KY Tunggu Pernyataan Resmi Kejaksaan Agung Soal Penangkapan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
ILUSTRASI Gedung Komisi Yudisial. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur. Komisi Yudisal menunggu keterangan resmi. 
18:22
23 Oktober 2024

KY Tunggu Pernyataan Resmi Kejaksaan Agung Soal Penangkapan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

- Komisi Yudisial (KY) masih menelusuri informasi terkait tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya bakal buka suara usai mendapatkan pernyataan resmi terkait detail operasi tangkap tangan (OTT) itu.

"KY telah menerima informasi terkait adanya tiga hakim PN Surabaya yang terjaring OTT oleh Kejaksaan Agung dan KY masih menelusuri kebenaran berita tersebut. KY akan menyampaikan statement resmi setelah memperoleh detail OTT tersebut," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Sebagai informasi, Kejagung menangkap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah membenarkan adanya penangkapan oknum hakim tersebut.

“Betul (ada penangkapan),” kata Febrie saat dikonfirmasi, Rabu,.

Penangkapan ini terkait dengan penyidikan dugaan suap atau gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya oleh Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI.


Sebelumnya, KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.

Mereka di antaranya Ketua hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo setelah diduga terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito saat sidang pleno KY. (*)

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #tunggu #pernyataan #resmi #kejaksaan #agung #soal #penangkapan #hakim #yang #vonis #bebas #ronald #tannur

KOMENTAR