Wakil Ketua DPD: Sudah Delapan Presiden, Masalah HAM di Papua Tak Pernah Tuntas
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menilai persoalan hak asasi manusia (HAM) di Papua belum pernah menemukan penyelesaian konkret, meski sudah delapan presiden memimpin Indonesia sejak Papua menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal itu disampaikan Yorrys saat audiensi antara Amnesty Internasional Indonesia dan pimpinan serta anggota DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
“Sudah delapan presiden. Ya, sudah 70 tahun Papua integrasi dengan Republik Indonesia. Dari awal sampai sekarang ini masalahnya itu-itu saja dan belum ada titik temu yang konkret, apa sebetulnya solusinya,” kata Yorrys, Senin.
Baca juga: Amnesty Temui DPD RI, Bahas Dugaan Pelanggaran HAM di Papua
Yorrys menyoroti kondisi Papua pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menurutnya mendapat perhatian besar melalui kunjungan langsung ke wilayah tersebut.
Dia mencatat, Jokowi menjadi presiden yang paling sering datang ke Papua dibandingkan pendahulunya.
Bahkan, Papua menjadi wilayah yang dikunjungi pada masa awal menjabat sebagai presiden 2014 silam.
“Saya kebetulan mengikuti Pak Jokowi begitu beliau dilantik, kita ke Papua 29 Desember 2014 dulu, waktu Natal di sana. Dengan sambutan beliau pada malam natal itu, masyarakat Papua merasa beliau seperti Tuhan Yesus yang datang membawa keselamatan bagi orang Papua dengan konsep beliau,” ungkap Yorrys.
Baca juga: Di Depan Kantor Natalius Pigai, Mahasiswa Demo Soal Pelanggaran HAM di Papua
“Beliau adalah presiden satu-satunya di republik ini yang sudah datang 17 kali di Papua,” imbuh dia.
Namun, Yorrys menilai intensitas kunjungan tersebut tidak berbanding lurus dengan penurunan kekerasan.
Dia menyebutkan, eskalasi konflik justru terus terjadi, baik sebelum maupun setelah kunjungan presiden ke Papua.
“Pra dan pasca beliau datang ke Papua, eskalasi kekerasan tinggi terus dan akhir-akhirnya sampai dengan Amnesty Internasional memberikan ekspos di periode beliau bahwa angka pelanggaran HAM terbesar ada di Papua,” kata Yorrys.
Baca juga: Pelanggaran HAM di Papua Jadi PR Turun-temurun Panglima TNI
Menurut Yorrys, situasi tersebut menunjukkan belum adanya konsep penyelesaian Papua yang benar-benar komprehensif dan berkelanjutan dari pemerintah pusat lintas rezim.
Dia juga menceritakan upaya DPD RI pada era pemerintahan Jokowi yang sempat membentuk wadah bersama DPR RI bertajuk MPR for Papua.
Forum itu dibentuk untuk menyusun kerangka penyelesaian Papua yang diharapkan dapat menjadi rujukan kebijakan pemerintah, tetapi upaya itu tidak berjalan optimal.
Salah satunya karena DPD RI tidak pernah mendapatkan kesempatan bertemu langsung dengan Presiden Jokowi, untuk membahas konsep penyelesaian Papua secara menyeluruh.
“Selama 10 tahun kita minta waktu, tidak pernah sampai beliau mengakhiri masa jabatan,” ucap Yorrys.
Baca juga: Catatan Amnesty International atas Pelanggaran HAM di Papua pada 2022-2023
Dalam audiensi tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid turut menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait situasi HAM di Papua.
Salah satunya mengenai dampak revisi Undang-Undang TNI yang dinilai membuka ruang pengerahan pasukan militer tanpa keputusan politik negara.
“Setelah ada Undang-Undang TNI yang direvisi tahun lalu, pengerahan personel militer tidak lagi harus dengan keputusan politik negara, melainkan bisa cukup dengan peraturan pemerintah atau peraturan presiden,” kata Usman.
Menurut Usman, kebijakan tersebut berpotensi melemahkan mekanisme pengawasan sipil, karena pengerahan pasukan tidak lagi berada di bawah supervisi penegakan hukum kepolisian.
Baca juga: KemenHAM: Diakui atau Tidak, Kasus Pelanggaran HAM Berat hingga Kini Belum Selesai
“Kalau tidak di-BKO-kan di bawah kepolisian, saya kira akan ada masalah yang lebih serius,” ujar Usman.
Usman juga menekankan pentingnya pendekatan dialog politik sebagai jalan utama penyelesaian Papua.
Dia menilai tanpa dialog yang inklusif, penyelesaian konflik Papua tidak akan pernah tercapai.
“Tanpa ada dialog, misalnya dengan ULMWP dan tanpa pembicaraan dengan Majelis Rakyat Papua, tidak mungkin pembicaraan politik tentang penyelesaian Papua ke depan bisa berlangsung dengan baik,” kata Usman.
Baca juga: Legislator PKB: Pembiaran Upah Guru yang Sangat Rendah Merupakan Pelanggaran HAM
Menanggapi paparan tersebut, Yorrys mengakui bahwa persoalan kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua bukan hal baru.
Dia juga menyebutkan bahwa isu tersebut kini semakin sulit diangkat ke tingkat nasional.
Meski demikian, Yorrys menegaskan DPD RI akan terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, untuk mencari momentum penyelesaian Papua yang lebih serius dan terkoordinasi.
“Ini bukan menjadi penghambat buat kami. Ini menjadi dorongan. Kita harus bersinergi dan berkolaborasi, karena semua kerja ini tidak bisa kita serahkan masing-masing,” kata dia.
Tag: #wakil #ketua #sudah #delapan #presiden #masalah #papua #pernah #tuntas