KPK Duga Wakil Ketua PN Depok Terima Uang dari Pihak Lain: Ada Data PPATK
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (5/2/206).(Tangkapan layar Kanal YouTube KPK)
20:26
9 Februari 2026

KPK Duga Wakil Ketua PN Depok Terima Uang dari Pihak Lain: Ada Data PPATK

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat dugaan adanya penerimaan lain yang diterima Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan, di luar permintaan fee Rp 850 juta.

“Nilai dari suapnya hanya kan Rp 850 juta. Sementara dari transaksi keuangan yang ada yang kami terima dari PPATK itu lebih besar gitu. Makanya di situlah kita sampaikan bahwa ada kemungkinan, ada penerimaan-penerimaan lain,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Asep mengatakan, selain mendalami temuan PPATK, KPK juga memeriksa profil Wakil Ketua PN Depok sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sah dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: MA Berhentikan Sementara Ketua, Wakil, dan Juru Sita PN Depok yang Kena OTT KPK

“Kita juga melihat kepada profilnya ya. Profilnya sebagai pegawai negeri, diukur juga pendapatan yang sahnya seperti itu. Dilihat LHKPN dan lain-lain,” ujarnya.

Asep mengatakan, KPK akan mendalami dugaan penerimaan uang tersebut dialihkan menjadi aset properti atau dipindahkan ke tempat lain.

“Kita lihat nanti ya. Kita lihat nanti apakah itu ada mungkin dialihkan bentuknya disimpan di tempat yang lain, dan lain-lain,” ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV, di luar suap yang berkaitan dengan pengosongan lahan.

Hal tersebut terungkap saat Bambang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Kelakuan Ketua dan Wakil PN Depok Terbongkar: Minta Pelicin Buat Eksekusi Lahan

“Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa saudara Bambang Setyawan juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Asep menjelaskan, KPK secara rutin berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana para pihak yang diduga terlibat.

Menurutnya, nilai penukaran valuta asing atas nama Bambang tersebut tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan.

"Ada penukaran senilai Rp 2,5 miliar. Ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan sehingga kami menduga bahwa ini pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan. Kami menduga ini gratifikasi," kata Asep.

Atas temuan tersebut, Bambang pun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KY Akan Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

Suap Pengosongan Lahan PN Depok

KPK menetapkan lima orang tersangka suap eksekusi pengosongan lahan PN Depok.

Mereka adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA); Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG); Jurusita di PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH).

Lalu Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Trisnadi (TRI); dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).

Kasus ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi.

Selanjutnya, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok berdasarkan putusan tersebut.

Namun, hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan.

Baca juga: Sederet Fakta OTT Ketua-Wakil PN Depok di Kasus Sengketa Lahan

PT Karabha Digdaya kemudian berulang kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.

“Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025,” jelas Asep.

Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.

“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” ucap dia.

Selanjutnya, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi pengosongan lahan serta permintaan fee percepatan eksekusi tersebut.

Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman, termasuk adanya permintaan fee dimaksud.

Baca juga: Wakil Ketua MA Yakin Kasus Suap Ketua-Wakil PN Depok Terjadi Sebelum Tunjangan Hakim Naik

Kendati demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar.

Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.

Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank.

Dalam proses pertemuan Berliana dan Yohansyah, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:  #duga #wakil #ketua #depok #terima #uang #dari #pihak #lain #data #ppatk

KOMENTAR