Sidang Nadiem, Eks Kepala LKPP Sebut Harga E-Katalog Tak Boleh Lebih Mahal dari Pasaran
Kepala LKPP periode 2019-2022, Roni Dwi Susanto (jaket coklat) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026). ()
15:38
9 Februari 2026

Sidang Nadiem, Eks Kepala LKPP Sebut Harga E-Katalog Tak Boleh Lebih Mahal dari Pasaran

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) periode 2019-2022 Roni Dwi Susanto menegaskan, pengadaan melalui e-katalog tidak boleh lebih mahal dari harga di pasaran.

Hal ini Roni sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

Roni menegaskan, pengadaan Chromebook di tahun sejak tahun 2020 sudah melalui e-katalog dengan penentuan harga menggunakan metode suggested retail price (SRP).

Baca juga: Sidang Nadiem, LKPP Disebut Sempat Tak Dilibatkan dalam Pengadaan Chromebook

“Penentuan harga melalui LKPP melalui metode SRP. Artinya, LKPP melakukan memastikan, satu, harganya di dalam dokumen pemilihan saya memastikan kepada teman-teman, harga itu tidak boleh lebih mahal kalau mereka jual kepada pemerintah,” ujar Roni dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).

Roni mengatakan, jika harga yang ditawarkan produsen atau prinsipal lebih mahal, LKPP akan meminta harga ini diturunkan.

Harga ini diberikan secara mandiri oleh produsen kepada LKPP.

Baca juga: Bantah Nadiem, Direktur LKPP Tegaskan Tak Tetapkan Harga Chromebook

Namun, LKPP juga mengecek danmembandingkan harga dengan melakukan survei pasar.

“SRP yang ditawarkan kepada pemerintah tidak boleh lebih mahal dari harga masyarakat,” kata Roni.

Kemahalan harga ini menjadi salah satu perhitungan kerugian negara dalam kasus Chromebook.

Kasus korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Baca juga: Nadiem Klaim Tak Berurusan soal Pengadaan Chromebook via E-Katalog

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Baca juga: Nadiem Makarim: Insya Allah Saya Akan Bebas, Sedang Dibuktikan

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Tag:  #sidang #nadiem #kepala #lkpp #sebut #harga #katalog #boleh #lebih #mahal #dari #pasaran

KOMENTAR