaskan hari cuti bersama termasuk kategori hari libur nasional sehingga penagihan tidak boleh dilakukan pada hari tersebut.
Sementara untuk penagihan pada hari Minggu, hal itu hanya dapat dilakukan apabila ada persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dengan konsumen.
Ada batas jam dan frekuensi penagihan
Selain ketentuan dari OJK, AFPI juga mengatur batasan teknis penagihan melalui pedoman perilaku industri fintech lending.
Baca juga: Kekerasan Oknum Debt Collector dan Jual Beli STNK Only, Alarm Keras Industri Leasing
AFPI menyebut penagihan desk collection hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Sementara field collection atau penagihan lapangan hanya diperbolehkan pada pukul 07.00 hingga 20.00.
Penagihan juga tidak boleh dilakukan pada hari libur nasional.
AFPI turut mengatur batas frekuensi panggilan penagihan.
Agen penagihan hanya boleh melakukan panggilan telepon maksimal tiga kali panggilan terjawab setiap hari dan hanya pada jam kerja, kecuali atas persetujuan pihak yang ditagih.
Baca juga: Tak Bisa Bayar Pinjol, Takut Debt Collector? OJK: Jangan Kabur, Minta Saja Keringanan
Ketentuan tersebut dibuat untuk mencegah praktik penagihan berlebihan yang dapat memicu tekanan psikologis terhadap penerima pinjaman.
Larangan mempermalukan konsumen
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol, pinjaman daring.
Dalam aturan OJK maupun kode etik AFPI, tindakan mempermalukan konsumen secara tegas dilarang.
OJK menyatakan penagihan tidak boleh dilakukan kepada pihak selain konsumen.
Artinya, praktik menghubungi seluruh kontak telepon milik peminjam, keluarga, teman, hingga atasan kantor tidak diperbolehkan.
Baca juga: OJK: Debt Collector Tak Patuh Aturan Penagihan, Izin Usaha Penyewa Jasanya Bisa Dicabut
Namun, AFPI mengakui praktik semacam itu masih sering dilakukan oleh pinjol ilegal.
AFPI memaparkan sejumlah bentuk penagihan bermasalah yang masih terjadi.
“Seluruh kontak penerima pinjaman akan dihubungi, mulai dari keluarga, teman, kerabat hingga pimpinan tempat bekerja,” jelas AFPI.
Dalam beberapa kasus, penagihan bahkan dilakukan dengan membuat grup WhatsApp yang berisi keluarga, kerabat, hingga pimpinan tempat kerja peminjam.
Baca juga: OJK Terima 573 Aduan Pelanggaran Perilaku Debt Collector, Pakai Ancaman dan Kata Kasar
AFPI juga menyoroti adanya ancaman penyebaran foto pribadi disertai tulisan tidak senonoh di media sosial sebagai bentuk pelecehan dalam proses penagihan.
“Jika Anda menemui cara penagihan seperti ini, ketahuilah, bahwa cara ini bisa dibawa ke ranah hukum,” tulis AFPI.
Selain itu, ada pula praktik ancaman melalui panggilan telepon berulang kali setiap hari hingga memicu rasa takut dan stres pada penerima pinjaman.
Praktik intimidasi lain berupa caci maki dan penghinaan terhadap peminjam maupun keluarga juga disebut masih ditemukan dalam penagihan pinjol ilegal.
Baca juga: Pastikan Debt Collector Menagih Sesuai Etika, AFPI: 16.000 Penagih Sudah Bersertifikat
Debt collector wajib bersertifikat
Penggunaan pihak ketiga atau debt collector dalam penagihan pinjaman juga diatur cukup ketat.
Ilustrasi pinjaman online, pinjol.
Dalam FAQ POJK Nomor 22 Tahun 2023, OJK menyebut Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen.
Namun, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.
Pihak ketiga tersebut wajib:
- Berbentuk badan hukum
- Memiliki izin dari instansi berwenang
- Memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan.
Baca juga: Kala Petinggi OJK Ditelepon Debt Collector Pinjol...
“Pihak lain memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,” papar OJK.
OJK juga menegaskan seluruh dampak yang ditimbulkan dari penagihan oleh pihak ketiga tetap menjadi tanggung jawab perusahaan jasa keuangan yang bersangkutan.
Sementara AFPI menyebut penggunaan pihak ketiga dikhususkan untuk tagihan yang telah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari.
“Pihak ketiga tersebut sudah memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan,” tutur AFPI.
Baca juga: Debt Collector Pinjol akan Sulit Dapat Kerja jika Terbukti Melanggar Kode Etik
AFPI juga menegaskan agen penagihan pada fintech lending legal terdiri atas tenaga bersertifikasi untuk mencegah pelanggaran dalam proses penagihan.
“OJK melarang fintech pendanaan legal untuk menagih dengan memberi ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, menyebarkan data pribadi konsumen, apalagi sampai mempermalukan konsumen,” papar asosiasi tersebut.
Penagihan kepada pasangan harus disetujui
OJK juga menjelaskan, pada prinsipnya penagihan hanya boleh dilakukan kepada konsumen yang melakukan perjanjian dengan perusahaan jasa keuangan.
Namun, penagihan kepada suami atau istri dapat dilakukan apabila telah disetujui atau disepakati oleh pasangan tersebut.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Pinjol adalah. Apa itu pinjol. Pengertian pinjol.
Baca juga: Bagaimana Cara Debt Collector Pinjol Melakukan Penagihan Kredit Macet?
“Penagihan kepada istri/suami Konsumen dapat dilakukan apabila disetujui/disepakati oleh istri/suami Konsumen,” jelas OJK.
Aturan ini sekaligus mempertegas larangan penyebaran informasi tagihan kepada pihak lain tanpa persetujuan.
Konsumen bisa mengadu ke AFPI dan OJK
Masyarakat yang mengalami penagihan bermasalah diminta segera melapor.
AFPI menyediakan kanal pengaduan melalui laman pengaduan AFPI, e-mail [email protected], hingga call center 150505.
Baca juga: Jangan Panik, Lakukan Hal ini Jika Diteror Debt Collector Pinjol Legal
Melalui kanal tersebut, masyarakat diminta mengisi identitas, nama platform, kronologi masalah, serta melampirkan bukti pendukung pengaduan.
Selain AFPI, masyarakat juga dapat melapor ke OJK maupun kepolisian apabila penagihan telah mengarah pada ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi.
OJK menegaskan perusahaan jasa keuangan wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan tertulis konsumen paling lama 10 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.
Apabila terdapat kondisi tertentu, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 10 hari kerja dan wajib diberitahukan secara tertulis kepada konsumen sebelum batas waktu berakhir.
Baca juga: Tanggapan Lengkap Ditjen Pajak soal Keluhan Soimah Didatangi Debt Collector Pajak
OJK juga melarang perusahaan jasa keuangan mengenakan biaya kepada konsumen dalam layanan pengaduan.
Imbauan memilih pinjol legal
Ilustrasi fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pinjol berganti nama menjadi pindar. Pinjaman daring (pindar). Pinjaman daring resmi OJK September 2025.
Di tengah maraknya kasus penagihan bermasalah, AFPI mengimbau masyarakat hanya menggunakan layanan pinjaman online legal yang telah terdaftar dan berizin OJK serta menjadi anggota AFPI.
Menurut AFPI, platform legal terikat aturan yang melarang tindakan penagihan tidak manusiawi, termasuk ancaman, intimidasi, dan penyebaran data pribadi.
“Pinjamlah hanya pada platform fintech pendanaan yang legal, sudah terdaftar dan berizin OJK dan sudah menjadi anggota AFPI,” tulis AFPI.
Baca juga: Tak ingin Didatangi Debt Collector, Ini yang Bisa Dilakukan Saat Kredit Macet
AFPI juga mengingatkan masyarakat untuk memahami risiko pinjaman sebelum mengajukan utang, termasuk bunga, denda, serta konsekuensi jika terjadi keterlambatan pembayaran.