Ribuan Pasien Cuci Darah Terdampak Penonaktifan PBI JK, Menkes Ungkap Risiko Fatalnya
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers, di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
14:06
9 Februari 2026

Ribuan Pasien Cuci Darah Terdampak Penonaktifan PBI JK, Menkes Ungkap Risiko Fatalnya

- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap risiko fatal jika pasien gagal ginjal tidak melakukan cuci darah secara rutin.

Risiko tersebut disampaikan dalam menanggapi sekitar 120.000 pasien cuci darah yang terdampak penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan.

"Pasien cuci darah harus menjalani terapi dua sampai tiga kali seminggu. Jika berhenti, bisa fatal. Dalam waktu satu sampai tiga minggu, pasien bisa meninggal dunia," tegas Budi dalam rapat konsultasi dengan DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca juga: Purbaya Ungkap Biang Kerok Keributan BPJS Kesehatan PBI

Oleh karena itu, pasien cuci darah memerlukan perlindungan kesehatan yang berkesinambungan untuk mempertahankan hidupnya.

"Diperlukan jaminan perlindungan kesehatan untuk kesinambungan layanan pengobatan bagi peserta terdampak," ujar Budi.

Ia pun mengusulkan agar kepesertaan PBI bagi 120.000 pasien cuci darah diaktifkan kembali secara otomatis tanpa proses administrasi tambahan.

Baca juga: Polemik PBI JK, Dirut BPJS Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien Kondisi Darurat

Mekanisme aktivasi otomatis tersebut dilakukan langsung oleh pemerintah, tanpa mengharuskan pasien datang ke fasilitas kesehatan atau mengurus dokumen administrasi.

"Kalau maksudnya otomatis itu tidak perlu orangnya datang ke fasilitas kesehatan, tapi oleh pemerintah langsung direaktivasi, sehingga tidak ada berhenti atau keraguan baik rumah sakit maupun masyarakat, dan ini cukup dengan SK Kemensos," ujar Budi.

RS Dilarang Tolak Pasien Kondisi Darurat

Dalam forum yang sama, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat atau emergency.

Penegasan itu disampaikan dalam menjawab peserta PBI BPJS Kesehatan yang ditolak rumah sakit karena Jaminan Kesehatan Nasionalnya (JKN) telah dinonaktifkan.

"Sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency itu (menolak pasien). Ada (diatur dalam ) Undang-Undang Nomor 17 (Kesehatan)," ujar Ali.

Baca juga: Mensos Sebut Reaktivasi Otomatis 106.000 Pasien Sakit Berat di BPJS PBI

Saat ini, terdapat 20.472 peserta dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal kepesertaan PBI BPJS Kesehatannya non-aktif.

Mereka keluar dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos) karena tergolong dalam desil 5 sampai 10 atau kelompok yang dianggap mampu.

"Dari 11 juta yang dinonaktifkan, ada sekitar 120 ribu orang yang butuh layanan katastropik. Mereka ini keluar dari DTKS, tapi secara medis mereka sangat membutuhkan bantuan karena biaya pengobatannya mahal," ujar Ali.

Baca juga: Menkes Usul BPJS Kesehatan PBI 120.000 Pasien Cuci Darah Diaktifkan Otomatis

BPJS Kesehatan dan Kemensos, jelas Ali, tengah berupaya mereaktivasi terhadap 105.508 peserta yang sebelumnya dinonaktifkan.

Lanjutnya, BPJS Kesehatan juga membuka mekanisme reaktivasi melalui rekomendasi dinas sosial setempat.

Setelah rekomendasi diverifikasi Kemensos, BPJS Kesehatan bisa kembali mengaktifkan kepesertaan PBI JK yang sebelumnya dinonaktifkan.

Tag:  #ribuan #pasien #cuci #darah #terdampak #penonaktifan #menkes #ungkap #risiko #fatalnya

KOMENTAR