Kuasa Hukum Dirut PT DSI Klaim Aliran Dana Bukan untuk Kepentingan Pribadi
- Kuasa hukum Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri, Pris Madani, menegaskan seluruh aliran dana yang dihimpun perusahaan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi kliennya.
"Jadi, perlu saya pertegas bahwa aliran dana yang masuk itu bukan untuk pribadi. Fix itu," kata Pris di Kompleks Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/206).
Hal itu disampaikan Pris usai mendampingi Taufiq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Dia menyatakan klaimnya bisa diuji.
"Dan itu bisa dibuktikan dari sisi apapun. Mulai dari sisi perdata, mau dari sisi pidana, atau dengan alat uji dan lain sebagainya, saya pastikan itu tidak ada yang masuk kepada pribadi yang dimanfaatkan secara pribadi. Itu clear itu," ungkap Pris ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Baca juga: Dirut PT DSI Harap Kasusnya Selesai Lewat Restorative Justice
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Taufiq masih berada pada tahap awal dan belum masuk ke materi pokok perkara.
Pris juga menjelaskan komitmen kliennya mengembalikan dana kepada para lender (pemberi pinjaman) didasarkan pada hasil penelusuran aliran dana melalui rekening koran perusahaan.
Data tersebut kemudian dicocokkan satu per satu untuk memastikan besaran dana yang akan dikembalikan.
“Jadi yang beliau ingin kembalikan itu berdasarkan rekening koran, kemudian dicek satu per satu, total jumlahnya itulah yang ingin dikembalikan," terang Pris.
Baca juga: Dirut DSI Minta Maaf ke Para Lender, Klaim Tak Berniat Menipu
Ia mengakui, nilai penghitungan aliran dana versi pihaknya berpotensi berbeda dengan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Karena begini, kan bisa saja PPATK berbeda dengan kita. Toh faktanya memang berbeda. Karena kan di PPATK itu kan bicaranya kan aliran dana murni ya Pak ya. Di kita itu sudah terpisah antara misalnya antara borrower (peminjam dana) itu sudah dipisah, sudah di-plot. Bahkan sudah ada yang sudah dibayarkan, gitu," ungkapnya.
Terkait dugaan proyek fiktif yang disangkakan kepada kliennya, Pris menilai istilah tersebut perlu dilihat secara lebih cermat.
“Bahwa kita itu disangka melakukan proyek fiktif. Nah kalau interpretasi saya atau berdasarkan terminologi, fiktif itu kan sesuatu yang tidak ada, diciptakan menjadi ada. Jadi kalau di kita itu sebenarnya tidak ke sana," jelasnya.
Baca juga: Kasus PT DSI, Bareskrim Blokir 63 Rekening Milik Perusahaan dan Afiliasi
Ia menegaskan, proses pemeriksaan bertujuan untuk menjelaskan aliran dana secara transparan dan memastikan tanggung jawab terhadap para lender dapat dipenuhi.
Pris menyampaikan, Taufiq menyatakan kesediaannya mengembalikan dana para lender hingga 100 persen berdasarkan perhitungan internal.
Selain itu, terdapat komitmen tambahan dana sekitar Rp 10 miliar sebagai bentuk iktikad baik.
Tiga orang jadi tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud atau kecurangan yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia.
Ketiganya merupakan jajaran pimpinan dan pemegang saham perusahaan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, para tersangka adalah TA atau Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY yang merupakan mantan direktur dan pemegang saham PT DSI serta direktur utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Baca juga: Korban Fintech DSI Minta Aset Dibagikan Proporsional Sebelum Hari Raya
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penggelapan, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terjadi sejak 2018 hingga 2025.
Menurut Ade Safri, modus yang digunakan antara lain dengan menghimpun pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower eksisting.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, mulai dari pasal-pasal dalam KUHP baru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Tag: #kuasa #hukum #dirut #klaim #aliran #dana #bukan #untuk #kepentingan #pribadi