Mensesneg Minta Solusi Masalah BPJS Tak Harus Tunggu Perpres Terbit
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
18:38
9 Februari 2026

Mensesneg Minta Solusi Masalah BPJS Tak Harus Tunggu Perpres Terbit

- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, penyelesaian polemik BPJS Kesehatan tidak harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). Sebab, berbagai masalah BPJS Kesehatan sudah dibahas lintas sektor.

Bahkan, imbuh dia, masalah terkait penonaktifan keanggotaan KIS telah dibahas pemerintah bersama DPR RI, Senin (9/2/2026) tadi.

"Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu juga formal menunggu Perpres, ya," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Prasetyo menyatakan, pihaknya juga telah menjalin koordinasi sebelumnya dengan berbagai pihak terkait masalah yang muncul.

Baca juga: Komisi VIII DPR Usul Ada Kriteria PBI BPJS Kesehatan Bagi Pasien Penyakit Kronis

Dalam koordinasi, pemerintah mencari masalah yang selama ini menjadi kendala masyarakat. Setelahnya, pemerintah berupaya mencari jalan keluar atas masalah itu.

"Kita mencoba mencari solusi atau jalan keluar terhadap masalah yang berhubungan dengan BPJS kan. Tadi pagi kan alhamdulillah diskusinya sangat bagus banget, konstruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati itu menjadi kesimpulan di dalam rapat dengan DPR," beber dia.

Oleh karenanya, Prasetyo menilai solusi dari masalah itu tidak perlu menunggu Perpres terbit.

Terlebih, akar masalah itu sejatinya berkelindan di BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial (Kemensos) yang kini terus diperbaiki.

Salah satu perbaikannya meliputi penyusunan data dan pencatatan.

Baca juga: 5 Poin Kesepakatan DPR-Pemerintah soal Kisruh Penonaktifan PBI BPJS

Pemerintah kata dia, perlu memperbaiki pencatatan agar bantuan diberikan tepat sasaran sehingga penonaktifan terjadi.

"Nggak harus menunggu pakai Perpres. Kan kebijakan baik di BPJS, maupun di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. Karena kan problemnya muncul oleh karena pencatatan kan," beber Prasetyo.

"Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10, kurang lebih ada 15.000 sekian, ya, seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk. Nah proses mengeluarkan data itu kemudian ada yang harus malah justru malah masuk dalam data itu, itulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh kepala BPS," tandas Prasetyo.

Tag:  #mensesneg #minta #solusi #masalah #bpjs #harus #tunggu #perpres #terbit

KOMENTAR